Rismon Bantah Tuduh JK Biayai para Penggugat Ijazah Jokowi

RISMON Sianipar membantah kalau dirinya telah menuduh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), membiayai para penggugat kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pernyataan itu diungkapkan Rismon melalui kuasa hukumnya Jahmada Girsang. Menurutnya video yang beredar di media sosial merupakan hasil editan AI.

“Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK. Itu AI,” tegasnya.

Sebelumnya di media sosial memang beredar video yang menarasikan tuduhan peneliti forensik digital, Rismon Sianipar. Dalam narasi itu, Rismon disebut menuduh Jusuf Kalla memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo untuk memperkarakan ijazah Jokowi.

Lapor ke Bareskrim Polri

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. (Dok.IG)

Saat menanggapi tudingan itu, Jusuf Kalla menegaskan tidak pernah terlibat. Ia juga membantah pernah membantu Roy Suryo maupun Rismon dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA  Bantah Tudingan PDIP, Tia Rahmania Konsultasi ke Bareskrim

“Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi (tidak) pernah ketemu,” tegas JK di kediamannya, Minggu (5/4/2026).

Untuk meluruskan masalah itu, JK melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu melaporkan Rismon dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Abdul menegaskan pihaknya menganggap laporan tersebut secara serius karena tuduhan Rismon kepada JK yang diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak Roy Suryo.

“Dia mengeluarkan pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucapnya.

BACA JUGA  Jusuf Kalla Bertolak ke Qatar, Hadiri Pemakaman Ismail Haniyeh

“Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” lanjutnya.

UU ITE

Selain Rismon, lanjut Abdul, mereka juga melaporkan Mardiansyah Semar dan dua akun YouTube, yakni Musik Ciamis, dan Mosato TV. Mereka diduga melakukan dugaan pernyataan fitnah.

Mereka dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE. (*/N-01)

BACA JUGA  Bareskrim Polri Usut Minyak Goreng Minyakita tidak Sesuai Isinya

Dimitry Ramadan

Related Posts

Resmi Terapkan B50, Indonesia Setop Impor Solar

INDONESIA dipastikan akan segera berhenti mengimpor solar setelah penerapan kebijakan mandatori biodiesel B50. Penegasan itu dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Kamis. “Tentu saja dengan implementasi…

Prabowo Bangga Indonesia Jadi Negara Pertama Gunakan B50

INDONESIA patut berbangga. Pasalnya Indonesia kini memimpin dalam upaya penurunan emisi karbon melalui penerapan mandatori biodiesel B50. Tidak mengherankan jika sorotan dunia kini mengarah ke negara ini Hal tersebut diungkapkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Resmi Terapkan B50, Indonesia Setop Impor Solar

  • July 9, 2026
Resmi Terapkan B50, Indonesia Setop Impor Solar

Prabowo Bangga Indonesia Jadi Negara Pertama Gunakan B50

  • July 9, 2026
Prabowo Bangga Indonesia Jadi Negara Pertama Gunakan B50

Pemkab Taput Tegaskan Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran

  • July 9, 2026
Pemkab Taput Tegaskan Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran

Festival Asia Afrika 2026 Angkat Diplomasi Kopi dan Inklusivitas

  • July 9, 2026
Festival Asia Afrika 2026 Angkat Diplomasi Kopi dan Inklusivitas

Bupati Sleman Serahkan NPHD untuk 14 Tempat Ibadah

  • July 9, 2026
Bupati Sleman Serahkan NPHD untuk 14 Tempat Ibadah

Fenomena Polyworking Makin Berkembang

  • July 9, 2026
Fenomena Polyworking Makin Berkembang