Koalisi KEPAL Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

KOMITE Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Regulasi tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 serta merugikan hak konstitusional masyarakat, khususnya petani, nelayan, dan masyarakat adat.

Pengajuan uji materiil dilakukan pada Jumat (19/9) oleh 13 lembaga dan satu individu yang tergabung dalam KEPAL. Di antaranya Serikat Petani Indonesia (SPI), Konsorsium Pembaruan Agraria, Yayasan Bina Desa, Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani).

Kemudian Indonesia for Global Justice (IGJ), Aliansi Petani Indonesia (API), Sawit Watch (SW), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Aliansi Organis Indonesia (AOI), The Institute for Ecosoc Rights, serta Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).

BACA JUGA  MK: Pendidikan Dasar 9 Tahun Wajib Gratis Negeri dan Swasta

Substansi uji materiil mencakup sejumlah pasal yang dianggap bermasalah, mulai dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perbenihan, impor pangan dan komoditas pertanian, penanaman modal asing di sektor hortikultura, hak rakyat atas air, hingga penguasaan tanah dalam kawasan hutan, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, dan keberadaan bank tanah.

Direktur Eksekutif IGJ, Rahmat Maulana Sidik, menegaskan bahwa UU Cipta Kerja menempatkan rakyat kecil sebagai pihak yang paling dirugikan.
“Dengan dalih investasi, negara justru mengorbankan hak konstitusional petani, nelayan, dan masyarakat adat. Uji materiil ini adalah langkah penting untuk mengembalikan arah pembangunan agar berkeadilan sosial dan ekologis,” ujarnya.

Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, menilai politik hukum di balik UU Cipta Kerja hanya mengutamakan kepentingan modal besar.

BACA JUGA  Penghapusan Presidential Threshold Langkah Menuju Pemilu Demokratis

Menurutnya, aturan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum, khususnya bagi kelompok rentan yang tinggal di kawasan hutan tanpa perlindungan memadai. Sawit Watch juga mencatat konflik agraria di perkebunan sawit terus meningkat, dengan 385 perusahaan dan 1.126 komunitas terdampak hingga 2024.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menyebut gugatan ini sebagai upaya kolektif untuk melindungi hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Judicial review ini adalah salah satu cara memperjuangkan hak konstitusional masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata Susan. (DS/S-01)

BACA JUGA  KPU Riau Siap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

BANDARA Internasional Juanda di Kabupaten Sidoarjo mencatatkan prestasi perdana di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan meraih penghargaan World Safety Organization Indonesia Safety Culture (WISCA) 2026. Bandara di bawah…

Pemprov Jabar Komit Perkuat Pembangunan Ekonomi Berbasis Ekologi

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan pentingnya kolaborasi Pemprov dengan Bank Indonesia (BI) guna memperkuat pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Hal tersebut diungkapkan Dedi seusai menghadiri pengukuhan Kepala Perwakilan Bank…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

  • May 16, 2026
Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam