Uang Pecahan Rp10 Ribu Berlaku Sebagai Alat Pembayaran
BANK Indonesia menegaskan bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran sah di wilayah Indonesia. “Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan…