Paslon Nomor Urut 3 dan 1 Siap Gugat PSU Tasikmalaya ke MK

TIM koalisi pemenangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 03, Ai Diantani Sugianto-Iip Miptahul Paoz secara resmi melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan pemungutan suara ulang (PSU).

Juru bicara tim gabungan partai koalisi pemenangan Ai-Iip, Aep Syaripudin mengatakan, PSU carut-marut karena itu mereka sikap melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami menyikapi terkait dengan banyaknya carut marutnya penyelanggaraan PSU dan dalam proses kampanye. Ai-Iip yang diusung partai PDIP, PKB, NasDem, akan melakukan gugatan ke MK dan kami menghargai suara rakyat yang sekarang masih proses penghitungan,” katanya.

Aep mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti kepada tim kuasa hukum pasangan Ai-Iip. “Kami sudah menyerahkan bahan gugatan termasuk bukti kepada kuasa hukum lokal dan berkoordinasi dengan kuasa hukum di Jakarta.”

BACA JUGA  Satresnarkoba Tasikmalaya Tangkap 3 Pengedar Sabu

Politik uang

Senada, Calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 01, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly juga siap melakukan gugatan ke MK. Sebab mereka menilai banyak temuan berbagai pelanggaran yang dinilai mencederai proses demokrasi. Iwan Saputra mengatakan banyak ditemukan praktik politik uang di 351 Desa.

“Kami melihat politik uang yang sangat masif, terindikasi dilakukan secara sistematis oleh tim paslon tertentu. Kami pasangan calon nomer urut 01, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, didukung partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) juga menyoroti masalah aspek administratif penyelenggaraan PSU,” katanya, Selasa (22/4/2025).

Ia mengatakan, pihaknya menyoroti juga soal surat suara yang tidak mencantumkan keterangan PSU 2025 dan seharusnya sesuai amar putusan MK, surat suara PSU harus tertulis jelas tapi yang digunakan masih bertuliskan Pilkada dan ini sebagai bentuk pelanggaran administrasi.

BACA JUGA  Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga: Kesuksesan di MK adalah Kemenangan Demokrasi

Sudah selesai

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, rekapitulasi suara PSU sudah selesai dari data formulir C-1 hasilnya sudah masuk ke SIREKAP.

“KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tidak menayangkan hasil hitung cepat atau quick count pada pemungutan suara ulang (PSU) dan untuk saat ini berdasarkan formulir C-1 di tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah 100 persen masuk ke Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP),” paparnya. (Yey/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Gubernur Jateng Harap RUU Perlindungan Konsumen segera Ditetapkan

GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen segera disahkan menjadi undang-undang. Ia menilai, pembaruan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 sangat penting agar perlindungan terhadap konsumen…

Antologi Cerpen Kampungku dan Kota Semarang Diluncurkan

PEMERINTAH Kota Semarang melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus) resmi meluncurkan buku Antologi Cerita Pendek “Kampungku dan Kota Semarang” di Hall Balai Kota Semarang, Rabu (12/11). Kegiatan ini menjadi puncak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Medsos dan Film Bisa Ubah Stereotip STEM Bagi Perempuan

  • November 12, 2025
Medsos dan Film Bisa Ubah Stereotip STEM Bagi Perempuan

Rayakan 1.169 Tahun Prambanan, Umat Hindu Gelar Upacara Abhiseka

  • November 12, 2025
Rayakan 1.169 Tahun Prambanan, Umat Hindu Gelar Upacara Abhiseka

Wujudkan Transformasi Digital, KAI Logistik Operasikan Command Center

  • November 12, 2025
Wujudkan Transformasi Digital, KAI Logistik Operasikan Command Center

Cegah Banjir, Pemkot Semarang Remajakan Pompa dan Kolam Retensi

  • November 12, 2025
Cegah Banjir, Pemkot Semarang Remajakan Pompa dan Kolam Retensi

DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia Diminta Beri Edukasi

  • November 12, 2025
DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia Diminta Beri Edukasi

Gubernur Jateng Harap RUU Perlindungan Konsumen segera Ditetapkan

  • November 12, 2025
Gubernur Jateng Harap RUU Perlindungan Konsumen segera Ditetapkan