Pembeli Gugat Butik Jam Tangan Richard Mille Jakarta

SEORANG pembeli jam tangan merek Richard Mille menggugat agar jam yang sudah dibeli segera diserahkan.

Tony Sutrisno, pembeli jam tangan mewah melalui kuasa hukumnya Eko Prastowo telah memesan jam tangan merek Richard Mille secara inden pada 2019.

“Klien saya, Tony Trisno membeli tangan Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga Sin $2.599.500 dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga Sin $4.396.700,” kata Eko Prastowo di Yogyakarta, Jumat (13/12) malam.

Pembelian dilakukan di Butik Richard Mille Jakarta. Dalam pembelian secara inden pada 2019 itu disepakati penyerahannya akan dilakukan di Jakarta.

Menurut Eko kliennya telah memnyelesaikan pembayaran secara bertahap hingga pelunasan pada April 2021.

Total uang yang telah digelontorkan untuk membayar dua jam tangan Richard Mille  sekitar Sin $6,9 juta atau sekitar Rp80 miliar.

BACA JUGA  Penggugat Ijazah Jokowi Siap Hadirkan Komisi Yudisial

Namun setelah pembayaran lunas, pihak butik di Jakarta meminta Tony mengambil barang di Singapura melalui Richard Mille Asia Pte. Ltd.

“Tindakan ini jelas melanggar kesepakatan awal bahwa penyerahan akan dilakukan di Jakarta, sebagaimana telah menjadi praktik dalam transaksi-transaksi sebelumnya,” jelasnya.

Ia menambahka kliennya terus berusaha untuk menyelesaikan permasalahan itu secara baik-baik di antaranya denga mengirimkan surat ke Richard Mille di Jakarta.

Namun Butik Richard Mille di Jakarta menolak untuk menyerahkan barang yang dibeli oleh kliennya Tony Trisno.

Heroe Waskito yang juga kuasa hukum Tony Trisno menambahkan  tindakan Richard Mille yang tidak segera menyerahkan dua unit jam tangan mengandung unsur pelanggaran.

Pertama adalah pelanggaran kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak.

BACA JUGA  Pengembang Lalai Bangun Rumah, Konsumen Digugat

Kedua adalah pelanggaran hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai konsumen dengan itikad baik, termasuk melunasi pembayaran. Namun, haknya untuk menerima barang telah diabaikan,” kata Heroe Waskito.

“Ini adalah pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang,” imbuhnya.

Menggugat butik jam Richard Mille

Untuk menyelesaikannya, Tony Trisno segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ia menambahkan, kliennya merasa dirugikan dalam transaksi pembelian dua unit jam tangan mewah.

Sebab  pelunasan sudah dilakukan namun sampai saat ini belum menerima barang yang dibelinya.

“Langkah hukum ini kami ambil demi memperjuangkan hak klien kami yang dirugikan dalam transaksi ini,” ucap Heroe Waskito.

“Ini bukan hanya soal nilai transaksi yang besar, tetapi juga soal penghormatan terhadap hak konsumen yang telah beritikad baik dengan memenuhi seluruh kewajibannya,” imbuhnya.

BACA JUGA  Tergugat III Harus Sediakan Mobil Pikap Esemka Terbaru untuk Damai

Dengan gugatan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting bagi para pelaku usaha untuk lebih menghormati dan melindungi hak-hak konsumen dalam setiap transaksi.

Hal ini juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan konsumen adalah aset berharga yang harus dijaga.

“Perlindungan hak konsumen adalah pilar penting dalam hubungan bisnis yang sehat dan merupakan dasar terciptanya iklim bisnis yang baik,’

Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih menghormati hak konsumen,” tutup Heroe Waskito. (AGT)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak