
WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pemerintah memberikan ruang bagi jemaah haji untuk mengikuti keyakinan fikih masing-masing terkait lokasi pemotongan hewan dam (denda haji).
Pernyataan itu disampaikannya usai meninjau layanan Makkah Route di Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo Jumat (15/5).
Dahnil menjelaskan, Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran yang mengakomodasi perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama mengenai tempat pelaksanaan pemotongan dam.
Pemerintah memilih posisi untuk memfasilitasi seluruh pandangan yang memiliki dasar dalil kuat.
”Kami menghormati fatwa MUI yang mengharuskan dam dipotong di Tanah Haram, namun kami juga menghormati keputusan Tarjih Muhammadiyah serta pandangan pesantren yang memperbolehkan pemotongan di Tanah Air,” kata Dahnil.
Dua mekanisme

Dalam penjelasannya Dahnil merinci dua mekanisme yang dapat ditempuh jemaah. Pertama pemotongan di Tanah Haram, jemaah yang meyakini dam harus dilakukan di Makkah wajib melalui jalur legal Pemerintah Arab Saudi, yaitu lembaga Adahi.
Hal ini penting untuk menghindari status ilegal secara administrasi di Kerajaan Saudi. Kedua, pemotongan di Tanah Air, di mana jemaah yang memilih opsi ini dipersilakan menyalurkan dam melalui lembaga zakat resmi atau dilakukan di kampung halaman masing-masing di Indonesia.
Mengayomi masyarakat
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara yang mengayomi seluruh lapisan masyarakat tanpa memihak satu pandangan fikih tertentu.
Dahnil menekankan bahwa peran kementerian adalah mendukung kelancaran ibadah tanpa membatasi otoritas keyakinan jemaah.
”Kementerian Haji dan Umrah adalah kementerian untuk semua golongan. Kami tidak dalam posisi menyalahkan satu fatwa, melainkan memfasilitasi semua keputusan para ulama yang memiliki otoritas,” tegasnya.
Peninjauan di Bandara Juanda ini juga memastikan kesiapan pemberangkatan jemaah, termasuk jemaah asal Jember yang tahun ini mengalami kenaikan jumlah hingga tiga ribu orang.
Jemaah diharapkan dapat fokus beribadah dengan adanya kepastian hukum terkait tata cara pemotongan dam ini. (OTW/M-01)








