
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia melalui tiga kebijakan strategis, yakni memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, menyempurnakan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta memperketat pengawasan perdagangan saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi, melindungi investor, dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Dalam jumpa pers bersama direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (26/10/2026), Hasan menjelaskan bahwa kebijakan buyback tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, keterbukaan informasi, serta ketentuan minimum saham beredar di publik (free float).
OJK juga mendorong peningkatan transparansi data konsentrasi kepemilikan saham melalui penyempurnaan mekanisme HSC dengan melibatkan pihak independen. Sementara itu, pengawasan perdagangan akan diperkuat untuk mendeteksi transaksi tidak wajar dan indikasi perdagangan terkoordinasi.
IHSG menguat
Di tengah tekanan pasar setelah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 4,9 persen selama perdagangan 19–23 Oktober 2026. IHSG yang sempat menyentuh level 4.907,37 pada Senin (19/10) ditutup di posisi 5.439,2
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa FTSE Russell tetap menetapkan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market dan tidak memasukkan pasar saham Indonesia ke dalam daftar pantau penurunan status (watchlist).
Selain reformasi kebijakan, OJK juga memperkuat penegakan hukum. Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus. OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak.
Pemulihan pasar modal
Hasan menegaskan, keberhasilan pemulihan pasar modal tidak hanya diukur dari kenaikan indeks, tetapi juga dari kualitas transparansi informasi, fundamental perusahaan, dan pemahaman investor terhadap risiko investasi.
OJK memastikan reformasi pasar modal akan terus berjalan melalui peningkatan transparansi kepemilikan saham, kualitas penawaran umum perdana saham (IPO), integritas perdagangan, serta efektivitas pengawasan guna membangun kepercayaan investor secara berkelanjutan.
FM-Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening, yang terindikasi terkait penipuan transaksi keuangan sejak beroperasi pada November 2024 hingga 30 September 2026. Total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar, sedangkan dana yang dikembalikan kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.
Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Hudiyanto mengatakan penanganan penipuan terus diperkuat melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, Selasa (27/10).
Penipuan transaksi keuangan
Menurut Hudiyanto, hingga akhir September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan. Dari laporan tersebut, tercatat 1.372.483 rekening terindikasi terkait penipuan yang informasinya telah diterima dan diverifikasi.
Hudiyanto menjelaskan, selain penanganan penipuan, Satgas PASTI juga menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal selama Agustus-September 2026.
Jumlah itu terdiri atas 241 pinjaman online ilegal, delapan investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
“Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan,” kata Hudiyanto.
Waspadai tawaran pinjaman
Hudiyanto meminta masyarakat perlu mewaspadai penawaran pinjaman melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial dan pesan instan.
Modus tersebut dapat menawarkan pencairan dana dengan mudah, tetapi disertai bunga dan biaya tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang merugikan.
“Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penipuan yang menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan calon korban,” jelasnya.
Lebih lanjut Hudiyanto menjelaskan, secara kumulatif, sejak Januari hingga September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 investasi ilegal, 38 pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Periksa legalitas penyedia jasa
Satgas PASTI mengimbau masyarakat memeriksa legalitas penyedia jasa keuangan melalui kanal resmi OJK dan tidak mudah percaya pada penawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta menjaga kerahasiaan data rekening, PIN, kata sandi, dan kode OTP.
“Warga yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melapor melalui sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id agar upaya pemblokiran rekening dapat dikoordinasikan secepatnya,” pungkasnya. (Htm/A-01)








