Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting

  • Hukum
  • September 12, 2026
  • 0 Comments

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Suhartoyo menegaskan, putusan MK bersifat final, sehingga tidak ada lagi upaya untuk melawan putusan tersebut.

Hal itu disampaikan Suhartoyo di hadapan peserta PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) Angkatan VIII yang diselenggarakan oleh Prodi Hukum Keluarga Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia, hari Sabtu.

Dalam paparannya, Suhartoyo menyampaikan materi terkait dengan bagaimana beracara di MK. Dikatakan dasar hukum kewenangan hukum MK menguji UU terhadap UUD NKRI 1945. Ia menyebutkan kewenangan itu antara lain ada di pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 tentang MK, dan pasal 29 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Sesuai ketentuan yang ada dalam UUD, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, baik pilpres, pemilihan anggota DPR dan DPRD serta DPD,” katanya.

BACA JUGA  Hamdan Zoelva Yakin Paslon Luthfi-Yasin Menang Gugatan di MK

Menunjukkan kerugian konstitusional

Ia menyebut untuk mengajukan permohonan uji materiil undang undang, pemohon haruslah warga negara Indonesia termasuk badan hukum privat maupun publik dan masyarakat adat.

Pada kesempatan itu Suhartoyo mengingatkan pemohon harus dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual serta adanya hubungan kausalitas atau sebab akibat antara kerugian yang dimaksud dengan berlakunya undang undang yang dimohonkan pengujiannya.

“Selain itu kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Sidang pleno terbuka

Ia kembali menegaskan putusan MK bersifat final, erga omnes, dan self executing. Sifat finalnya putusan MK ini sesuai dengan penjelasan pasal 10 ayat (1) UU MK.

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU MK katanya mengaskan putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Adapun sifat erga omnes imbuhnya bermakna putusan MK mengikat untuk umum, tidak hanya bagi pihak yang berperkara.

BACA JUGA  MK: Pendidikan Dasar 9 Tahun Wajib Gratis Negeri dan Swasta

Sedangkan sifat self executing adalah putusan MK mempunyai daya berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Pro Bono

Di bagian lain materinya, Suhartoyo mengingatkan agar para calon advokat tidak menjadikan klien sebagai objek bisnis dengan ukuran utama berupa besaran fee.

Profesi advokat, katanya, adalah officium nobile, memiliki tanggungjawab sosial untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Suhartoyo tidak hanya menekankan pentingnya peningkatan kompetensi profesional di tengah melimpahnya jumlah advokat, tetapi juga mengingatkan calon advokat mengenai tanggung jawab moral dalam menjalankan profesi.

Ia mengingatan dengan officium noblie, para advokat harus mengejawantahkan Corporate Social Responsibility serta memberikan bantuan secara cuma-cuma dan pro bono.

BACA JUGA  Mahasiswa Mendemo Niat DPR Revisi UU Pilkada

Tanggung jawab sosial advokat

Dia katakan pemberian bantuan hukum secara pro bono atau cuma-cuma adalah salah satu bentuk tanggungjawab sosial advokat. Prinsip ini, imbuhnya, agar hubungan antara advokat dan klien tidak hanya dipandang dari sisi komersial.

“Klien atau prinsipal harus ditempatkan sebagai mitra yang membutuhkan perlindungan serta bantuan dalam menghadapi persoalan hukum. Advokat semestinya membantu meringankan persoalan tersebut, bukan justru menambah beban yang dihadapi klien,” katanya.

Selain Ketua Mahkamah Konstitusi, PKPA juga menghadirkan narasumber lainnya, yakni dosen Hukum Keluarga Fakultas Ilu Agama Islam UII, Hasman Zhafiri Muhammad dan ALI Abdullah, Dewan Kehormatan DPD Peradi DKI Jakarta. (AGT/M-01)

Related Posts

Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi

DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri menangkap 11 tersangka teroris di sejumlah provinsi sejak Jumat (2/10). Menurut Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, kegiatan…

Densus 88 dan Satbrimob Tangkap 3 Orang Terduga Teroris di Sulteng

TIM Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama Satuan Brimob Polda Sulteng menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme di Sulawesi Tengah. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Juarai FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Akhiri Penantian Panjang

  • October 6, 2026
Juarai FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Akhiri Penantian Panjang

Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

  • October 5, 2026
Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

  • October 5, 2026
Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

  • October 5, 2026
PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

  • October 5, 2026
Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

Bantu Mahasiswa UTS, Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis

  • October 5, 2026
Bantu Mahasiswa UTS,  Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis