
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang di tingkat kecamatan, Senin (21/4/25).
Pelaksanaan serentak dilakukan di 39 Kecamatan. Namun para saksi nomor urut 3, yaitu pasangan Ai Diantani/Iip Miptahul Paoz menolak tandatangan berita acara dan memilih walk out.
Juru bicara tim gabungan partai koalisi pemenangan Ai-Iip, Aep Syaripudin mengatakan, pihaknya mengintruksikan kepada semua saksi untuk tidak menandatangani berita acara pleno karena, banyak terjadi pelanggaran.
Surat suara
Salah satunya surat suara yang digunakan masih dengan kata kalimat Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tidak ditulis pemungutan suara ulang dan ada indikasi lain politik uang secara masiv.
“PSU dinilai barbar dan adanya indikasi berdasarkan temuan maupun laporan dari tim pemenangan di tingkat kecamatan ada pelanggaran termasuk lembar surat suara yang digunakan tidak sesuai kalimat yakni pemungutan suara ulang (PSU), ” ujarnya.
“Karena, pada debat publik tertulis pemungutan suara ulang pemilihan bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya pasca putusan Mahkamah Konstitusi, tapi PSU surat suara tertulis pemilih Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya” lanjutnya.
Hak demokrasi
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami mengatakan, saksi paslon nomer urut 03 yang tidak menandatangani hasil pleno rekapitulasi suara merupakan hak berdemokrasi. Akan tetapi, selama ini akan tetap memasukan kejadian di dalam berita acara.
“Silahkan haknya tim Paslon nomer urut 03, nandatangani atau tidak juga yang jelas akan kami tuangkan dalam berita acara nanti. Namun, untuk rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang di tingkat Kecamatan memang saksi nomer urut 03 berdasarkan informasi semuanya menolak menandatangani berita acara,” paparnya. (Yey/N-01)