Tergugat III Harus Sediakan Mobil Pikap Esemka Terbaru untuk Damai

  • Hukum
  • May 15, 2025
  • 0 Comments

GUGATAN kasus wanprestasi mobil Esemka akan selesai diproses mediasi dengan syarat pihak tergugat III (PT Solo Manufaktur Kreasi/SMK) bersedia memenuhi tuntutan penggugat, Aufaa Luqmana, yakni mampu menyediakan mobil pikap Esemka produksi terbaru 2025, seharga Rp110 juta

Hal itu menjadi penawaran proposal perdamaian dari anak Boyamin Saiman, selaku penggugat dalam kasus gugatan perdata yang menempatkan Jokowi selaku tergugat I dan mantan Wapres KH Ma’ruf Amin ( tergugat II) dan PT SMK tergugat III, dalam sidang mediasi kedua

Sidang mediasi kasus gugatan wanprestasi mobil nasional Esemka itu, dimediatori oleh hakim PN Surakarta, Agus Darwanto SH. Sampai kini sudah dua kali proses mediasi.

Belum ada tanggapan

Advokat YB Irphan, selaku kuasa hukum tergugat I (Jokowi) menegaskan, klien hukumnya belum akan memberikan tanggapan atas pengajuan proposal mediasi penggugat yang ditujukan kepada tergugat III, PT SMK.

BACA JUGA  MK Hapus Ambang Batas Presiden 20%

“Memang resume penggugat untuk tergugat I (Jokowi), tergugat II (mantan Wapres Ma’ruf Amin) dan tergugat III (PT Esemka). Namun tadi tuntutan ditujukan kepada tergugat III, sehingga selayaknya yang memberikan tanggapan adalah tergugat III,” kata advokat senior di Kota Solo itu

Ia katakan, jika tergugat III bisa menyediakan apa yang menjadi tuntutan dalam resume atau proposal mediasi, tentu perkara selesai di sidang mediasi dan tidak perlu berlanjut dalam sidang pokok perkara yang Majelis Hakimnya dipimpin Putu Gde Hariadi SH.

Alternatif perdamaian

Dalam proposal mediasi, anak aktifis MAKI Boyamin Saiman ini menyampaikan sejumlah poin. Selain menuntut disediakan mobil pikap Esemka produksi terbaru 2025 seharga paling rendah Rp110 juta untuk dibeli tunai, ada alternatif agar tergugat III menyediakan mobil pikap Esemka produksi 2019 dengan harga terendah Rp50 juta.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Jokowi Kukuh Tolak Tunjukkan Ijazah Jokowi ke Publik, Mediasi Gagal

“Jika mereka ( tergugat III ) bisa menyediakan, maka perkara selesai,” sergah Aufaa didampingi Arif Sahudi, salah satu tim kuasa hukumnya, seusai sidang mediasi kedua II di PN Surakarta, Kamis (15/5/2025).

Arif menegaskan, jika pada sidang mediasi ketiga pada Kamis pekan depan, pihak tergugat menyampaikan jawaban sesuai proposal mediasi yang diajukan pihak principal penggugat, maka perdamaian tercapai.

“Mereka ( tegugat III ) menyediakan, maka perkara selesai. Ingat, yang kita minta adalah produksi mobil pikap Esemka terbaru 2025. Tentunya dilengkapi dengan faktur pajak dan kita akan membelinya,” ujar advokat Arif Sahudi.

Resume penggugat

Kuasa hukum tergugat III, Afrian Indriyanto dalam penjelasannya mengatakan, bahwa dirinya akan berkonsultasi dengan klien hukumnya, sebelum memberikan jawaban konkrit atas pengajuan resume proposal penggugat.

BACA JUGA  Pembeli Gugat Butik Jam Tangan Richard Mille Jakarta

“Kami akan memberikan jawaban atas resume penggugat pada mediasi p kan depan. Tetapi sebelum menjawab, kami harus berkoordinasi terlebih dulu dengan tergugat III, yang memberi kuasa hukum kepada kami,” tutup Afrian. (WID/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

SIDANG perkara dugaan penggelapan uang hasil penjualan kasur dengan terdakwa Furqon Azizi, 36, kembali digelar di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (13/5). Dalam persidangan tersebut terungkap fakta bahwa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

  • May 16, 2026
Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam