Cicilan Koperasi Merah Putih Diambil dari Dana Desa

PEMERINTAH memastikan akan merevisi sejumlah regulasi terkait skema pembiayaan Koperasi Merah Putih. Salah satu perubahan paling krusial adalah penetapan pembayaran cicilan menggunakan dana desa, yang mencapai sekitar Rp40 triliun per tahun.

Revisi dilakukan menyusul terbitnya dua regulasi baru: Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai dan pergudangan Koperasi Merah Putih, serta Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sejumlah aturan teknis sebelumnya, seperti PMK Nomor 49 Tahun 2025 soal mekanisme pinjaman Koperasi Merah Putih dan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 terkait persetujuan kepala desa dalam pembiayaan koperasi, resmi dicabut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dengan berlakunya Inpres 17/2025, PMK 49/2025 tidak lagi berlaku. Namun, pemerintah tetap menetapkan pembayaran cicilan akan bersumber dari dana desa.

BACA JUGA  Bupati Humbahas: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Pilar Ekonomi Desa

“PMK itu tidak berlaku, direvisi. Tapi dana desa Rp60 triliun (TA 2026), dan sekitar Rp40 triliun per tahun digunakan untuk mencicil Koperasi Merah Putih selama enam tahun,” ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (14/11).

Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp60 triliun dana desa, sehingga lebih dari 60 persen akan diarahkan untuk membayar cicilan pembiayaan Koperasi Merah Putih.

Purbaya menambahkan, pemerintah menargetkan pembangunan 80.000 koperasi dengan estimasi pembiayaan maksimal Rp3 miliar per koperasi, atau total mencapai Rp240 triliun.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, menjelaskan bahwa pencabutan aturan teknis dilakukan untuk mempercepat program. Dengan adanya Inpres 17/2025, skema dana desa sebagai jaminan kredit dihapus.

BACA JUGA  Pemprov Jateng dan Penegak Hukum Sukses Selamatkan Aset

“PMK 49 tidak berlaku, termasuk Permendes 10 yang mengatur 30 persen dana desa sebagai jaminan. Karena ini top-down, pemerintah langsung membangun aset desa. Desa tetap mendapat keuntungan minimal 20 persen,” jelasnya.

Namun, pencabutan skema penjaminan kredit dinilai meningkatkan risiko gagal bayar. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, Rizal Taufikurahman, menilai hilangnya jaminan kredit berarti pemerintah tidak lagi memiliki instrumen mitigasi risiko yang memadai. (*/S-01)

 

 

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura

PROGRAM ekspor ikan teri nasi yang dijalankan CV Karimun Mina Sejahtera, mitra binaan Universitas Diponegoro (Undip), ke Jepang dan Singapura memberikan dampak positif bagi masyarakat pesisir Pantai Utara Jawa (Pantura).…

Indonesia Siap Stop Impor Solar Setelah Mandatori B50 Bulan Depan

INDONESIA siap menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tahun ini setelah mandatori biodiesel 50 persen (B50) pada Juli nanti. Hal tersebut diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak