Pakar Hukum Kritik Polri Tolak Petunjuk JPU Kasus Pagar Laut

PAKAR Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Muhammad Rustamaji, SH. MH, kritisi tindakan penyidik Polri menolak petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan kasus pidana Pagar Laut.

“Jika tidak ada koreksi, dikhawatirkan bisa merembet kepada kasus-kasus pidana lain, yang ujungnya bisa merusak prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana terpadu yang diiterapkan di Indonesia,” kata Rustamaji.

Ia menyatakan ha ltu dalam diskusi online di Jarcomm Nusantara bertajuk ” Polisi Tolak Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pagar Laut. Ada Apakah?, Jumat (2/5)

Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, hubungan antara penyidik dan penuntut umum tidak dapat dipisahkan dan diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyidik kepolisian, lanjut Rustamaji, mestinya menindaklanjuti petunjuk jaksa dalam setiap pengusutan kasus. Sebab yang bertanggung-jawab dalam pembuktian di persidangan adalah JPU.

BACA JUGA  Nusron Wahid Benarkan Ada 263 Sertifikat di Pagar Laut

“Yang bertanggung jawab dalam pembuktian di pengadilan adalah JPU, bukan penyidik Polri,” imbuhnya.

Tindakan penyidikan Polri yang kukuh menggunakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan  menolak petunjuk JPU dalam  kasus Pagar Laut, banjir kritikan dari banyak ahli hukum pidana di tanah air.

JPU Kejaksaan Agung memberikan petunjuk perbaikan berkas ( P19), karena mestinya penyidik menjerat pelaku dengan UU tindak pidana korupsi (Tipikor). Rustamaji tidak habis pikir dengan penolakan tersebut.

“JPU tentu tidak serampangan dalam petunjuknya. Masuk akal  pelaku kasus Pagar Laut dijerat pasal Tipikor. Apalagi kasusnya membentang sepanjang 30,6 km, dan sangat sistematis,” beber Rustamaji.

Dalam kasus Pagar Laut, dia mencermati kerugian bisa mencapai mencapai puluhan miliar, dan melibatkan  20 perusahaan besar yang memunculkan terbitnya 260 Sertifikat Hak Milik (SHM.

Menurutnya sungguh tidak layak jika hanya menerapkan Pasal 263 KUHP. “Kalau tetap bersikukuh, patut dicurigai dan dipertanyakan,” tegas Dekan Fakultas Hukum UNS ini sekali lagi.

BACA JUGA  Kasat Lantas Polresta Sleman Resmi Dicopot

Kasus Pagar Laut itu mencuat sejak Januari lalu. Pelaporan bukan saja ke Polri, namun juga kepada Kejagung dan KPK.  Adanya surat keputusan bersama (SKB), Polri akhirnya melakukan penyidikan dahulu.

Rustamaji menilai ada hal yang bisa ditelisik lebih lanjut melalui masukan jaksa. Berpijak Pasal 2 dan 3 UU Tipikior , bisa saja terjadi pencabutan kewenangan.

Polri harusnya melapisi jeratan Pasal 263, dengan Pasal 55 KUHP yang bisa difungsikan sebagai pemidanaan seseorang.

“Di balik Kades Kohod siapa? Maka harus dibuka. Jika ada masukan jaksa, kewajiban polisi untuk melaksanakannya. Jangan berhenti Pasal 263, lanjut ke Pasal 55,” pungkas dia

Dalam diakusi, Avdokat Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman juga menganggap penanganan Pagar Laut tidak lazim. Terlebih penyidik Polri menolak petunjuk dari Kejaksaan.

BACA JUGA  Tujuh Perwira Menengah Polda DIY Mutasi Jabatan

Dia meyakini petunjuk Jaksa agar kasus Pagar Laut memakai UU Tipikor, adalah transparansi dalam hukum.

Sikap kukuh penyidik Polri yang hanya menerapkan Pasal 263 tentang Pamalsuan Dokumen saja sangat aneh.

“Kita harus menyelamatkan peradilan kita. Harus diperbaiki. Kalau petunjuk kejaksaan itu jelas, polisi juga bisa bertanya dan berdiskusi secara profesional,” kritik advokat senior Solo itu .

Dia tegaskan, melalui petunjuk Kejaksaan, penyidik kepolisian bisa mengembangkan kasus sehingga tidak hanya berhenti di Kades Kohod.

” Polisi harus berani memeriksa pembuat SHM di Pagar Laut yang jumlahnya ratusan dokumen itu,” lugas Badrus. (WID/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

KEPALA Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali membenarkan pengiriman 100 personel TNI AL ke Italia untuk mengawaki kapal induk Giuseppe Garibaldi yang dihibahkan ke Indonesia. Personel itu terdiri dari…

Negara Dinilai belum Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

DPR RI secara resmi memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Namun para akademisi mendesak agar pembahasan RUU Masyarakat Adat ini melibatkan pimpinan masyarakat,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura

  • June 29, 2026
Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura

Pemkot Bandung Kebut Perbaikan Infrastruktur Bandara Husein

  • June 29, 2026
Pemkot Bandung Kebut Perbaikan Infrastruktur Bandara Husein

UPN Veteran Yogyakarta Tetapkan 4 Nama Balon Rektor

  • June 29, 2026
UPN Veteran Yogyakarta Tetapkan 4 Nama Balon Rektor

Kades Baru Damarsi Janji Kawal Kasus TKD yang Diusut Kejari Sidoarjo

  • June 29, 2026
Kades Baru Damarsi Janji Kawal Kasus TKD yang Diusut Kejari Sidoarjo

BULOG Tarik Seluruh MinyaKita Produksi PT KMR yang Diduga Berbau Solar

  • June 29, 2026
BULOG Tarik Seluruh MinyaKita Produksi PT KMR yang Diduga Berbau Solar

Ribuan Warga Sidoarjo Gelar Aksi Damai, Desak Program MBG Dilanjutkan

  • June 29, 2026
Ribuan Warga Sidoarjo Gelar Aksi Damai, Desak Program MBG Dilanjutkan