
PENGADILAN Negeri Sleman mengaku menerima pengajuan gugatan perdata terhadap penerbitan ijazah sarjana untuk Joko Widodo.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono SH, MH mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga Makassar, Sulawesi Selatan.
“Yang digugat ada delapan pihak,” kata Cahyono.
Dikatakan gugatan perdata ini sudah diregister di PN Sleman dengan nomor 106/Pdt.G pada 5 Mei lalu. Setelah meregister, ujarnya PN Sleman kemudian menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili.
Sementara yang digugat adah Rektor, Wakil Rektor I, II, III dan IV serta Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan.
“Kalau tergugat I hingga VII beralamatkan di Kampus Universitas Gadjah Mada di Bulaksumur. Sedang tergugat VIII adalah Ir. Kasmudjo, mantan pembimbing akademik Joko Widodo, namun alamatnya tidak ada,” kata Cahyono.
Karena itu PN Sleman akan memanggil melalui pemasangan pengumuman di Papan Pengumuman Pemda Sleman.
Sidang perdana, jelasnya akan digelar 22 Mei mendatang namun sifatnya tertutup. Ia menambahkan dalam sidang ini majelis hakim akan menawarkan mediasi. “Waktu mediasinya 30 hari dan bisa ditambah 15 hari,” katanya. (AGT/N-01)