
SIDANG perkara dugaan penggelapan uang hasil penjualan kasur dengan terdakwa Furqon Azizi, 36, kembali digelar di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (13/5).
Dalam persidangan tersebut terungkap fakta bahwa tujuh pondok pesantren (ponpes) sebenarnya telah melunasi pembayaran. Namun uang tersebut diduga tidak disetorkan oleh terdakwa kepada perusahaan.
Suasana persidangan sempat hening saat saksi pelapor, Dewi Sulis Herawati yang merupakan marketing PT Dynasti Indomegah, memberikan keterangan sambil menangis.
Ia menceritakan upayanya menagih tunggakan kepada terdakwa yang tak kunjung membuahkan hasil.
“Saya sampai membawa anak saya menagih berkali-kali ke rumah Furqon tapi tidak pernah ditemui. Bahkan sampai tengah malam,” ujar Dewi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Riyono, SH, MH.
Kerja sama pengadaan kasur

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula dari kerjasama pengadaan kasur busa dan springbed sejak 2018 yang mulai bermasalah pada 2023.
Sebanyak 2.788 unit kasur telah dikirimkan ke tujuh pondok pesantren melalui 28 surat jalan resmi. Dewi mengungkapkan bahwa pihak ponpes telah melakukan kewajibannya, namun dana tersebut tertahan di tangan terdakwa.
“Ternyata setelah kami cek ke pondok-pondok, mereka sudah bayar lunas ke terdakwa. Ada bukti rekening koran dan kuitansi lunas dari Toko Furqon Azizi. Tapi uang itu tidak diserahkan ke perusahaan sampai hari ini,” tegas Dewi.
Rincian pesantren
Adapun rincian ponpes yang menjadi tujuan pengiriman barang tersebut meliputi: Ponpes Al Izzah Batu 882 unit, Ponpes Mahad Tahfidziliil Quran Ponorogo 963 unit dan Ar Rohman Islamic Boarding School Malang 387 unit.
Selain itu Ponpes Al Amien Prenduan Sumenep 400 unit serta sejumlah Ponpes di Malang, Probolinggo, dan Sidoarjo.
Senada dengan Dewi, Direktur PT Dynasti Indomegah, Tan Rudy Tantoso, menegaskan bahwa secara administratif perusahaan hanya mengenal transaksi dengan pihak pondok pesantren, bukan dengan terdakwa secara pribadi.
“Yang kami ketahui adalah pondok-pondoknya. Dari data finance, sekitar Rp620.374.348 sampai sekarang belum dibayar,” ungkap Tan Rudy.
Tan Rudy juga menambahkan bahwa meskipun terdakwa yang memfasilitasi pesanan, tagihan tetap diterbitkan atas nama institusi pondok.
Terancam Pasal 486 UU No1
Staf Finance PT Dynasti, Ekorini Sulistyowati, turut menguatkan pernyataan tersebut dengan menyebutkan bahwa seluruh pesanan dan tagihan dibuat atas nama pondok dan hingga kini statusnya masih belum terbayar di sistem perusahaan.
Akibat perbuatannya, Furqon Azizi didakwa telah merugikan PT Dynasti Indomegah sebesar lebih dari setengah miliar rupiah. Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait penggelapan).
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya sebelum masuk ke agenda pemeriksaan terdakwa. (OTW/M-01)








