Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan sebagai Presiden Korsel

YOON Suk Yeol resmi dimakzulkan sebagai Presiden Korea Selatan. Keputusan pemakzulan itu juga diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (MK Korsel) dengan suara bulat.

Yoon dinyatakan merusak tatanan konstitusi lantaran menerapkan darurat militer kontroversial pada Desember tahun lalu.

Yoon sebenarnya telah dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dimotori oposisi pada pertengahan Desember tahun lalu. Ia dituding telah melanggar konstitusi dengan mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional dan memerintahkan penangkapan politisi. Namun keputusan itu belum bulat dan hanya membuat Yoon dinonaktifkan dari jabatannya.

Selanjutnya keputusan itu dibawa ke MK Korsel untuk mendapat pengesahan. Yoon pun diberi kesempatan untuk membel diri. Namun hasilnya majelis hakim MK Korsel memutuskan menguatkan pemakzulan tersebut.

BACA JUGA  Park Bo Gum Host The Seasons Musim Mendatang

Sebanyak delapan hakim MK Korsel membuat keputusan untuk mencopot Yoon dari jabatannya karena melanggar konstitusi dengan suara bulat. Dengan keputusan itu, Korsel akan menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari ke depan.

Dalam pertimbangannya, MK Korsel menganggap tindakan Yoon memiliki dampak negatif terhadapkonstitusional.

Pemimpin kedua

“Mengingat dampak negatif yang serius dan konsekuensi yang luas dari pelanggaran konstitusional terdakwa, (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol,” ujar penjabat Ketua MK Moon Hyung-bae.

MK menyatakan tindakan Yoon melanggar prinsip-prinsip inti dari supremasi hukum dan pemerintahan yang demokratis. Perbuatan Yoon juga menimbulkan ancaman serius bagi stabilitas Korsel

Yoon merupakan pemimpin Korea Selatan kedua yang dimakzulkan oleh pengadilan setelah Park Geun-hye pada 2017 silam. (*/N-01)

BACA JUGA  Pengacara Gagal Bebaskan Yoon Suk Yeol Usai Diinterogasi

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

MANTAN Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim PUN memvonis Nadiem dengan hukuman penjara selama 10  tahun. “Menyatakan terdakwa Nadiem…

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

PP PBVSI mengapresiasi setinggi-tingginya para pemain Timnas voli putra Indonesia yang untuk kali pertama berhasil menjuarai AVC Men’s Volleyball Cup. Farhan Halim dan kawan-kawan menjadi juara setelah di partai puncak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak