Rismon Bantah Tuduh JK Biayai para Penggugat Ijazah Jokowi

RISMON Sianipar membantah kalau dirinya telah menuduh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), membiayai para penggugat kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pernyataan itu diungkapkan Rismon melalui kuasa hukumnya Jahmada Girsang. Menurutnya video yang beredar di media sosial merupakan hasil editan AI.

“Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK. Itu AI,” tegasnya.

Sebelumnya di media sosial memang beredar video yang menarasikan tuduhan peneliti forensik digital, Rismon Sianipar. Dalam narasi itu, Rismon disebut menuduh Jusuf Kalla memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo untuk memperkarakan ijazah Jokowi.

Lapor ke Bareskrim Polri

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. (Dok.IG)

Saat menanggapi tudingan itu, Jusuf Kalla menegaskan tidak pernah terlibat. Ia juga membantah pernah membantu Roy Suryo maupun Rismon dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA  Pertamina Berkomitmen Perkuat Pengawasan Distribusi LPG

“Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi (tidak) pernah ketemu,” tegas JK di kediamannya, Minggu (5/4/2026).

Untuk meluruskan masalah itu, JK melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu melaporkan Rismon dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Abdul menegaskan pihaknya menganggap laporan tersebut secara serius karena tuduhan Rismon kepada JK yang diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak Roy Suryo.

“Dia mengeluarkan pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucapnya.

BACA JUGA  Bantah Tudingan PDIP, Tia Rahmania Konsultasi ke Bareskrim

“Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” lanjutnya.

UU ITE

Selain Rismon, lanjut Abdul, mereka juga melaporkan Mardiansyah Semar dan dua akun YouTube, yakni Musik Ciamis, dan Mosato TV. Mereka diduga melakukan dugaan pernyataan fitnah.

Mereka dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE. (*/N-01)

BACA JUGA  Jusuf Kalla Bertolak ke Qatar, Hadiri Pemakaman Ismail Haniyeh

Dimitry Ramadan

Related Posts

Menlu Sugiono Sambut Kembalinya 9 WNI yang Ditahan Israel

SEBANYAK warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penahanan Israel kembali ke Tanah Air pada Minggu sore. Mereka kembali melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten. Kesembilan WNI yang bergabung…

PLN Pastikan Kelistrikan di Sumatera Sudah Pulih

PT PLN (Persero) menegaskan bahwa sistem kelistrikan di Sumatera yang sempat padam total atau blackout pada Jumat (22/5), kini telah kembali normal. Menurut pihak PLN hingga Minggu pukul 06.00 WIB,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menlu Sugiono Sambut Kembalinya 9 WNI yang Ditahan Israel

  • May 24, 2026
Menlu Sugiono Sambut Kembalinya 9 WNI yang Ditahan Israel

PLN Pastikan Kelistrikan di Sumatera Sudah Pulih

  • May 24, 2026
PLN Pastikan Kelistrikan di Sumatera Sudah Pulih

Pemerintah Seriusi Pembangunan Kereta Api di Kalimantan

  • May 24, 2026
Pemerintah Seriusi Pembangunan Kereta Api di Kalimantan

Lautan Massa Birukan Kota Bandung dalam Konvoi Persib

  • May 24, 2026
Lautan Massa Birukan Kota Bandung dalam Konvoi Persib

Pesta Juara Persib Sisakan Puluhan Ton Sampah

  • May 24, 2026
Pesta Juara Persib Sisakan Puluhan Ton Sampah

Masinis Diminta Sering Bunyikan Klakson saat Konvoi Persib

  • May 24, 2026
Masinis Diminta Sering Bunyikan Klakson saat Konvoi Persib