
ADVOKAD YB Irphan selaku kuasa hukum Jokowi kukuh tidak bersedia memperlihatkan ijasah asli Jokowi di depan publik secara terbuka.
Sebab, penggugat Dr Muhammad Taufik SH, MH di dalam aspek keperdataan tidak memiliki kedudukan sebagai penggugat untuk mengajukan gugatan terkait dugaan ijazah palsu milik Jokowi.
“Termasuk akibat yang timbul, misal saat Pak Jokowi menjadi presiden, salah satunya mengambil keputusan terkait utang kuar negeri, yang oleh penggugat dibebankan kepada klien secara pribadi. Sebab Itu tidak dikenal dalam hukum administrasi negara,” ungkap advokat YB Irphan seusai mediasi kedua yang memasuki tahap kaukus, Rabu (7/5/2025).
Sampaikan keberatan
Dia menyatakan, selaku kuasa hukum yang mewakili tergugat I (Jokowi) dalam tahap kaukus di proses mediasi kedua, pihaknya menyampaikan keberatannya kepada Prof.Dr. Adi Sulistiyono, yang disepakati sebagai hakim mediator dari luar pengadilan.
“Jadi kami tetap konsisten untuk menolak menunjukkan ijazah (Jokowi) di muka publik secara terbuka,” tegas dia kepada wartawan.
Tidak ada kesepakatan
Dengan sikap tegas itu, maka tidak terjadi kesepakatan perdamaian antara penggugat dan tergugat di proses mediasi, atas segala tuntutan yang ada dalam petitum gugatan perdata dugaan ijasah palsu tersebut.
“Prof Adi Sulistiyonos selaku mediator dalam proses nediasi akan membuat resume laporan kepada hakim pengadilan, terkait tidak adanya kesepakatan perdamaian. Itu akan dilakukan dalam mediasi ketiga pada Rabu pekan depan,” pungkas YB Irphan.
Pada bagian lain, Dr M Taufik bersama kuasa hukum yang menyebut sebagai Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang dikoordinir advokat Andika Dian Perkasa mengatakan tetap pada tuntutan meminta ijazah Jokowi ditunjukkan di depan pengadilan, sebagai tempat masyarakat nencari keadilan.
” Pertemuan kaukus dengan mediator Prof Adi Sulistiyono tadi sangat tajam, ibarat ujian tesis. Ada masukan yang harus ditindaklanjuti kami selaku penggugat, dan tentunya dengan strategi, bagaimana kami akan melakukannya,” kata dia.
Ahli hukum
Salah satu yang ditempuh adalah akan mengundang sejumlah ahli hukum untuk menggelar fokus grup diskusi (FGD) untuk bahan penguatan dalam mediasi ketiga.
” Ya ini perang strategi. Kita harus mengambil tindakan yang benar dan strategis pada langkah kami selanjutnya. Untuk itu kami akan mengundang para ahli hukum untuk mendapatkan pendapat yang akan kami bawa di mediasi ketiga,” sergah Andika.
Intinya penggugat akan tetap menuntut ijazah asli Jokowi diperlihat di muka pengadilan, sebagai tempat masyarakat mencari dan mendapatkan keadilan. (WID/N-01)