Pemberian Hak Atas Tanah di Perairan Dibolehkan Menurut Hukum

REGULASI pertanahan mengizinkan pemberian hak atas tanah di perairan sepanjang ada penggunaan tanah di bawah air untuk aktivitas seperti pembangunan pelabuhan, hotel maupun fasilitas lainnya.

Namun dalam kasus di perairan Tangerang, ada ketidak-sinkronan regulasi antara Hukum Pertanahan dan perairan. Jadi pertanyaan untuk apa pemasangan pagar tersebut.

Kasus pagar laut ini perlu ditelaah lebih jauh dari sisi legalitas, terutama terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika pagar tersebut dipasang tanpa KKPRL, maka tindakan tersebut ilegal. Sebaliknya, apabila ada KKPRL, maka hal itu sah secara hukum.

Yang menjadi perhatian adalah bagaimana izin tersebut diperoleh, apakah melalui prosedur yang benar dan apakah dampaknya terhadap akses nelayan telah diperhitungkan.

BACA JUGA  Pakar Hukum Kritik Polri Tolak Petunjuk JPU Kasus Pagar Laut

Selain legalitas, luas area pagar yang mencapai 30,6 kilometer juga menjadi pertanyaan. Pemancangan batas di laut sebenarnya bukan hal baru seperti pada budidaya rumput laut atau alat tangkap nelayan.

Polemik ini menjadi semakin kompleks setelah adanya laporan dari nelayan mengenai berkurangnya hasil tangkapan dan kerusakan alat tangkap akibat serpihan bambu dari pagar tersebut. Langkah pencabutan pagar pun telah dilakukan oleh pihak berwenang.

Karena itu pentingmenyimpan sebagian pagar sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya apabila kasus ini dibawa ke ranah pidana. Yang pasti penyelesaian kasus ini harus berfokus pada aspek hukum.

Pemahaman yang benar mengenai aturan sangat penting. Jangan sampai kasus ini justru ditarik ke ranah politik. Mari kita sikapi dengan mematuhi regulasi yang ada, baik dari segi pertanahan, tata ruang, maupun perlindungan nelayan (AGT/N-01)

BACA JUGA  8 Pegawai Kantor Pertanahan Kab Tangerang Dapat Sanksi Berat

(Dr. Rikardo Simarmata, Pakar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

MANTAN Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim PUN memvonis Nadiem dengan hukuman penjara selama 10  tahun. “Menyatakan terdakwa Nadiem…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lolos dari Hadangan Kongo, Inggris Ditunggu Meksiko di Babak 16 Besar

  • July 2, 2026
Lolos dari Hadangan Kongo, Inggris Ditunggu Meksiko di Babak 16 Besar

Waktu Pelatihan SPPI KDKMP Dipangkas dan Fokus ke Manajerial

  • July 2, 2026
Waktu Pelatihan SPPI KDKMP Dipangkas dan Fokus ke Manajerial

PON 2028 Bakal Digelar di Tiga Provinsi

  • July 2, 2026
PON 2028 Bakal Digelar di Tiga Provinsi

Juarai AVC Men’s Cup, Timnas Voli Diharap Terus Tingkatkan Prestasi

  • July 2, 2026
Juarai AVC Men’s Cup, Timnas Voli Diharap Terus Tingkatkan Prestasi

Belanda Tersingkir di Fase Gugur, Koeman Pilih Mundur

  • July 1, 2026
Belanda Tersingkir di Fase Gugur, Koeman Pilih Mundur

Rayakan Hari Bhayangkara, Bupati Garut Apresiasi Pengabdian Polri

  • July 1, 2026
Rayakan Hari Bhayangkara, Bupati Garut Apresiasi Pengabdian Polri