
PAKAR Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Muhammad Rustamaji, SH. MH, kritisi tindakan penyidik Polri menolak petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan kasus pidana Pagar Laut.
“Jika tidak ada koreksi, dikhawatirkan bisa merembet kepada kasus-kasus pidana lain, yang ujungnya bisa merusak prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana terpadu yang diiterapkan di Indonesia,” kata Rustamaji.
Ia menyatakan ha ltu dalam diskusi online di Jarcomm Nusantara bertajuk ” Polisi Tolak Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pagar Laut. Ada Apakah?, Jumat (2/5)
Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, hubungan antara penyidik dan penuntut umum tidak dapat dipisahkan dan diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik kepolisian, lanjut Rustamaji, mestinya menindaklanjuti petunjuk jaksa dalam setiap pengusutan kasus. Sebab yang bertanggung-jawab dalam pembuktian di persidangan adalah JPU.
“Yang bertanggung jawab dalam pembuktian di pengadilan adalah JPU, bukan penyidik Polri,” imbuhnya.
Tindakan penyidikan Polri yang kukuh menggunakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan menolak petunjuk JPU dalam kasus Pagar Laut, banjir kritikan dari banyak ahli hukum pidana di tanah air.
JPU Kejaksaan Agung memberikan petunjuk perbaikan berkas ( P19), karena mestinya penyidik menjerat pelaku dengan UU tindak pidana korupsi (Tipikor). Rustamaji tidak habis pikir dengan penolakan tersebut.
“JPU tentu tidak serampangan dalam petunjuknya. Masuk akal pelaku kasus Pagar Laut dijerat pasal Tipikor. Apalagi kasusnya membentang sepanjang 30,6 km, dan sangat sistematis,” beber Rustamaji.
Dalam kasus Pagar Laut, dia mencermati kerugian bisa mencapai mencapai puluhan miliar, dan melibatkan 20 perusahaan besar yang memunculkan terbitnya 260 Sertifikat Hak Milik (SHM.
Menurutnya sungguh tidak layak jika hanya menerapkan Pasal 263 KUHP. “Kalau tetap bersikukuh, patut dicurigai dan dipertanyakan,” tegas Dekan Fakultas Hukum UNS ini sekali lagi.
Kasus Pagar Laut itu mencuat sejak Januari lalu. Pelaporan bukan saja ke Polri, namun juga kepada Kejagung dan KPK. Adanya surat keputusan bersama (SKB), Polri akhirnya melakukan penyidikan dahulu.
Rustamaji menilai ada hal yang bisa ditelisik lebih lanjut melalui masukan jaksa. Berpijak Pasal 2 dan 3 UU Tipikior , bisa saja terjadi pencabutan kewenangan.
Polri harusnya melapisi jeratan Pasal 263, dengan Pasal 55 KUHP yang bisa difungsikan sebagai pemidanaan seseorang.
“Di balik Kades Kohod siapa? Maka harus dibuka. Jika ada masukan jaksa, kewajiban polisi untuk melaksanakannya. Jangan berhenti Pasal 263, lanjut ke Pasal 55,” pungkas dia
Dalam diakusi, Avdokat Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman juga menganggap penanganan Pagar Laut tidak lazim. Terlebih penyidik Polri menolak petunjuk dari Kejaksaan.
Dia meyakini petunjuk Jaksa agar kasus Pagar Laut memakai UU Tipikor, adalah transparansi dalam hukum.
Sikap kukuh penyidik Polri yang hanya menerapkan Pasal 263 tentang Pamalsuan Dokumen saja sangat aneh.
“Kita harus menyelamatkan peradilan kita. Harus diperbaiki. Kalau petunjuk kejaksaan itu jelas, polisi juga bisa bertanya dan berdiskusi secara profesional,” kritik advokat senior Solo itu .
Dia tegaskan, melalui petunjuk Kejaksaan, penyidik kepolisian bisa mengembangkan kasus sehingga tidak hanya berhenti di Kades Kohod.
” Polisi harus berani memeriksa pembuat SHM di Pagar Laut yang jumlahnya ratusan dokumen itu,” lugas Badrus. (WID/S-01)









