Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK

IMBAS dari aturan yang  menyebutkan batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ribuan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terancam diberhentikan.

Saat mengomentari fenomena tersebut, Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada, Dr. Agustinus Subarsono, M.Si., M.A., menilai ribuan PPPK di lingkungan pemerintah daerah yang terancam diberhentikan menunjukan pemerintah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara, tidak penuh kehati-hatian dalam melakukan perekrutan.

“Pada tataran makro kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya kebijakan kepegawaian yang komprehensif dan matang karena tidak mendasarkan pada kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, Senin (30/3).

Beban APBD

Pemerintah daerah, ujarnya sudah mengetahui sejak awal bahwa honor PPPK dibebankan pada APBD. Selain itu, masa kontrak lima tahun seharusnya dapat dimanfaatkan pemerintah daerah sebagai bahan pembelajaran sekaligus evaluasi.

Sebagaimana aturan PPPK per lima tahun, ia menilai apabila kemampuan keuangan daerah bersifat fluktuatif dan tidak stabil, kontrak kerja dapat dibuat lebih pendek seperti dua atau tiga tahun.

BACA JUGA  Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar 4 Ranperda dan KUA-PPAS APBD 2026

Subarsono juga menyoroti jika ada pengurangan PPPK misalnya dari 12.000 menjadi 3.000 pegawai menandakan perlu adanya mekanisme dan kriteria yang menjadi dasar mempertahankan atau memberhentikan.

Good governance

Hal ini kaitannya dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), ia menyebutkan antaranya rule of law, transparansi, dan akuntabilitas.

“Pemerintah daerah memiliki batasan dalam pengalokasian anggaran belanja pegawai, ialah 30 persen dari APBD. Jika pemerintah daerah memaksakan alokasi belanja pegawai melebihi batas tersebut, konsekuensinya adalah pengurangan anggaran untuk sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, hingga lainnya. Kondisi ini, pada akhirnya akan merugikan kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Sebagai alternatif solusi, Subarsono menyebut pemerintah daerah dapat mengupayakan penambahan formasi aparatur dari pemerintah pusat. Namun, ia menimbang upaya tersebut membutuhkan lobi kepada pemerintah pusat dan tidak mudah, mengingat kondisi ekonomi nasional yang sedang menghadapi berbagai tekanan.

Ia menambahkan langkah lain yang bisa dilakukan adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja keras aparatur daerah, bukan sekadar mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.

BACA JUGA  Pegawai SPPG Bakal Jadi PPPK, Pemkot Bandung Kaji Anggaran

Efek domino

Subarsono memperingatkan bahwa jika wacana pemberhentian terealisasi, maka dampaknya dapat meluas ke berbagai bidang kehidupan masyarakat.

“Kalau ribuan PPPK benar-benar diberhentikan maka akan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, politik, dan hukum,” ujarnya.

Dari sisi sosial, kondisi tersebut dapat meningkatkan angka pengangguran yang berpotensi memicu kriminalitas. Dari sisi ekonomi, daya beli masyarakat dapat menurun sehingga berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dampak lain juga dapat muncul dalam bidang politik seperti pengangguran dapat dimanfaatkan oleh aktor dan petualang politik untuk hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Melakukan dialog

Sementara dari sisi hukum, kelompok PPPK yang diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk meminimalkan potensi dampak tersebut, Subarsono menyarankan pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan para terdampak.

Ia bahkan menyarankan agar pemerintah daerah memberikan bentuk apresiasi, seperti tali kasih dan sertifikat sebagai ucapan terima kasih atas pengabdian mereka selama menjadi PPPK.

BACA JUGA  Pemkot Banjarbaru Bantah Dana APBD Mengendap Rp5,1 Triliun

Subarsono melihat kasus ini sebagai gambaran persoalan struktural bak puncak dari gunung masalah dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Di sisi lain, kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari PAD sering kali terbatas sehingga daerah menghadapi kesulitan dalam menjalankan pembangunan di berbagai sektor.

Desentralisasi asimetrik

Karena itu, Subarsono merekomendasikan pendekatan desentralisasi asimetrik dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Menurutnya, jumlah dan jenis urusan yang diberikan kepada daerah tidak harus sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.

Daerah dengan kapasitas keuangan tinggi dapat diberi tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan daerah yang kapasitas fiskalnya rendah.

“Untuk itu perlu dibuat riset atau kajian akademik lebih dulu untuk memetakan derajat kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya. (AGT/A-01)

Admin

Related Posts

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

SESOSOK bayi perempuan ditemukan di beranda sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsang RT 07/RW 04 Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu pagi. Berdasarkan keterangan saksi, In (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan,…

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

PEMERINTAH Kabupaten Sleman memantau langsung pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 yang berlangsung di lima kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman, Minggu. Pelaksanaan Pemilihan Lurah PAW …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit