
SESUAI ketentuan Undang Undang nomor 31 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk termasuk produk farmasi harus mendapat sertifikat halal sebelum diedarkan ke masyarakat.
Dengan aturan itu, maka diperlukan analisa tentang komposisi produk farmasi apakah ada atau tidak komponen nonhalal dalam produk tersebut.
Karena memiliki tingkat kesulitan yang tinggi, perlu penelitian dan metode analisis untuk mendeteksi adanya komponen nonhalal terutama yang berasal dari babi atau yang dikenal dengan derivat babi.
Prof. Dr. apt. Nina Salamah, S.Si., M.Sc., dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Ranting Ilmu/Kepakaran Autentikasi Herbal dan Analisis Halal Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta Prof. Dr. apt. Nina Salamah, S.Si., M.Sc., hari Sabtu di Kampus 4 UAD Ring Road Selatan Yogyakarta mengatakan derivat babi ini sering kali digunakan sebagai pengganti atau pemalsu bahan halal misalnya gelatin sapi diganti dengan gelatin babi.
Kompleksitas deteksi
Masuknya unsur babi ini, menurut Prof. Nina memunculkan kompleksitas deteksi. Karena, produk akhirnya relatif sama antara yang menggunakan gelatin babi dan gelatin sapi, sehingga menyulitkan untuk pengamatan visual.
“Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengembangkan metode deteksi derivat babi dalam produk,” katanya.
Secara keilmuan dan aktivitas penelitian, jelasnya aspek analisis kehalalan produk tidak terpikirkan oleh para peneliti barat sehingga menjadi peluang bagi peneliti di Indonesia untuk meningkatkan aktivitas penelitian terkait kehalalan dan untuk dipublikasikan ke jurnal.
Lebih lanjut, Prof. Nina mengungkapkan salah satu komponen nonhalal yang paling banyak dijumpai di bidang makanan adalah soft candy, es krim yang terbuat dari gelatin babi dan daging babi dalam berbagai produk makanan seperti bakso, sosis dan sebagainya.
Sulit dibedakan
Seiring dengan adanya perbedaan harga antara gelatin sapi dan daging sapi yang halal dengan gelatin babi dan daging babi yang masuk kategori non-halal, maka produsen mencoba mengganti atau memalsukan daging sapi (gelatin sapi) dengan daging babi dan gelatin babi.
“Karena sifatnya yang sama, maka membedakan keduanya, antara gelatin sapi versus gelatin babi sangat susah, jika hanya mengandalkan pengamatan visual, terutama jika gelatin babi ataupun daging babi sudah dalam produk makanan,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya diperlukan suatu metode yang secara valid untuk identifikasi gelatin babi dan juga daging babi dalam produk farmasi.
Gelatin, jelasnya adalah campuran polipeptida yang diperoleh dari hidrolisis kolagen dengan bobot molekul (BM) tinggi yang umumnya digunakan dalam industri makanan. Karena sifat pembentuk gel dan pengental, pada industri farmasi digunakan untuk membuat cangkang kapsul keras dan lunak serta digunakan juga dalam produk kosmetik.
Dikatakan, tingginya bobot molekul dari gelatin mempengaruhi kekuatan gel dan viskositas produk. Beberapa telah dilaporkan sebagai bahan pembuatan kolagen dan yang
paling banyak adalah babi, sapi, dan ikan.
Respon imun spesifik
Masyarakat Muslim tidak mengizinkan konsumsi produk apa pun yang mengandung gelatin babi karena dianggap sebagai bahan nonhalal, sedangkan gelatin sapi sering dikaitkan dengan penyakit tertentu seperti sapi gila.
“Dilaporkan juga bahwa respon imun spesifik dapat terjadi pada kasus gelatin yang berasal dari sumber tertentu, penggunaannya menjadi tidak tepat. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengembangkan metode yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi sumber gelatin dalam produk apa pun,” katanya.
Sebagai catatan, Prof. Nina kemudian menyodorkan data dari Badan Pusat Statistik tahun 2020, jumlah impor gelatin Indonesia mencapai 4808 ton senilai Rp355 miliar.
kehalalannya.
Selain itu kebutuhan gelatin untuk pemenuhan industri di Indonesia masih bergantung pada impor.
Impor gelatin turunannya
Data dari BPS menunjukkan bahwa di sepanjang tahun 2024 Indonesia telah mengimpor sekitar 5,4 juta kg gelatin dan turunannya dengan animo terbesar berasal dari India, Brasil dan China.
Pada kesempatan itu Prof Nina mengungkap sumber gelatin terbesar berasal dari mamalia, yaitu kulit babi (46%), kulit sapi (29,4%), serta tulang babi dan sapi (23,1%).
“Gelatin pada umumnya dibuat dari limbah yang dihasilkan dari pemotongan hewan dan yang paling umum berasal dari bagian kulit dan tulang,” jelasnya.
Peluang pasar
Dengan melihat kebutuhan tersebut, Prof. Nina mengatakan juga, peluang untuk mengembangkan gelatin dan kolagen di Indonesia sangatlah besar.
Ia menambahkan salah satu sumber alternatif dari gelatin halal yang menjanjikan adalah gelatin yang bersumber dari tulang ikan, khususnya ikan air tawar seperti ikan lele (Clarias sp), yang secara luas dibudidayakan di Indonesia.
Tulang ikan selama ini hanya menjadi limbah dari industri perikanan dan belum dimanfaatkan secara optimal. Hal ini berpotensi menjadi sumber pencemaran lingkungan Survei atas beberapa produsen abon ikan lele di Kabupaten Temanggung dan Lamongan mengungkapkan bahwa limbah tulang ikan belum dimanfaatkan.
Oleh karena itu, pemanfaatan limbah tulang ikan tidak hanya menawarkan potensi produksi gelatin halal berkualitas dan sekligus solusi ekologis tetapi juga dapat
mendukung upaya zero waste dan industri berkelanjutan dalam upaya pencapaian Sustainable Development Goals. (AGT/M-01)








