Polisi Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

POLDA Metro Jaya masih terus mengusut aktor utama ataupun dalang di balik aksi demo yang berujung ricuh pada 27 Agustus lalu. Diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, ada tiga klaster pendanaan dan penggerakan massa dalam penyidikan kerusuhan itu

Dalam dua klaster, polisi menemukan dugaan pembayaran kepada orang yang digerakkan masing-masing sebesar Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang.

“Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,” kata Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan pada klaster pertama, tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari koordinator lapangan berinisial JT dengan nominal Rp40 ribu per orang.

BACA JUGA  DPC PKB DIY Ikut Laporkan Lukman Edy ke Polisi

Rantai perintah

Menurut dia, JT mendapatkan perintah dari seseorang berinisial PKL. Adapun PKL mendapat perintah dari KHT alias HY, sedangkan KHT diduga mendapat perintah dari SO.

Dalam hal ini polisi masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam rantai tersebut.

Pada klaster kedua, penyidik menemukan dugaan pendanaan melalui seorang koordinator lapangan berinisial ER yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

“Klaster dua, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER. Ini juga kami sedang melakukan pendalaman, di mana Saudara ER salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70 ribu per kepala,” kata Iman.

BACA JUGA  Polisi Harus selalu Hadir dan Peduli pada Kebutuhan Masyarakat

Badan hukum

Menurut polisi, ER diduga mendapatkan perintah dari sebuah badan hukum yang berada di Jakarta. Namun, penyidik belum mengungkap identitas badan hukum tersebut karena masih melakukan pendalaman.

Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan tiga orang berinisial B, N, dan P yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi anak.

Menurut Iman, ketiganya diduga menggerakkan dan memberikan pembayaran kepada anak-anak yang dihadirkan untuk melakukan kerusuhan.

Ketiga tersangka tersebut saat ini menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya dan telah ditahan.

Dalam penanganan klaster yang melibatkan anak, polisi menerapkan Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik juga menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 undang-undang yang sama terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. (*/A-01)

BACA JUGA  Polda DIY Serahkan Mekanisme Pemanggilan Anggotanya ke Polda Jateng

Admin

Related Posts

  • Hukum
  • September 12, 2026
Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Suhartoyo menegaskan, putusan MK bersifat final, sehingga tidak ada lagi upaya untuk melawan putusan tersebut. Hal itu disampaikan Suhartoyo di hadapan peserta PKPA (Pendidikan Khusus…

Persija Sukses Bungkam Persib di SUGBK

PERSIJA Jakarta kembali memetik kemenangan  pada laga keduanya dalam lanjutan Super League. Kali ini tim Macan Kemayoran berhasil menaklukan musuh bebuyutannya Persib Bandung  2-1 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

  • September 12, 2026
Polisi  Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

Timnas Indonesia bakal Bertandang ke Yordania dalam Laga Uji Coba

  • September 12, 2026
Timnas Indonesia bakal Bertandang ke Yordania dalam Laga Uji Coba

Bali United Puncaki Klasemen, Borneo Curi Tiga Angka di Jepara

  • September 12, 2026
Bali United Puncaki Klasemen, Borneo Curi Tiga Angka di Jepara

Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting

  • September 12, 2026
Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting

Permak PSS Sleman, Madura United Masih di Tiga Besar Klasemen

  • September 12, 2026
Permak PSS Sleman, Madura United Masih di Tiga Besar Klasemen

Persija Sukses Bungkam Persib di SUGBK

  • September 12, 2026
Persija Sukses Bungkam Persib di SUGBK