Rismon Bantah Tuduh JK Biayai para Penggugat Ijazah Jokowi

RISMON Sianipar membantah kalau dirinya telah menuduh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), membiayai para penggugat kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pernyataan itu diungkapkan Rismon melalui kuasa hukumnya Jahmada Girsang. Menurutnya video yang beredar di media sosial merupakan hasil editan AI.

“Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK. Itu AI,” tegasnya.

Sebelumnya di media sosial memang beredar video yang menarasikan tuduhan peneliti forensik digital, Rismon Sianipar. Dalam narasi itu, Rismon disebut menuduh Jusuf Kalla memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo untuk memperkarakan ijazah Jokowi.

Lapor ke Bareskrim Polri

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. (Dok.IG)

Saat menanggapi tudingan itu, Jusuf Kalla menegaskan tidak pernah terlibat. Ia juga membantah pernah membantu Roy Suryo maupun Rismon dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Usut Minyak Goreng Minyakita tidak Sesuai Isinya

“Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi (tidak) pernah ketemu,” tegas JK di kediamannya, Minggu (5/4/2026).

Untuk meluruskan masalah itu, JK melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu melaporkan Rismon dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Abdul menegaskan pihaknya menganggap laporan tersebut secara serius karena tuduhan Rismon kepada JK yang diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak Roy Suryo.

“Dia mengeluarkan pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucapnya.

BACA JUGA  PN Sleman Gelar Sidang Gugatan Penerbitan Ijazah Jokowi

“Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” lanjutnya.

UU ITE

Selain Rismon, lanjut Abdul, mereka juga melaporkan Mardiansyah Semar dan dua akun YouTube, yakni Musik Ciamis, dan Mosato TV. Mereka diduga melakukan dugaan pernyataan fitnah.

Mereka dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE. (*/N-01)

BACA JUGA  Bantah Tudingan PDIP, Tia Rahmania Konsultasi ke Bareskrim

Dimitry Ramadan

Related Posts

Saksi Kasus TKD Damarsi Sebut Kades Hadiri Syukuran Pembangunan Kos-kosan 

TIM penyidik Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Terbaru, penyidik memeriksa saksi kunci atau “saksi…

Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok dalam Operasi Wirawaspada

KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menindak tegas tiga warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal. Ketiganya terjaring dalam Operasi Wirawaspada Serentak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dampak Cuaca Buruk Sejumlah Lokasi di Sleman Longsor

  • April 14, 2026
Dampak Cuaca Buruk Sejumlah Lokasi di Sleman Longsor

Sering Buka Medsos, Tingkat Literasi Baca Tulis Anak Menurun

  • April 14, 2026
Sering Buka Medsos, Tingkat Literasi Baca Tulis Anak Menurun

PMI se-DIY Terima Hibah Alat Kesehatan Rp3,3 Miliar

  • April 14, 2026
PMI se-DIY Terima Hibah Alat Kesehatan Rp3,3 Miliar

Mendikdasmen Proyeksikan SMANOR Jatim Jadi Role Model

  • April 14, 2026
Mendikdasmen Proyeksikan SMANOR Jatim Jadi Role Model

Saksi Kasus TKD Damarsi Sebut Kades Hadiri Syukuran Pembangunan Kos-kosan 

  • April 14, 2026
Saksi Kasus TKD Damarsi Sebut Kades Hadiri Syukuran Pembangunan Kos-kosan 

Hara Hachi Bu, Prinsip Berhenti Makan Sebelum Kenyang

  • April 14, 2026
Hara Hachi Bu, Prinsip Berhenti Makan Sebelum Kenyang