Kuasa Hukum Jokowi Kukuh Tolak Tunjukkan Ijazah Jokowi ke Publik, Mediasi Gagal

ADVOKAD YB Irphan selaku kuasa hukum Jokowi kukuh tidak bersedia memperlihatkan ijasah asli Jokowi di depan publik secara terbuka.

Sebab, penggugat Dr Muhammad Taufik SH, MH di dalam aspek keperdataan tidak memiliki kedudukan sebagai penggugat untuk mengajukan gugatan terkait dugaan ijazah palsu milik Jokowi.

“Termasuk akibat yang timbul, misal saat Pak Jokowi menjadi presiden, salah satunya mengambil keputusan terkait utang kuar negeri, yang oleh penggugat dibebankan kepada klien secara pribadi. Sebab Itu tidak dikenal dalam hukum administrasi negara,” ungkap advokat YB Irphan seusai mediasi kedua yang memasuki tahap kaukus, Rabu (7/5/2025).

Sampaikan keberatan

Dia menyatakan, selaku kuasa hukum yang mewakili tergugat I (Jokowi) dalam tahap kaukus di proses mediasi kedua, pihaknya menyampaikan keberatannya kepada Prof.Dr. Adi Sulistiyono, yang disepakati sebagai hakim mediator dari luar pengadilan.

BACA JUGA  Tergugat III Harus Sediakan Mobil Pikap Esemka Terbaru untuk Damai

“Jadi kami tetap konsisten untuk menolak menunjukkan ijazah (Jokowi) di muka publik secara terbuka,” tegas dia kepada wartawan.

Tidak ada kesepakatan

Dengan sikap tegas itu, maka tidak terjadi kesepakatan perdamaian antara penggugat dan tergugat di proses mediasi, atas segala tuntutan yang ada dalam petitum gugatan perdata dugaan ijasah palsu tersebut.

“Prof Adi Sulistiyonos selaku mediator dalam proses nediasi akan membuat resume laporan kepada hakim pengadilan, terkait tidak adanya kesepakatan perdamaian. Itu akan dilakukan dalam mediasi ketiga pada Rabu pekan depan,” pungkas YB Irphan.

Pada bagian lain, Dr M Taufik bersama kuasa hukum yang menyebut sebagai Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang dikoordinir advokat Andika Dian Perkasa mengatakan tetap pada tuntutan meminta ijazah Jokowi ditunjukkan di depan pengadilan, sebagai tempat masyarakat nencari keadilan.

BACA JUGA  PN Sleman Bacakan Putusan Sela Gugatan Ijazah Jokowi Hari ini

” Pertemuan kaukus dengan mediator Prof Adi Sulistiyono tadi sangat tajam, ibarat ujian tesis. Ada masukan yang harus ditindaklanjuti kami selaku penggugat, dan tentunya dengan strategi, bagaimana kami akan melakukannya,” kata dia.

Ahli hukum

Salah satu yang ditempuh adalah akan mengundang sejumlah ahli hukum untuk menggelar fokus grup diskusi (FGD) untuk bahan penguatan dalam mediasi ketiga.

” Ya ini perang strategi. Kita harus mengambil tindakan yang benar dan strategis pada langkah kami selanjutnya. Untuk itu kami akan mengundang para ahli hukum untuk mendapatkan pendapat yang akan kami bawa di mediasi ketiga,” sergah Andika.

Intinya penggugat akan tetap menuntut ijazah asli Jokowi diperlihat di muka pengadilan, sebagai tempat masyarakat mencari dan mendapatkan keadilan. (WID/N-01)

BACA JUGA  Polres Kendal Fasilitasi Perdamaian PKL dan Satpam KIK

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kemenhut Investigasi Kerusakan Hutan di Hulu DAS Tapanuli

KEMENTERIAN Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) bergerak cepat mengidentifikasi faktor kerusakan lingkungan di hulu daerah aliran sungai (DAS) yang diduga memperparah dampak banjir dan longsor di…

Presiden Minta Mendagri tidak Ragu Pecat Bupati Aceh Selatan

PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan bahwa keputusan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang memilih pergi umrah di saat wilayahnya terdampak bencana banjir dan longsor tidak bisa dibenarkan. Itu sebabnya ia meminta Menteri Dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Park Na-rae Umumkan Hiatus di Tengah Tuduhan Pelecehan

  • December 8, 2025
Park Na-rae Umumkan Hiatus di Tengah Tuduhan Pelecehan

RM Ungkap BTS Sempat Pertimbangkan Bubar Saat Hiatus

  • December 8, 2025
RM Ungkap BTS Sempat Pertimbangkan Bubar Saat Hiatus

Kemenhut Investigasi Kerusakan Hutan di Hulu DAS Tapanuli

  • December 8, 2025
Kemenhut Investigasi Kerusakan Hutan di Hulu DAS Tapanuli

Presiden Minta Mendagri tidak Ragu Pecat Bupati Aceh Selatan

  • December 8, 2025
Presiden Minta Mendagri tidak Ragu Pecat Bupati Aceh Selatan

Kemenkes Percepat Pemulihan RSUD di Aceh–Sumut–Sumbar

  • December 8, 2025
Kemenkes Percepat Pemulihan RSUD di Aceh–Sumut–Sumbar

Drummer Legendaris Yaya Moektio Meninggal di Usia 68

  • December 8, 2025
Drummer Legendaris Yaya Moektio Meninggal di Usia 68