
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan dalam tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.
Putusan tersebut dinilai menegaskan peran strategis kedua lembaga dalam menjaga mutu, kompetensi, dan profesionalisme tenaga medis serta tenaga kesehatan. Dengan adanya putusan ini, tidak ada lagi kekhawatiran terkait pemberhentian atau pergantian pengurus kedua lembaga tersebut.
Dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024, MK menegaskan KKI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan tugasnya secara independen.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, kolegium memiliki kedudukan independen dalam menetapkan standar kompetensi profesi tanpa campur tangan lembaga lain. Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan, posisi kolegium sebagai unsur keanggotaan KKI memastikan pengembangan pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan tetap objektif dan berbasis keilmuan.
Posisi KKI dan Kolegium
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan penguatan posisi KKI dan Kolegium merupakan langkah penting dalam pembenahan tata kelola profesi kesehatan secara menyeluruh.
“Sejak awal, KKI dan Kolegium memang sudah menjalankan fungsinya secara independen dan profesional. Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin mempertegas posisi tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Aji, Sabtu (31/1).
Ia menambahkan, pemerintah mendukung independensi Kolegium sebagai lembaga keilmuan yang berfokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien.
“Kolegium harus menjadi rumah besar keilmuan yang fokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien, bukan berada di bawah kepentingan organisasi tertentu,” tegasnya.
Terkait organisasi profesi, MK tetap memaknai perlunya pembentukan wadah tunggal bagi setiap profesi kesehatan. Pembentukan wadah tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta dilaksanakan paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam amar putusannya, MK juga tidak mengabulkan permohonan organisasi profesi untuk mengalihkan sejumlah kewenangan pemerintah kepada organisasi profesi, termasuk rekomendasi surat izin praktik (SIP), pengelolaan satuan kredit profesi (SKP), pengelolaan pelatihan, hingga penetapan standar profesi.
Kewenangan pemerintah
Dengan demikian, kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, terutama dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, dan pengelolaan pelatihan tenaga medis serta tenaga kesehatan berjalan terintegrasi sesuai standar nasional.
“Negara harus hadir sebagai regulator yang memastikan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan perlindungan masyarakat. Karena itu, kewenangan perizinan, SKP, dan pelatihan tetap harus berada dalam sistem yang terintegrasi dan diawasi,” kata Aji.
Kemenkes menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator, KKI, Kolegium, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun peta jalan implementasi putusan MK secara bertahap dan berkelanjutan.
Melalui penguatan KKI dan Kolegium, penataan organisasi profesi, serta penguatan peran pemerintah sebagai regulator, Kemenkes berharap tercipta tata kelola profesi kesehatan yang semakin profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami berkomitmen mengawal implementasi putusan ini secara konsisten dan transparan demi mewujudkan sistem kesehatan nasional yang semakin kuat dan berkualitas,” ujar Aji. (*/S-01)







