Penambang Galian Emas Ilegal Tasikmalaya Berunjuk Rasa di Kantor ESDM

RATUSAN penambang galian emas ilegal di Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat melakukan aksi di kantor cabang dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya.

Aksi tersebut dilakukan setelah dua warga ditetapkan tersangka karena diduga menambang emas ilegal di lahan milik perhutani.

Koordinator aksi dari Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Tasikmalaya, Hendra Bima mengatakan, aksi itu untuk  mendesak dinas ESDM  menerbitan dokumen perizinan reklamasi tambang dalam.

“Proses administratif telah menghambat penyusunan dokumen teknis lingkungan dan ini menjadi syarat dalam pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Karena, sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 174 Tahun 2024, pemerintah seharusnya bisa mengakomodasi reklamasi tambang dalam, bukan hanya tambang luar,” katanya, Jumat (23/5/2025).

BACA JUGA  Warga Serbu Bazar Murah di Kodim 0612 Tasikmalaya

Keterlambatan izin

Ia mengatakan, keterlambatan pemberian izin berdampak langsung pada keamanan penambang yang terancam jerat hukum karena belum legalnya aktivitas mereka.

Untuk itu para penambang menuntut kejelasan perizinan dengan meminta membebasan dua rekannya dilakukan aparat kepolisian atas dugaan penambangan ilegal di wilayah Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kecamatan Karangjaya.

“Kami meminta agar Polres Tasikmalaya Kota agar membebaskan dua orang yang sekarang ditahan. Pemerintah harus mengkaji keselamatan tambang rakyat sebelum terbitnya izin resmi,” ujarnya.

Sejak 2020

Sementara itu, Kepala Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucup mengatakan, program formalisasi tambang rakyat sudah berjalan sejak  2020 hingga proses tersebut dimulai dari level daerah melalui pengajuan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Bupati Tasikmalaya ke Gubernur Jawa Barat kemudian diteruskan ke Kementerian ESDM di Jakarta.

BACA JUGA  Kementerian ESDM Temukan 33 Ribu Sumur Migas Ilegal

“Sejak 2022 memang di Tasikmalaya, Sukabumi, Bogor sudah mendapatkan Keputusan Menteri hingga menetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan langkah besar menuju legalisasi tambang rakyat termasuk telah mendapat pengakuan administratif.”

“Namun, proses izin pertambangan rakyat (IPR) masih belum diterbitkan terutama kepada masyarakat, penyebab utamanya bukan persoalan administratif tapi lebih pada persoalan teknis dan keselamatan kerja,” katanya.

Minim standar keselamatan

Menurutnya, wilayah tambang rakyat di
Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kecamatan Karangjaya, Tasikmalaya merupakan jenis tambang dalam bukan permukaan hingga membutuhkan pengelolaan lebih komplek.

Tambang dalam yang digali penambang rakyat secara manual sering kali tidak memenuhi standar keselamatan nasional dan mereka bekerja tanpa sistem ventilasi memadai tanpa memperhatikan kontur tanah dan potensi longsor.

BACA JUGA  Qini Nasional 158 untuk Ruang Bertemu Umat Islam

“Pemerintah tidak bisa sembarangan memberikan IPR tanpa kajian mendalam dan ini bukan soal memperlambat, karena faktor yang dilakukan melindungi nyawa penambang dan menjaga lingkungan tetap aman.”

“Karena, Kementerian ESDM pusat sedang melakukan kajian lanjutan terhadap aspek keselamatan tambang dalam yang ditetapkan sebagai WPR meski selama ini proses pembinaan, penyusunan dokumen lingkungan, perencanaan teknis, penetapan standar operasional harus dipatuhi para penambang rakyat,” pungkasnya. (Yy/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) lalu.…

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Jumat (14/8). Sugiri dinyatakan terbukti secara sah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara