Penambang Galian Emas Ilegal Tasikmalaya Berunjuk Rasa di Kantor ESDM

RATUSAN penambang galian emas ilegal di Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat melakukan aksi di kantor cabang dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya.

Aksi tersebut dilakukan setelah dua warga ditetapkan tersangka karena diduga menambang emas ilegal di lahan milik perhutani.

Koordinator aksi dari Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Tasikmalaya, Hendra Bima mengatakan, aksi itu untuk  mendesak dinas ESDM  menerbitan dokumen perizinan reklamasi tambang dalam.

“Proses administratif telah menghambat penyusunan dokumen teknis lingkungan dan ini menjadi syarat dalam pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Karena, sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 174 Tahun 2024, pemerintah seharusnya bisa mengakomodasi reklamasi tambang dalam, bukan hanya tambang luar,” katanya, Jumat (23/5/2025).

BACA JUGA  Tertipu Beri Data Pribadi, Uang Rp460 juta di Dompet Digital E-Wallet Amblas

Keterlambatan izin

Ia mengatakan, keterlambatan pemberian izin berdampak langsung pada keamanan penambang yang terancam jerat hukum karena belum legalnya aktivitas mereka.

Untuk itu para penambang menuntut kejelasan perizinan dengan meminta membebasan dua rekannya dilakukan aparat kepolisian atas dugaan penambangan ilegal di wilayah Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kecamatan Karangjaya.

“Kami meminta agar Polres Tasikmalaya Kota agar membebaskan dua orang yang sekarang ditahan. Pemerintah harus mengkaji keselamatan tambang rakyat sebelum terbitnya izin resmi,” ujarnya.

Sejak 2020

Sementara itu, Kepala Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucup mengatakan, program formalisasi tambang rakyat sudah berjalan sejak  2020 hingga proses tersebut dimulai dari level daerah melalui pengajuan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Bupati Tasikmalaya ke Gubernur Jawa Barat kemudian diteruskan ke Kementerian ESDM di Jakarta.

BACA JUGA  KPU Kota Tasikmalaya Bakar 2.744 Surat Suara Rusak

“Sejak 2022 memang di Tasikmalaya, Sukabumi, Bogor sudah mendapatkan Keputusan Menteri hingga menetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan langkah besar menuju legalisasi tambang rakyat termasuk telah mendapat pengakuan administratif.”

“Namun, proses izin pertambangan rakyat (IPR) masih belum diterbitkan terutama kepada masyarakat, penyebab utamanya bukan persoalan administratif tapi lebih pada persoalan teknis dan keselamatan kerja,” katanya.

Minim standar keselamatan

Menurutnya, wilayah tambang rakyat di
Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kecamatan Karangjaya, Tasikmalaya merupakan jenis tambang dalam bukan permukaan hingga membutuhkan pengelolaan lebih komplek.

Tambang dalam yang digali penambang rakyat secara manual sering kali tidak memenuhi standar keselamatan nasional dan mereka bekerja tanpa sistem ventilasi memadai tanpa memperhatikan kontur tanah dan potensi longsor.

BACA JUGA  Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BI Tasikmalaya Datangkan Investor Asing

“Pemerintah tidak bisa sembarangan memberikan IPR tanpa kajian mendalam dan ini bukan soal memperlambat, karena faktor yang dilakukan melindungi nyawa penambang dan menjaga lingkungan tetap aman.”

“Karena, Kementerian ESDM pusat sedang melakukan kajian lanjutan terhadap aspek keselamatan tambang dalam yang ditetapkan sebagai WPR meski selama ini proses pembinaan, penyusunan dokumen lingkungan, perencanaan teknis, penetapan standar operasional harus dipatuhi para penambang rakyat,” pungkasnya. (Yy/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak