Kemenkes Sambut Putusan MK, Perkuat Posisi KKI dan Kolegium

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan dalam tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.

Putusan tersebut dinilai menegaskan peran strategis kedua lembaga dalam menjaga mutu, kompetensi, dan profesionalisme tenaga medis serta tenaga kesehatan. Dengan adanya putusan ini, tidak ada lagi kekhawatiran terkait pemberhentian atau pergantian pengurus kedua lembaga tersebut.

Dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024, MK menegaskan KKI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan tugasnya secara independen.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, kolegium memiliki kedudukan independen dalam menetapkan standar kompetensi profesi tanpa campur tangan lembaga lain. Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan, posisi kolegium sebagai unsur keanggotaan KKI memastikan pengembangan pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan tetap objektif dan berbasis keilmuan.

BACA JUGA  Operasi Bypass Jantung Perdana Berhasil di Provinsi Maluku

Posisi KKI dan Kolegium

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan penguatan posisi KKI dan Kolegium merupakan langkah penting dalam pembenahan tata kelola profesi kesehatan secara menyeluruh.

“Sejak awal, KKI dan Kolegium memang sudah menjalankan fungsinya secara independen dan profesional. Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin mempertegas posisi tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Aji, Sabtu (31/1).

Ia menambahkan, pemerintah mendukung independensi Kolegium sebagai lembaga keilmuan yang berfokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien.

“Kolegium harus menjadi rumah besar keilmuan yang fokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien, bukan berada di bawah kepentingan organisasi tertentu,” tegasnya.

Terkait organisasi profesi, MK tetap memaknai perlunya pembentukan wadah tunggal bagi setiap profesi kesehatan. Pembentukan wadah tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta dilaksanakan paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan.

BACA JUGA  57% Penduduk Usia di Atas 3 Tahun Punya Masalah Gigi

Dalam amar putusannya, MK juga tidak mengabulkan permohonan organisasi profesi untuk mengalihkan sejumlah kewenangan pemerintah kepada organisasi profesi, termasuk rekomendasi surat izin praktik (SIP), pengelolaan satuan kredit profesi (SKP), pengelolaan pelatihan, hingga penetapan standar profesi.

Kewenangan pemerintah

Dengan demikian, kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, terutama dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, dan pengelolaan pelatihan tenaga medis serta tenaga kesehatan berjalan terintegrasi sesuai standar nasional.

“Negara harus hadir sebagai regulator yang memastikan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan perlindungan masyarakat. Karena itu, kewenangan perizinan, SKP, dan pelatihan tetap harus berada dalam sistem yang terintegrasi dan diawasi,” kata Aji.

Kemenkes menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator, KKI, Kolegium, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun peta jalan implementasi putusan MK secara bertahap dan berkelanjutan.

BACA JUGA  SPPG Makan Bergizi Gratis Wajib Punya SLHS

Melalui penguatan KKI dan Kolegium, penataan organisasi profesi, serta penguatan peran pemerintah sebagai regulator, Kemenkes berharap tercipta tata kelola profesi kesehatan yang semakin profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami berkomitmen mengawal implementasi putusan ini secara konsisten dan transparan demi mewujudkan sistem kesehatan nasional yang semakin kuat dan berkualitas,” ujar Aji. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

STADION Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) kembali membuktikan bahwa sepak bola dapat menghadirkan dampak positif tidak hanya di atas lapangan, tetapi juga bagi lingkungan. Melalui implementasi program Zero Waste to…

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

SATU dari 90 wisudawan lulusan Program Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada memiliki Indeks Prestasi 4,00 setelah menjalani kuliah pascasarjana selama 2 tahun 10 bulan. Wisudawan yang meraih IPK sempurna…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00

Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

  • July 30, 2026
Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas