Alihkan Motor Kredit ke Orang Lain, Seorang Perempuan Divonis 1 Tahun

SEORANG perempuan warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo, Rifatul Aliyah, 42,  divonis bersalah dalam perkara pembiayaan kredit kendaraan bermotor. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (4/2), majelis hakim menjatuhkan hukuman…