Penambang Galian Emas Ilegal Tasikmalaya Berunjuk Rasa di Kantor ESDM

RATUSAN penambang galian emas ilegal di Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat melakukan aksi di kantor cabang dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya.

Aksi tersebut dilakukan setelah dua warga ditetapkan tersangka karena diduga menambang emas ilegal di lahan milik perhutani.

Koordinator aksi dari Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Tasikmalaya, Hendra Bima mengatakan, aksi itu untuk  mendesak dinas ESDM  menerbitan dokumen perizinan reklamasi tambang dalam.

“Proses administratif telah menghambat penyusunan dokumen teknis lingkungan dan ini menjadi syarat dalam pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Karena, sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 174 Tahun 2024, pemerintah seharusnya bisa mengakomodasi reklamasi tambang dalam, bukan hanya tambang luar,” katanya, Jumat (23/5/2025).

BACA JUGA  Ponpes Al Idrisiyyah Tasikmalaya Dukung Ilham Habibie Pimpin Jabar

Keterlambatan izin

Ia mengatakan, keterlambatan pemberian izin berdampak langsung pada keamanan penambang yang terancam jerat hukum karena belum legalnya aktivitas mereka.

Untuk itu para penambang menuntut kejelasan perizinan dengan meminta membebasan dua rekannya dilakukan aparat kepolisian atas dugaan penambangan ilegal di wilayah Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kecamatan Karangjaya.

“Kami meminta agar Polres Tasikmalaya Kota agar membebaskan dua orang yang sekarang ditahan. Pemerintah harus mengkaji keselamatan tambang rakyat sebelum terbitnya izin resmi,” ujarnya.

Sejak 2020

Sementara itu, Kepala Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucup mengatakan, program formalisasi tambang rakyat sudah berjalan sejak  2020 hingga proses tersebut dimulai dari level daerah melalui pengajuan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Bupati Tasikmalaya ke Gubernur Jawa Barat kemudian diteruskan ke Kementerian ESDM di Jakarta.

BACA JUGA  KPU Kota Tasikmalaya Bakar 2.744 Surat Suara Rusak

“Sejak 2022 memang di Tasikmalaya, Sukabumi, Bogor sudah mendapatkan Keputusan Menteri hingga menetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan langkah besar menuju legalisasi tambang rakyat termasuk telah mendapat pengakuan administratif.”

“Namun, proses izin pertambangan rakyat (IPR) masih belum diterbitkan terutama kepada masyarakat, penyebab utamanya bukan persoalan administratif tapi lebih pada persoalan teknis dan keselamatan kerja,” katanya.

Minim standar keselamatan

Menurutnya, wilayah tambang rakyat di
Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kecamatan Karangjaya, Tasikmalaya merupakan jenis tambang dalam bukan permukaan hingga membutuhkan pengelolaan lebih komplek.

Tambang dalam yang digali penambang rakyat secara manual sering kali tidak memenuhi standar keselamatan nasional dan mereka bekerja tanpa sistem ventilasi memadai tanpa memperhatikan kontur tanah dan potensi longsor.

BACA JUGA  Angin Kencang Rusak Belasan Rumah di Ciamis dan Tasikmalaya

“Pemerintah tidak bisa sembarangan memberikan IPR tanpa kajian mendalam dan ini bukan soal memperlambat, karena faktor yang dilakukan melindungi nyawa penambang dan menjaga lingkungan tetap aman.”

“Karena, Kementerian ESDM pusat sedang melakukan kajian lanjutan terhadap aspek keselamatan tambang dalam yang ditetapkan sebagai WPR meski selama ini proses pembinaan, penyusunan dokumen lingkungan, perencanaan teknis, penetapan standar operasional harus dipatuhi para penambang rakyat,” pungkasnya. (Yy/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

SIDANG perkara dugaan penggelapan uang hasil penjualan kasur dengan terdakwa Furqon Azizi, 36, kembali digelar di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (13/5). Dalam persidangan tersebut terungkap fakta bahwa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun