Pemberian Hak Atas Tanah di Perairan Dibolehkan Menurut Hukum

REGULASI pertanahan mengizinkan pemberian hak atas tanah di perairan sepanjang ada penggunaan tanah di bawah air untuk aktivitas seperti pembangunan pelabuhan, hotel maupun fasilitas lainnya.

Namun dalam kasus di perairan Tangerang, ada ketidak-sinkronan regulasi antara Hukum Pertanahan dan perairan. Jadi pertanyaan untuk apa pemasangan pagar tersebut.

Kasus pagar laut ini perlu ditelaah lebih jauh dari sisi legalitas, terutama terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika pagar tersebut dipasang tanpa KKPRL, maka tindakan tersebut ilegal. Sebaliknya, apabila ada KKPRL, maka hal itu sah secara hukum.

Yang menjadi perhatian adalah bagaimana izin tersebut diperoleh, apakah melalui prosedur yang benar dan apakah dampaknya terhadap akses nelayan telah diperhitungkan.

BACA JUGA  KKP Sebut Ada Unsur Pelanggaran Pagar Laut di Bekasi

Selain legalitas, luas area pagar yang mencapai 30,6 kilometer juga menjadi pertanyaan. Pemancangan batas di laut sebenarnya bukan hal baru seperti pada budidaya rumput laut atau alat tangkap nelayan.

Polemik ini menjadi semakin kompleks setelah adanya laporan dari nelayan mengenai berkurangnya hasil tangkapan dan kerusakan alat tangkap akibat serpihan bambu dari pagar tersebut. Langkah pencabutan pagar pun telah dilakukan oleh pihak berwenang.

Karena itu pentingmenyimpan sebagian pagar sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya apabila kasus ini dibawa ke ranah pidana. Yang pasti penyelesaian kasus ini harus berfokus pada aspek hukum.

Pemahaman yang benar mengenai aturan sangat penting. Jangan sampai kasus ini justru ditarik ke ranah politik. Mari kita sikapi dengan mematuhi regulasi yang ada, baik dari segi pertanahan, tata ruang, maupun perlindungan nelayan (AGT/N-01)

BACA JUGA  Nusron Wahid Benarkan Ada 263 Sertifikat di Pagar Laut

(Dr. Rikardo Simarmata, Pakar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemerintah Jangan Korbankan Efektivitas dan Daya Saing Bangsa

PEMERINTAH telah mengorbankan efektivitas dan daya saing bangsa. Hal itu terlihat nyata melalui keputusan pemerintah Prabowo-Gibran yang memangkas anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI, sebesar Rp14,3 triliun…

Pemerintah Kaji Ulang Efisiensi APBN Lebih Tepat

PEMERINTAHAN Prabowo-Gibran tengah melakukan upaya penghematan besar-besaran dengan melakukan efisiensi  APBN dan APBD. Sebagai dampaknya, banyak kementerian dan lembaga-lembaga pemerintahan maupun daerah yang terkena pemangkasan anggaran ini. Guru Besar UGM…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Telan Kekalahan Kedua, Timnas U-20 Harus Pulang Lebih Awal

  • February 17, 2025
Telan Kekalahan Kedua, Timnas U-20 Harus Pulang Lebih Awal

Jinakan Wolverhampton, Liverpool Kembali Jaga Jarak Aman

  • February 17, 2025
Jinakan Wolverhampton, Liverpool Kembali Jaga Jarak Aman

Electric PLN Selangkah Menuju Final Four

  • February 16, 2025
Electric PLN Selangkah Menuju Final Four

Tujuh Daerah di Riau Mulai Dilanda Karhutla

  • February 16, 2025
Tujuh Daerah di Riau Mulai Dilanda Karhutla

Lagi, 37 PMI Dipulangkan dari Malaysia Lewat Dumai

  • February 16, 2025
Lagi, 37 PMI Dipulangkan dari Malaysia Lewat Dumai

Jembati Mahasiswa dan Industri, HME ITB Gelar Spark Kompetisi

  • February 16, 2025
Jembati Mahasiswa dan Industri, HME ITB Gelar Spark Kompetisi