PRESIDEN Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan parlemen, Sabtu (14/12) setelah sebelumnya ia selamat dari upaya pemakzulan.
Pemakzulan Yoon Suk Yeol berlangsung melalui pemungutan suara di Majelis Nasional.
Hasilnya dari total 300 pemilih, 204 anggota mendukung, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara tidak sah.
Mosi pemakzulan ini mencakup tuduhan bahwa Yoon secara langsung meminta pasukan darurat militer untuk menutup Majelis Nasional.
Pasukan darurat militer diperintahkan untuk menghalang-halangi para anggota parlemen yang datang ke Majelis Nasional yang menolak pemberlakuan darurat militer.
Setelah lolos di parlemen, pemakzulan Presiden Korea Selatan ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi Korsel.
Kabarnya proses di Mahkamah Konstitusi cukup lama. Proses ini disebut akan memakan waktu lama.
Untuk mengisi kekosongan pemerintahan maka perdana menteri ditugasi menjalankan pemerintahan.
Dilansir dari Yonhap, Partai Kekuatan Rakyat (PPP) selaku partai penguasa di Korea Selatan menolak mosi pemakzulan pimpinan mereka.
PPP menentang usulan pemakzulan Presiden Yoon namun tidak memboikot pemungutan suara di Majelis Nasional. PPP akhirnya juga mengikuti voting.
Aksi yang dilakukan oleh Presiden Korsel tentang pemberlakukan darurat militer pada 3 Desember menyebabkan rakyat marah.
Setelah enam jam, darurat militer dicabut. Tindakan Yoo ini menyebabkan rakyat murka dan meminta Presiden Yoon diturunkan dari jabatannya.
Setiap hari jalanan Kota Seoul dipenuhi para demonstran mendukung pemakzulan Yoon Suk Yeol. (*/S-01)