Pengalihan 58% Dana Desa untuk KMP Bisa Lemahkan Otonomi Desa

KEBIJAKAN pemerintah yang mengarahkan sebagian besar dana desa atau sebesar 58 persen untuk program pengembangan Koperasi Desa Merah Putih menuai kritik dari kalangan akademisi.

Salah satunya dari Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Bambang Hudayana, M.A.. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan semangat otonomi desa yang telah diperjuangkan sejak lama.

Bambang mengingatkan, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan tonggak penting dalam mengembalikan kemandirian desa setelah sebelumnya tereduksi pada masa sentralisasi pemerintahan era Orde Baru.

“Undang-undang desa itu lahir dari perjuangan panjang masyarakat desa, aktivis, hingga pemerintah daerah agar desa diakui sebagai entitas otonom yang bisa mengatur urusannya sendiri,” jelas Prof. Bambang di kampus Fakultas Ilmu Budaya UGM, Selasa (31/3).

BACA JUGA  100 Guru Besar UGM: Elite Politik Harus Dengar Suara Rakyat

Bertentangan

Dikatakan, otonomi desa mencakup kewenangan dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal. Dana desa, yang kini nilainya bisa mencapai miliaran rupiah per desa, seharusnya digunakan secara fleksibel untuk menjawab persoalan spesifik setiap wilayah.

Namun, Bambang menilai kebijakan pengalokasian dana desa untuk program koperasi secara seragam justru bertentangan dengan prinsip tersebut.

“Dana desa itu hak desa, bukan sekadar bantuan dari pemerintah pusat. Ketika ditarik kembali untuk program tertentu, apalagi yang bersifat top-down, itu tidak adil,” tegasnya.

Berbasis anggota

Bambang kemudian menyoroti konsep Koperasi Merah Putih yang dinilai rancu. Ia menegaskan bahwa koperasi sejatinya merupakan gerakan ekonomi berbasis anggota, bukan lembaga yang dibentuk atau dimiliki oleh pemerintah desa.

“Koperasi itu milik warga, bukan milik desa. Kalau desa membentuk usaha, itu seharusnya masuk kategori Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bukan koperasi,” jelasnya.

BACA JUGA  Guru Besar UGM: Jangan Konsumsi Obat Bahan Alam Sembarangan

Yang menjadi kekhawatirannya, pemaksaan pembentukan koperasi dengan skema dan penggunaan dana yang telah ditentukan justru tidak efektif. Menurutnya, kebutuhan ekonomi desa sangat beragam dan tidak bisa diseragamkan.

“Ada desa yang butuh gudang, ada yang butuh akses pasar, ada yang butuh lahan produksi. Tidak semuanya membutuhkan gedung koperasi,” tambahnya.

Pelibatan masyarakat

Ia mengingatkan pendekatan pembangunan yang bersifat top-down berisiko mengulang kegagalan masa lalu. Program yang tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat cenderung menjadi proyek semata tanpa dampak berkelanjutan.

“Banyak program pembangunan yang akhirnya hanya jadi proyek penghabisan anggaran, bukan pemberdayaan masyarakat. Ini yang harus dihindari,” katanya.

Sebagai solusi, Bambang menekankan pentingnya pemerintah menjalankan prinsip good governance dalam merumuskan kebijakan desa. Ia menyebut beberapa prinsip kunci, seperti partisipatif, transparan, akuntabel, dan efektif.

BACA JUGA  Kejari Taput Kawal Transparansi Dana Desa di Hutapea Banuarea

“Kebijakan harus melibatkan masyarakat desa, terbuka, dan sesuai kebutuhan nyata. Selain itu, pemerintah juga perlu belajar dari pengalaman sejarah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya ruang kritik dalam kebijakan publik. “Pemerintah harus terbuka terhadap kritik. Kritik itu bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk memperbaiki kebijakan agar lebih tepat sasaran,” pungkasnya.(AGT/A-01)

Admin

Related Posts

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Banjir Lahar Berpotensi Terjadi

PAKAR Geografi UGM, Dr. Indranova Suhendro, S.T., M.Sc., mengingatkan ancaman Gunung Semeru tidak hanya berasal dari erupsi. Bahaya banjir lahar justru menjadi salah satu ancaman paling signifikan karena banyaknya material…

Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura

PROGRAM ekspor ikan teri nasi yang dijalankan CV Karimun Mina Sejahtera, mitra binaan Universitas Diponegoro (Undip), ke Jepang dan Singapura memberikan dampak positif bagi masyarakat pesisir Pantai Utara Jawa (Pantura).…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak