
RATUSAN penambang galian emas ilegal di Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat melakukan aksi di kantor cabang dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya.
Aksi tersebut dilakukan setelah dua warga ditetapkan tersangka karena diduga menambang emas ilegal di lahan milik perhutani.
Koordinator aksi dari Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Tasikmalaya, Hendra Bima mengatakan, aksi itu untuk mendesak dinas ESDM menerbitan dokumen perizinan reklamasi tambang dalam.
“Proses administratif telah menghambat penyusunan dokumen teknis lingkungan dan ini menjadi syarat dalam pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Karena, sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 174 Tahun 2024, pemerintah seharusnya bisa mengakomodasi reklamasi tambang dalam, bukan hanya tambang luar,” katanya, Jumat (23/5/2025).
Keterlambatan izin
Ia mengatakan, keterlambatan pemberian izin berdampak langsung pada keamanan penambang yang terancam jerat hukum karena belum legalnya aktivitas mereka.
Untuk itu para penambang menuntut kejelasan perizinan dengan meminta membebasan dua rekannya dilakukan aparat kepolisian atas dugaan penambangan ilegal di wilayah Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kecamatan Karangjaya.
“Kami meminta agar Polres Tasikmalaya Kota agar membebaskan dua orang yang sekarang ditahan. Pemerintah harus mengkaji keselamatan tambang rakyat sebelum terbitnya izin resmi,” ujarnya.
Sejak 2020
Sementara itu, Kepala Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucup mengatakan, program formalisasi tambang rakyat sudah berjalan sejak 2020 hingga proses tersebut dimulai dari level daerah melalui pengajuan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Bupati Tasikmalaya ke Gubernur Jawa Barat kemudian diteruskan ke Kementerian ESDM di Jakarta.
“Sejak 2022 memang di Tasikmalaya, Sukabumi, Bogor sudah mendapatkan Keputusan Menteri hingga menetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan langkah besar menuju legalisasi tambang rakyat termasuk telah mendapat pengakuan administratif.”
“Namun, proses izin pertambangan rakyat (IPR) masih belum diterbitkan terutama kepada masyarakat, penyebab utamanya bukan persoalan administratif tapi lebih pada persoalan teknis dan keselamatan kerja,” katanya.
Minim standar keselamatan
Menurutnya, wilayah tambang rakyat di
Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kecamatan Karangjaya, Tasikmalaya merupakan jenis tambang dalam bukan permukaan hingga membutuhkan pengelolaan lebih komplek.
Tambang dalam yang digali penambang rakyat secara manual sering kali tidak memenuhi standar keselamatan nasional dan mereka bekerja tanpa sistem ventilasi memadai tanpa memperhatikan kontur tanah dan potensi longsor.
“Pemerintah tidak bisa sembarangan memberikan IPR tanpa kajian mendalam dan ini bukan soal memperlambat, karena faktor yang dilakukan melindungi nyawa penambang dan menjaga lingkungan tetap aman.”
“Karena, Kementerian ESDM pusat sedang melakukan kajian lanjutan terhadap aspek keselamatan tambang dalam yang ditetapkan sebagai WPR meski selama ini proses pembinaan, penyusunan dokumen lingkungan, perencanaan teknis, penetapan standar operasional harus dipatuhi para penambang rakyat,” pungkasnya. (Yy/N-01)








