MPR tidak Bisa Mengawali Proses Pemakzulan

MAJELIS Permusyawaratan Rakyat atau MPR bukanlah lembaga yang memulai proses pemakzulan. MPR adalah institusi yang menjalankan keputusan akhir setelah tahapan-tahapan sebelumnya dilalui.

Pintu masuk proses pemakzulan terletak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan MPR. DPR dapat menggunakan hak angket atau langsung mengajukan hak menyatakan pendapat jika terdapat dugaan bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 7A.

Proses itu melibatkan berbagai lembaga negara dan menuntut adanya kehati-hatian dalam setiap tahapannya. Nanti kalau MK menyatakan terbukti, itu bisa menjadi dasar untuk MPR mengadakan sidang dan memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.

Lakukan pelanggaran

Secara konstitusional, pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal tersebut menyatakan secara tegas bahwa pemakzulan hanya dimungkinkan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum, antara lain berupa pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

BACA JUGA  Gibran belum Pastikan Kapan Mundur Sebagai Wali Kota Solo

Ketentuan ini menunjukkan bahwa prosedur pemakzulan tidak dapat ditempuh secara sewenang-wenang, melainkan harus melalui pembuktian hukum yang kuat dan berlandaskan ketentuan konstitusi. Kalau kita kaitkan dengan impeachment clauses itu yang ada di Pasal 7A, kita tidak melihat mana cantelan yang akan dipakai untuk memberhentikan Gibran sampai hari ini.

Dipaksakan

Sebelumnya Forum Purnawirawan TNI yang menyoroti proses pencalonannya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dalam pernyataan tersebut, mereka menyebut keterpilihan Gibran sebagai buah dari konsensus politik yang dipaksakan, serta menilai bahwa proses pencalonannya bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan elektoral.

Hal ini memicu kembali diskusi di kalangan masyarakat dan pakar hukum tata negara terkait legalitas serta kemungkinan konstitusional untuk memberhentikan seorang Wakil Presiden.

Dalam konteks kasus Wakil Presiden Gibran, muncul pertanyaan apakah dugaan pelanggaran etik atau manipulasi dalam proses pencalonannya dapat dimasukkan sebagai pelanggaran berat atau perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A.

BACA JUGA  Yoon Suk-Yeol tidak Akan Hadir di Sidang Perdana Pemakzulan

Penyelidikan hukum

Secara teoretis hal tersebut bisa dikaitkan ke dalam impeachment clauses, terutama jika terbukti terdapat intervensi kekuasaan dalam proses pencalonan. Aspek ini membutuhkan penyelidikan hukum yang cermat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela atau penghilangan syarat konstitusional.

Kalau memang Gibran atau orang tuanya, mantan Presiden Jokowi, terlibat dalam manipulasi proses persidangan MK atau di KPU, itu bisa dijadikan dasar untuk melihat ada manipulasi yang sudah terjadi dan sebenarnya Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden.

Batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam UUD 1945 adalah 40 tahun. Dalam kasus Gibran, persoalan usia menjadi titik krusial, mengingat ia dilantik sebagai Wakil Presiden saat usianya belum mencapai batas minimal tersebut.

Hal itu membuka ruang bagi interpretasi konstitusional yang lebih luas, terutama jika proses hukum membuktikan bahwa syarat tersebut memang dilanggar secara sistematis dan disengaja.

Panitia angket

Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dipisahkan dari pertimbangan konstitusional yang ketat. Pendekatan hukum yang sahih justru harus dimulai dari DPR melalui pembentukan panitia angket atau lewat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dasar pencalonan yang dianggap tidak sah.

BACA JUGA  Gibran Kalahkan Pendukungnya dalam Sidang Perdata

Kedua jalur ini memungkinkan terbukanya ruang pembuktian atas dugaan manipulasi dan pelanggaran syarat usia dalam pencalonan Gibran.

Fondasi hukum

Artinya, di tengah riuhnya opini publik, proses pemakzulan hanya sah jika berangkat dari fondasi hukum yang kokoh, bukan sekadar gelombang ketidakpuasan politik.

Jika memang terbukti itu bisa jadi dasar impeachment karena menyangkut syarat konstitusional. Tapi tetap harus dibuktikan secara hukum, bukan sekadar tekanan politik. (AGT/N-01)

(Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Pakar Ilmu Hukum Tata Negara UGM)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa Diautopsi di RSUD Pameungpeuk

KORBAN pemusnahan amunisi tidak layak pakai di Kabupaten Garut, Jawa Barat  yang berjumlah 13 orang kini berada di RSUD Pameungpeuk untuk dilakukan autopsi. Mereka yang meninggal dan merupakan anggota TNI…

Presiden ke-6 RI SBY Pihatin dengan Situasi Global

PRESIDEN ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan keprihatinannhya terhadap perkembangan situasi global saat ini. Hal itu disampaikan SBY dalam pidato penutupan Lecture Series bertema Green Growth: Sustainable Growth With…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Fasilitas Badal Haji Bagi Jemaah Indonesia Wafat Sebelum Wukuf

  • May 15, 2025
Fasilitas Badal Haji Bagi Jemaah Indonesia Wafat Sebelum Wukuf

Pieter Huistra akan Kembali Dampingi PSS di Dua Laga Krusial

  • May 15, 2025
Pieter Huistra akan Kembali Dampingi PSS di Dua Laga Krusial

Pemkot Tasikmalaya Ganti Batu Andesit Taman Kota dengan Hotmix

  • May 14, 2025
Pemkot Tasikmalaya Ganti Batu Andesit Taman Kota dengan Hotmix

Debut Gemilang Imran di Kejuaraan Para Bulutangkis Dubai

  • May 14, 2025
Debut Gemilang Imran di Kejuaraan Para Bulutangkis Dubai

MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara 2024

  • May 14, 2025
MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara 2024

Banyak Jemaah Indonesia Stress Akut Saat Adaptasi

  • May 14, 2025
Banyak Jemaah Indonesia Stress Akut Saat Adaptasi