
GUBERNUR DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya pada Rabu (28/10) dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda.
“Kebebasan menyampaikan aspirasi tidak boleh dibatasi, tetapi juga tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan perusakan,” kata Sri Sultan, Selasa di Yogyakarta.
Demonstrasi, kata Sri Sultan merupakan bagian dari demokrasi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Ia sekaligus membantah anggapan bahwa massa demonstran dibenturkan dengan Kelompok Jaga Warga.
Keduanya memiliki peran berbeda. Masyarakat berhak menyuarakan aspirasi, sementara Jaga Warga bertugas menjaga ketenteraman di lingkungan mereka.
Bertanggung jawab
Sri Sultan menegaskan pemerintah tidak dapat begitu saja membatasi masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat. Menurutnya, masyarakat yang akan menggelar demonstrasi perlu memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.
“Ya demo itu kan tidak dilarang. Ya kalau saya membatasi kan tidak bisa. Kalau ada yang minta mau demo, kan hanya memberi tahu dulu,” kata Sri Sultan di Yogyakarta.
Menurut Sri Sultan, penyampaian aspirasi harus disertai tanggung jawab. Kebebasan berdemonstrasi tidak berarti peserta aksi dapat melakukan perusakan fasilitas umum maupun aset pemerintah. Sikap peserta aksi menjadi salah satu penentu apakah demonstrasi berlangsung tertib atau justru berujung pada tindakan anarkis.
“Ya itu kan tergantung maunya yang demo. Ya kan? Tapi mau anarkis masa disampaikan. Ya kan enggak,” ujarnya. (AGT/N-01)







