Upah Minimun Provinsi Jawa Tengah Naik 6,5 Persen
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Nilai itu naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp2.036.947. Penetapan tersebut diumumkan oleh Penjabat (Pj)…