Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK

IMBAS dari aturan yang  menyebutkan batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ribuan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terancam diberhentikan.

Saat mengomentari fenomena tersebut, Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada, Dr. Agustinus Subarsono, M.Si., M.A., menilai ribuan PPPK di lingkungan pemerintah daerah yang terancam diberhentikan menunjukan pemerintah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara, tidak penuh kehati-hatian dalam melakukan perekrutan.

“Pada tataran makro kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya kebijakan kepegawaian yang komprehensif dan matang karena tidak mendasarkan pada kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, Senin (30/3).

Beban APBD

Pemerintah daerah, ujarnya sudah mengetahui sejak awal bahwa honor PPPK dibebankan pada APBD. Selain itu, masa kontrak lima tahun seharusnya dapat dimanfaatkan pemerintah daerah sebagai bahan pembelajaran sekaligus evaluasi.

Sebagaimana aturan PPPK per lima tahun, ia menilai apabila kemampuan keuangan daerah bersifat fluktuatif dan tidak stabil, kontrak kerja dapat dibuat lebih pendek seperti dua atau tiga tahun.

BACA JUGA  Anggaran Program MBG untuk Jabar Capai Rp50 Triliun, Melebihi APBD

Subarsono juga menyoroti jika ada pengurangan PPPK misalnya dari 12.000 menjadi 3.000 pegawai menandakan perlu adanya mekanisme dan kriteria yang menjadi dasar mempertahankan atau memberhentikan.

Good governance

Hal ini kaitannya dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), ia menyebutkan antaranya rule of law, transparansi, dan akuntabilitas.

“Pemerintah daerah memiliki batasan dalam pengalokasian anggaran belanja pegawai, ialah 30 persen dari APBD. Jika pemerintah daerah memaksakan alokasi belanja pegawai melebihi batas tersebut, konsekuensinya adalah pengurangan anggaran untuk sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, hingga lainnya. Kondisi ini, pada akhirnya akan merugikan kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Sebagai alternatif solusi, Subarsono menyebut pemerintah daerah dapat mengupayakan penambahan formasi aparatur dari pemerintah pusat. Namun, ia menimbang upaya tersebut membutuhkan lobi kepada pemerintah pusat dan tidak mudah, mengingat kondisi ekonomi nasional yang sedang menghadapi berbagai tekanan.

Ia menambahkan langkah lain yang bisa dilakukan adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja keras aparatur daerah, bukan sekadar mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.

BACA JUGA  Akselerasi Penyerapan APBD Jawa Tengah Mendesak

Efek domino

Subarsono memperingatkan bahwa jika wacana pemberhentian terealisasi, maka dampaknya dapat meluas ke berbagai bidang kehidupan masyarakat.

“Kalau ribuan PPPK benar-benar diberhentikan maka akan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, politik, dan hukum,” ujarnya.

Dari sisi sosial, kondisi tersebut dapat meningkatkan angka pengangguran yang berpotensi memicu kriminalitas. Dari sisi ekonomi, daya beli masyarakat dapat menurun sehingga berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dampak lain juga dapat muncul dalam bidang politik seperti pengangguran dapat dimanfaatkan oleh aktor dan petualang politik untuk hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Melakukan dialog

Sementara dari sisi hukum, kelompok PPPK yang diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk meminimalkan potensi dampak tersebut, Subarsono menyarankan pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan para terdampak.

Ia bahkan menyarankan agar pemerintah daerah memberikan bentuk apresiasi, seperti tali kasih dan sertifikat sebagai ucapan terima kasih atas pengabdian mereka selama menjadi PPPK.

BACA JUGA  PKS Solo Kritisi Sumber Pembiyaan Buku Bergambar Jan Ethes

Subarsono melihat kasus ini sebagai gambaran persoalan struktural bak puncak dari gunung masalah dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Di sisi lain, kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari PAD sering kali terbatas sehingga daerah menghadapi kesulitan dalam menjalankan pembangunan di berbagai sektor.

Desentralisasi asimetrik

Karena itu, Subarsono merekomendasikan pendekatan desentralisasi asimetrik dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Menurutnya, jumlah dan jenis urusan yang diberikan kepada daerah tidak harus sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.

Daerah dengan kapasitas keuangan tinggi dapat diberi tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan daerah yang kapasitas fiskalnya rendah.

“Untuk itu perlu dibuat riset atau kajian akademik lebih dulu untuk memetakan derajat kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya. (AGT/A-01)

Admin

Related Posts

Dampak Cuaca Buruk Sejumlah Lokasi di Sleman Longsor

KEPALA Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Haris Martapa membenarkan terjadinya longsor di sejumlah lokasi di Sleman setelah terjadi hujan deras yang disertai angin kencang. Ia menyebutkan talud di…

Sering Buka Medsos, Tingkat Literasi Baca Tulis Anak Menurun

ANAK yang banyak menghabiskan waktunya untuk mengakses berbagai media sosial ternyata semakin lemah kemampuan literasi membaca dan menguasai perbendaharaan kosakata, sehingga dapat memengaruhi prestasi mereka di sekolah. Hal itu terungkap…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dampak Cuaca Buruk Sejumlah Lokasi di Sleman Longsor

  • April 14, 2026
Dampak Cuaca Buruk Sejumlah Lokasi di Sleman Longsor

Sering Buka Medsos, Tingkat Literasi Baca Tulis Anak Menurun

  • April 14, 2026
Sering Buka Medsos, Tingkat Literasi Baca Tulis Anak Menurun

PMI se-DIY Terima Hibah Alat Kesehatan Rp3,3 Miliar

  • April 14, 2026
PMI se-DIY Terima Hibah Alat Kesehatan Rp3,3 Miliar

Mendikdasmen Proyeksikan SMANOR Jatim Jadi Role Model

  • April 14, 2026
Mendikdasmen Proyeksikan SMANOR Jatim Jadi Role Model

Saksi Kasus TKD Damarsi Sebut Kades Hadiri Syukuran Pembangunan Kos-kosan 

  • April 14, 2026
Saksi Kasus TKD Damarsi Sebut Kades Hadiri Syukuran Pembangunan Kos-kosan 

Hara Hachi Bu, Prinsip Berhenti Makan Sebelum Kenyang

  • April 14, 2026
Hara Hachi Bu, Prinsip Berhenti Makan Sebelum Kenyang