Polresta Sidoarjo Larang Sound Horeg dan Takbir Keliling

POLRESTA Sidoarjo melarang kegiatan takbir keliling, penggunaan sound horeg, serta penyalaan petasan pada malam Idul Fitri 1447 H. Masyarakat juga diimbau untuk memusatkan kegiatan ibadah takbiran di masjid atau musholla demi menjaga kekhusyukan dan keamanan wilayah.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing seusai memimpin Apel Siaga Pelayanan Pengamanan Malam Takbir di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (19/3).

“Kami menghimbau masyarakat agar melakukan takbiran di masjid atau musholla saja. Tidak perlu takbir keliling, apalagi menggunakan sound horeg dan menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” kata Kombes Christian Tobing.

Menurut Tobing, sebanyak 800 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan titik-titik rawan di seluruh Kabupaten Sidoarjo. Semua perwira dan anggota di 18 Polsek jajaran diperintahkan siaga penuh untuk memantau kondisi keamanan di wilayah masing-masing.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus

Polresta Sidoarjo juga telah berkoordinasi dengan Bupati Sidoarjo Subandi untuk meniadakan kegiatan yang memicu pengumpulan massa di jalan raya. Langkah preventif ini diambil guna memastikan masyarakat Sidoarjo dapat menyambut hari kemenangan dalam suasana yang aman dan nyaman.

“Fokus kami adalah terciptanya kondusivitas. Anggota kami akan terus memantau di lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang berpotensi memicu konflik atau kecelakaan,” tegas Tobing. (OTW/A-01)

POLRESTA Sidoarjo melarang kegiatan takbir keliling, penggunaan sound horeg, serta penyalaan petasan pada malam Idul Fitri 1447 H.
Apel Siaga Pelayanan Pengamanan Malam Takbir di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (19/3). (Dok/Ist)

Admin

Related Posts

Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik

KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Prof Dr Dudung Abdurachman meninjau dan meresmikan jaringan gas (jargas) rumah tangga di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, Jawa Timur, Jumat (18/9). Langkah itu…

Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 21 September

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

  • September 19, 2026
Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • September 19, 2026
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

  • September 19, 2026
Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

  • September 18, 2026
Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 18, 2026
Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Tiba di Tanah Air, Kapal induk Garibaldi Akan segera Diretrofit

  • September 18, 2026
Tiba di Tanah Air,  Kapal induk Garibaldi Akan segera Diretrofit