Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • Hukum
  • May 14, 2026
  • 0 Comments

SIDANG perkara dugaan penggelapan uang hasil penjualan kasur dengan terdakwa Furqon Azizi, 36, kembali digelar di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (13/5).

Dalam persidangan tersebut terungkap fakta bahwa tujuh pondok pesantren (ponpes) sebenarnya telah melunasi pembayaran. Namun uang tersebut diduga tidak disetorkan oleh terdakwa kepada perusahaan.

Suasana persidangan sempat hening saat saksi pelapor, Dewi Sulis Herawati yang merupakan marketing PT Dynasti Indomegah, memberikan keterangan sambil menangis.

Ia menceritakan upayanya menagih tunggakan kepada terdakwa yang tak kunjung membuahkan hasil.

“Saya sampai membawa anak saya menagih berkali-kali ke rumah Furqon tapi tidak pernah ditemui. Bahkan sampai tengah malam,” ujar Dewi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Riyono, SH, MH.

BACA JUGA  Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo Ambruk saat Santri Sholat

Kerja sama pengadaan kasur

Sidang perkara dugaan penggelapan uang hasil penjualan kasur dengan terdakwa Furqon Azizi di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (13/5). (Dok.Ist)

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula dari kerjasama pengadaan kasur busa dan springbed sejak 2018 yang mulai bermasalah pada 2023.

Sebanyak 2.788 unit kasur telah dikirimkan ke tujuh pondok pesantren melalui 28 surat jalan resmi. Dewi mengungkapkan bahwa pihak ponpes telah melakukan kewajibannya, namun dana tersebut tertahan di tangan terdakwa.

“Ternyata setelah kami cek ke pondok-pondok, mereka sudah bayar lunas ke terdakwa. Ada bukti rekening koran dan kuitansi lunas dari Toko Furqon Azizi. Tapi uang itu tidak diserahkan ke perusahaan sampai hari ini,” tegas Dewi.

Rincian pesantren

Adapun rincian ponpes yang menjadi tujuan pengiriman barang tersebut meliputi: Ponpes Al Izzah Batu 882 unit, Ponpes Mahad Tahfidziliil Quran Ponorogo 963 unit dan Ar Rohman Islamic Boarding School Malang 387 unit.

BACA JUGA  Polisi Suport Program Ketahanan Pangan di Ponpes Progresif Bumi Shalawat

Selain itu Ponpes Al Amien Prenduan Sumenep 400 unit serta sejumlah Ponpes di Malang, Probolinggo, dan Sidoarjo.

Senada dengan Dewi, Direktur PT Dynasti Indomegah, Tan Rudy Tantoso, menegaskan bahwa secara administratif perusahaan hanya mengenal transaksi dengan pihak pondok pesantren, bukan dengan terdakwa secara pribadi.

“Yang kami ketahui adalah pondok-pondoknya. Dari data finance, sekitar Rp620.374.348 sampai sekarang belum dibayar,” ungkap Tan Rudy.

Tan Rudy juga menambahkan bahwa meskipun terdakwa yang memfasilitasi pesanan, tagihan tetap diterbitkan atas nama institusi pondok.

Terancam Pasal 486 UU No1

Staf Finance PT Dynasti, Ekorini Sulistyowati, turut menguatkan pernyataan tersebut dengan menyebutkan bahwa seluruh pesanan dan tagihan dibuat atas nama pondok dan hingga kini statusnya masih belum terbayar di sistem perusahaan.

BACA JUGA  Menag Salurkan Bantuan ke Ponpes Terdampak Banjir di Bireuen

Akibat perbuatannya, Furqon Azizi didakwa telah merugikan PT Dynasti Indomegah sebesar lebih dari setengah miliar rupiah. Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait penggelapan).

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya sebelum masuk ke agenda pemeriksaan terdakwa. (OTW/M-01)

Related Posts

Pelanggaran Helm Dominasi Tilang ETLE di Polresta Sidoarjo

SATUAN Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo mencatat tingginya angka pelanggaran pengendara yang tidak menggunakan helm dalam operasi tilang elektronik terbaru. Dari ribuan pelanggar yang terjaring, tidak mengenakan pelindung kepala menjadi…

Terlibat Suap,Tiga Kades di Kediri Divonis Hingga 7 Tahun Penjara

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya resmi menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga kepala desa (Kades) asal Kabupaten Kediri yang terlibat skandal suap rekrutmen perangkat desa pada 2023. Dalam sidang putusan yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

  • May 14, 2026
Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

  • May 14, 2026
Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

  • May 13, 2026
Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League