Paslon Nomor Urut 3 dan 1 Siap Gugat PSU Tasikmalaya ke MK

TIM koalisi pemenangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 03, Ai Diantani Sugianto-Iip Miptahul Paoz secara resmi melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan pemungutan suara ulang (PSU).

Juru bicara tim gabungan partai koalisi pemenangan Ai-Iip, Aep Syaripudin mengatakan, PSU carut-marut karena itu mereka sikap melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami menyikapi terkait dengan banyaknya carut marutnya penyelanggaraan PSU dan dalam proses kampanye. Ai-Iip yang diusung partai PDIP, PKB, NasDem, akan melakukan gugatan ke MK dan kami menghargai suara rakyat yang sekarang masih proses penghitungan,” katanya.

Aep mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti kepada tim kuasa hukum pasangan Ai-Iip. “Kami sudah menyerahkan bahan gugatan termasuk bukti kepada kuasa hukum lokal dan berkoordinasi dengan kuasa hukum di Jakarta.”

BACA JUGA  KPU Siak Tegaskan 1011 Pemilih akan Gunakan Haknya di Pilkada Ulang

Politik uang

Senada, Calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 01, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly juga siap melakukan gugatan ke MK. Sebab mereka menilai banyak temuan berbagai pelanggaran yang dinilai mencederai proses demokrasi. Iwan Saputra mengatakan banyak ditemukan praktik politik uang di 351 Desa.

“Kami melihat politik uang yang sangat masif, terindikasi dilakukan secara sistematis oleh tim paslon tertentu. Kami pasangan calon nomer urut 01, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, didukung partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) juga menyoroti masalah aspek administratif penyelenggaraan PSU,” katanya, Selasa (22/4/2025).

Ia mengatakan, pihaknya menyoroti juga soal surat suara yang tidak mencantumkan keterangan PSU 2025 dan seharusnya sesuai amar putusan MK, surat suara PSU harus tertulis jelas tapi yang digunakan masih bertuliskan Pilkada dan ini sebagai bentuk pelanggaran administrasi.

BACA JUGA  Sungai Cikidang dan Citanduy Meluap, Rendam Ratusan Rumah

Sudah selesai

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, rekapitulasi suara PSU sudah selesai dari data formulir C-1 hasilnya sudah masuk ke SIREKAP.

“KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tidak menayangkan hasil hitung cepat atau quick count pada pemungutan suara ulang (PSU) dan untuk saat ini berdasarkan formulir C-1 di tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah 100 persen masuk ke Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP),” paparnya. (Yey/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob Demak

WARGA Desa Timbulsloko,  Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak menemukan harapan baru dengan rumah apung setelah rumahnya bertahun-tahun dikepung banjir rob karena abrasi. Sebab, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan pembangunan rumah…

Wali Kota Bandung Sayangkan Pembubaran Satgas Saber Pungli

WALI Kota Bandung Muhammad Farhan menyayangkan keputusan pemerintah pusat yang membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Terutama di tengah munculnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Timnas Voli Tantang Iran di Perebutan Posisi Kelima AVC 2025

  • June 13, 2025
Timnas Voli Tantang Iran di Perebutan Posisi Kelima AVC 2025

Mengapa Empat Pulau yang Diklaim Aceh Masuk Sumut?

  • June 13, 2025
Mengapa Empat Pulau yang Diklaim Aceh Masuk Sumut?

Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob Demak

  • June 13, 2025
Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob Demak

KBRI Teheran Imbau WNI di Iran Waspada

  • June 13, 2025
KBRI Teheran Imbau WNI di Iran Waspada

Kecelakaan Air India Menyisakan Satu Orang Selamat

  • June 13, 2025
Kecelakaan Air India Menyisakan Satu Orang Selamat

Wali Kota Bandung Sayangkan Pembubaran Satgas Saber Pungli

  • June 13, 2025
Wali Kota Bandung Sayangkan Pembubaran Satgas Saber Pungli