SEORANG pembeli jam tangan merek Richard Mille menggugat agar jam yang sudah dibeli segera diserahkan.
Tony Sutrisno, pembeli jam tangan mewah melalui kuasa hukumnya Eko Prastowo telah memesan jam tangan merek Richard Mille secara inden pada 2019.
“Klien saya, Tony Trisno membeli tangan Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga Sin $2.599.500 dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga Sin $4.396.700,” kata Eko Prastowo di Yogyakarta, Jumat (13/12) malam.
Pembelian dilakukan di Butik Richard Mille Jakarta. Dalam pembelian secara inden pada 2019 itu disepakati penyerahannya akan dilakukan di Jakarta.
Menurut Eko kliennya telah memnyelesaikan pembayaran secara bertahap hingga pelunasan pada April 2021.
Total uang yang telah digelontorkan untuk membayar dua jam tangan Richard Mille sekitar Sin $6,9 juta atau sekitar Rp80 miliar.
Namun setelah pembayaran lunas, pihak butik di Jakarta meminta Tony mengambil barang di Singapura melalui Richard Mille Asia Pte. Ltd.
“Tindakan ini jelas melanggar kesepakatan awal bahwa penyerahan akan dilakukan di Jakarta, sebagaimana telah menjadi praktik dalam transaksi-transaksi sebelumnya,” jelasnya.
Ia menambahka kliennya terus berusaha untuk menyelesaikan permasalahan itu secara baik-baik di antaranya denga mengirimkan surat ke Richard Mille di Jakarta.
Namun Butik Richard Mille di Jakarta menolak untuk menyerahkan barang yang dibeli oleh kliennya Tony Trisno.
Heroe Waskito yang juga kuasa hukum Tony Trisno menambahkan tindakan Richard Mille yang tidak segera menyerahkan dua unit jam tangan mengandung unsur pelanggaran.
Pertama adalah pelanggaran kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak.
Kedua adalah pelanggaran hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai konsumen dengan itikad baik, termasuk melunasi pembayaran. Namun, haknya untuk menerima barang telah diabaikan,” kata Heroe Waskito.
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang,” imbuhnya.
Menggugat butik jam Richard Mille
Untuk menyelesaikannya, Tony Trisno segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia menambahkan, kliennya merasa dirugikan dalam transaksi pembelian dua unit jam tangan mewah.
Sebab pelunasan sudah dilakukan namun sampai saat ini belum menerima barang yang dibelinya.
“Langkah hukum ini kami ambil demi memperjuangkan hak klien kami yang dirugikan dalam transaksi ini,” ucap Heroe Waskito.
“Ini bukan hanya soal nilai transaksi yang besar, tetapi juga soal penghormatan terhadap hak konsumen yang telah beritikad baik dengan memenuhi seluruh kewajibannya,” imbuhnya.
Dengan gugatan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting bagi para pelaku usaha untuk lebih menghormati dan melindungi hak-hak konsumen dalam setiap transaksi.
Hal ini juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan konsumen adalah aset berharga yang harus dijaga.
“Perlindungan hak konsumen adalah pilar penting dalam hubungan bisnis yang sehat dan merupakan dasar terciptanya iklim bisnis yang baik,’
Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih menghormati hak konsumen,” tutup Heroe Waskito. (AGT)