Pakar Hukum Kritik Polri Tolak Petunjuk JPU Kasus Pagar Laut

PAKAR Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Muhammad Rustamaji, SH. MH, kritisi tindakan penyidik Polri menolak petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan kasus pidana Pagar Laut.

“Jika tidak ada koreksi, dikhawatirkan bisa merembet kepada kasus-kasus pidana lain, yang ujungnya bisa merusak prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana terpadu yang diiterapkan di Indonesia,” kata Rustamaji.

Ia menyatakan ha ltu dalam diskusi online di Jarcomm Nusantara bertajuk ” Polisi Tolak Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pagar Laut. Ada Apakah?, Jumat (2/5)

Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, hubungan antara penyidik dan penuntut umum tidak dapat dipisahkan dan diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyidik kepolisian, lanjut Rustamaji, mestinya menindaklanjuti petunjuk jaksa dalam setiap pengusutan kasus. Sebab yang bertanggung-jawab dalam pembuktian di persidangan adalah JPU.

BACA JUGA  TNI Beberkan Alasan Penjagaan Rumah Jampidsus

“Yang bertanggung jawab dalam pembuktian di pengadilan adalah JPU, bukan penyidik Polri,” imbuhnya.

Tindakan penyidikan Polri yang kukuh menggunakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan  menolak petunjuk JPU dalam  kasus Pagar Laut, banjir kritikan dari banyak ahli hukum pidana di tanah air.

JPU Kejaksaan Agung memberikan petunjuk perbaikan berkas ( P19), karena mestinya penyidik menjerat pelaku dengan UU tindak pidana korupsi (Tipikor). Rustamaji tidak habis pikir dengan penolakan tersebut.

“JPU tentu tidak serampangan dalam petunjuknya. Masuk akal  pelaku kasus Pagar Laut dijerat pasal Tipikor. Apalagi kasusnya membentang sepanjang 30,6 km, dan sangat sistematis,” beber Rustamaji.

Dalam kasus Pagar Laut, dia mencermati kerugian bisa mencapai mencapai puluhan miliar, dan melibatkan  20 perusahaan besar yang memunculkan terbitnya 260 Sertifikat Hak Milik (SHM.

Menurutnya sungguh tidak layak jika hanya menerapkan Pasal 263 KUHP. “Kalau tetap bersikukuh, patut dicurigai dan dipertanyakan,” tegas Dekan Fakultas Hukum UNS ini sekali lagi.

BACA JUGA  One Way Nasional Berakhir, Tol Trans Jawa Lancar

Kasus Pagar Laut itu mencuat sejak Januari lalu. Pelaporan bukan saja ke Polri, namun juga kepada Kejagung dan KPK.  Adanya surat keputusan bersama (SKB), Polri akhirnya melakukan penyidikan dahulu.

Rustamaji menilai ada hal yang bisa ditelisik lebih lanjut melalui masukan jaksa. Berpijak Pasal 2 dan 3 UU Tipikior , bisa saja terjadi pencabutan kewenangan.

Polri harusnya melapisi jeratan Pasal 263, dengan Pasal 55 KUHP yang bisa difungsikan sebagai pemidanaan seseorang.

“Di balik Kades Kohod siapa? Maka harus dibuka. Jika ada masukan jaksa, kewajiban polisi untuk melaksanakannya. Jangan berhenti Pasal 263, lanjut ke Pasal 55,” pungkas dia

Dalam diakusi, Avdokat Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman juga menganggap penanganan Pagar Laut tidak lazim. Terlebih penyidik Polri menolak petunjuk dari Kejaksaan.

BACA JUGA  Kapolri Tegaskan Insiden di Tarakan tidak Goyahkan Soliditas TNI-Polri

Dia meyakini petunjuk Jaksa agar kasus Pagar Laut memakai UU Tipikor, adalah transparansi dalam hukum.

Sikap kukuh penyidik Polri yang hanya menerapkan Pasal 263 tentang Pamalsuan Dokumen saja sangat aneh.

“Kita harus menyelamatkan peradilan kita. Harus diperbaiki. Kalau petunjuk kejaksaan itu jelas, polisi juga bisa bertanya dan berdiskusi secara profesional,” kritik advokat senior Solo itu .

Dia tegaskan, melalui petunjuk Kejaksaan, penyidik kepolisian bisa mengembangkan kasus sehingga tidak hanya berhenti di Kades Kohod.

” Polisi harus berani memeriksa pembuat SHM di Pagar Laut yang jumlahnya ratusan dokumen itu,” lugas Badrus. (WID/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

FIFA ASEAN Cup 2026 Ajang Bergengsi, Erick Thohir Sebut Duel Indonesia Vs Malaysia Jadi Laga yang Sangat Dinantikan

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menyebut FIFA ASEAN Cup 2026 sebagai turnamen  yang menghadirkan kualitas dan rivalitas sepak bola terbaik di kawasan Asia Tenggara. Menurut Erick, besarnya perhatian FIFA terhadap…

56 Ribu Tiket Indonesia vs Malaysia Ludes Terjual, Antusiasme Suporter kian Tinggi

Sebanyak 56.000 tiket pertandingan Timnas Indonesia melawan Malaysia pada matchday kedua Grup A, FIFA ASEAN Cup 2026 telah terjual hingga Senin 28 September 2026 pukul 12.00 WIB. Angka tersebut masih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sepuluh Pemain Timnas Indonesia Imbangi Malaysia

  • September 28, 2026
Sepuluh Pemain Timnas Indonesia Imbangi Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026 Ajang Bergengsi, Erick Thohir Sebut Duel Indonesia Vs Malaysia Jadi Laga yang Sangat Dinantikan

  • September 28, 2026
FIFA ASEAN Cup 2026 Ajang Bergengsi, Erick Thohir Sebut Duel Indonesia Vs Malaysia Jadi Laga yang Sangat Dinantikan

Pengembangan Neuropsikologi di Indonesia Dinilai masih Tertinggal

  • September 28, 2026
Pengembangan Neuropsikologi di Indonesia Dinilai masih Tertinggal

Fakultas Farmasi UGM Peringkat 1 Indonesia dan Top 500 Asia Versi EduRank

  • September 28, 2026
Fakultas Farmasi UGM Peringkat 1 Indonesia dan Top 500 Asia Versi EduRank

Polsek Turi Tangkap Pembacok Guru

  • September 28, 2026
Polsek Turi Tangkap Pembacok Guru

Sidak Rumah Pompa Sidokare, Wakil Bupati Temukan Material tak Sesuai

  • September 28, 2026
Sidak Rumah Pompa Sidokare, Wakil Bupati Temukan Material tak Sesuai