Pemberian Hak Atas Tanah di Perairan Dibolehkan Menurut Hukum
REGULASI pertanahan mengizinkan pemberian hak atas tanah di perairan sepanjang ada penggunaan tanah di bawah air untuk aktivitas seperti pembangunan pelabuhan, hotel maupun fasilitas lainnya. Namun dalam kasus di perairan…