
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sleman mengungkap, saat ini transaksi pengedaran narkoba dan obat-obat berbahaya lainnya mulai meninggalkan pola antar dan bayar atau COD (Cash on Delivery).
Kini transaksi dilakukan dengan dead drop atau tempel. Artinya barang ditinggalkan di titik tertentu, kemudian pengedar/kurir mengirimkan peta lokasi atau shareloc kepada pembeli dengan pembayaran yang dilakukan dengan cara lain.
Kasatresnarkoba Polresta Sleman Iptu Muhammad Arif Rahman, menjelaskan sepanjang 2026 ini, hampir tidak ditemukan pola COD dalam transaksi.
“Lebih banyak meninggalkan barang di tempat, terus di-shareloc ke pembeli,” katanya, Kamis.
Pengedar tidak bertemu pembeli

Dengan pola ini, pengedar tidak lagi harus bertemu dengan pembeli secara langsung. Sepanjang Juli – Agustus, Satresnarkoba Polresta Sleman mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras.
Dari empat kasus ini, polisi mendapatkan barang bukti 44.400 butir Triheksifenidil atau yang dikenal sebagai pil sapi, puluhan gram tembakau sintetis, 6,61 gram sabu, hingga cairan sintetis yang siap diedarkan.
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Sleman Iptu Denny Hermawan Saputra menambahkan salah satu pengungkapan menjerat tersangka RM (30) di kawasan Embung Jetis Suruh, Donoharjo, Ngaglik.
“Dari hasil pengembangan ditemukan barang bukti 36.000 butir Triheksifenidil. Sebanyak 5.000 butir ditemukan di lokasi penangkapan, sedangkan 31.000 butir lainnya disimpan di kandang ayam di rumah tersangka,” ungkap Denny.
Kasus-kasus narkoba
Kasus lainnya menjerat DT (27), buruh harian lepas asal Mlati, Sleman. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 452 butir Triheksifenidil.
Sementara dari tersangka IR (24), yang merupakan limpahan perkara penganiayaan di Gandekan, Maguwoharjo, polisi menemukan 8.092 butir pil sapi yang telah dikemas dalam sejumlah paket siap edar.
“IR merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2023. Secara keseluruhan, tiga kasus tersebut menghasilkan penyitaan 44.400 butir pil sapi,” ujar Denny.
Polisi juga berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis dan menangkap tiga tersangka, EZU (24), BF (27), dan MFS (24), ketiganya warga Magelang, Jawa Tengah.
“Pelaku memproduksi dan meracik tembakau sintetis tersebut secara mandiri untuk kemudian dijual melalui akun toko di Instagram,” katanya.
Barang bukti
Dari tangan tiga tersangka ini, jelasnya polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 53,4 gram tembakau sintetis (gorilla), satu paket sabu seberat 6,61 gram, dan dua botol cairan sintetis ukuran 2,5 ml yang digunakan untuk meracik tembakau biasa.
Selain narkotika siap edar, polisi menemukan perlengkapan produksi dan pengemasan, antara lain tujuh botol cairan sintetis ukuran 5 mililiter, 8,09 gram tembakau biasa, dua pak kertas papir, 118 buah gabus filter, satu timbangan elektrik, puluhan botol kosong berbagai ukuran, gelas ukur, serta alat semprot. (AGT/M-01)








