Rismon Bantah Tuduh JK Biayai para Penggugat Ijazah Jokowi

RISMON Sianipar membantah kalau dirinya telah menuduh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), membiayai para penggugat kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pernyataan itu diungkapkan Rismon melalui kuasa hukumnya Jahmada Girsang. Menurutnya video yang beredar di media sosial merupakan hasil editan AI.

“Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK. Itu AI,” tegasnya.

Sebelumnya di media sosial memang beredar video yang menarasikan tuduhan peneliti forensik digital, Rismon Sianipar. Dalam narasi itu, Rismon disebut menuduh Jusuf Kalla memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo untuk memperkarakan ijazah Jokowi.

Lapor ke Bareskrim Polri

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. (Dok.IG)

Saat menanggapi tudingan itu, Jusuf Kalla menegaskan tidak pernah terlibat. Ia juga membantah pernah membantu Roy Suryo maupun Rismon dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA  Usut Impor HP Ilegal dari China, Bareskrim Geledah PT TSL Sidoarjo

“Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi (tidak) pernah ketemu,” tegas JK di kediamannya, Minggu (5/4/2026).

Untuk meluruskan masalah itu, JK melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu melaporkan Rismon dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Abdul menegaskan pihaknya menganggap laporan tersebut secara serius karena tuduhan Rismon kepada JK yang diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak Roy Suryo.

“Dia mengeluarkan pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucapnya.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Geledah Rumah Kepala Desa Kohod

“Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” lanjutnya.

UU ITE

Selain Rismon, lanjut Abdul, mereka juga melaporkan Mardiansyah Semar dan dua akun YouTube, yakni Musik Ciamis, dan Mosato TV. Mereka diduga melakukan dugaan pernyataan fitnah.

Mereka dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE. (*/N-01)

BACA JUGA  JK Bantah Bekingi para Penggugat Ijazah Jokowi

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla

SEBANYAK 72 orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan…

Tottenham Hotspur Babak Belur di Laga Awal, Madrid dan Inter Gemilang

MIMPI buruk dialami Tottenham Hotspur.  Betapa tidak? Mereka harus rela menjadi bulan-bulanan lawan di laga pembukanya musim ini. Saat menghadapi Brentford di Gtech Community Stadium pada Minggu, Spurs takluk  0-3.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Keluhan Warga Soal ‘Polisi Tidur’ Malah Berujung Dugaan Intimidasi 

  • August 24, 2026
Keluhan Warga Soal ‘Polisi Tidur’ Malah Berujung Dugaan Intimidasi 

Gol Gvardiol Antar Kemenangan Manchester City atas Bournemouth

  • August 24, 2026
Gol Gvardiol Antar Kemenangan Manchester City atas Bournemouth

Perjuangan Srikandi Muda Indonesia Berakhir di Tangan Thailand

  • August 23, 2026
Perjuangan Srikandi Muda Indonesia Berakhir di Tangan Thailand

Polisi Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla

  • August 23, 2026
Polisi Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla

Harmony of Java 2026 Jadi Panggung Nostalgia dan Kebersamaan Warga Jateng

  • August 23, 2026
Harmony of Java 2026 Jadi Panggung Nostalgia dan Kebersamaan Warga Jateng

9.030 Mahasiswa KKN Undip Kembali ke Kampus

  • August 23, 2026
9.030 Mahasiswa KKN Undip Kembali ke Kampus