Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Seorang Pria Ditangkap

SATRESKRIM Polresta Sidoarjo menangkap seorang pria berinisial AS, 49, warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, karena diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri, DAA,17, hingga hamil empat bulan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan, tersangka yang bekerja sebagai tukang jahit tersebut memanfaatkan situasi pasca-perceraian dengan istrinya. Tersangka dan korban diketahui tinggal berdua di sebuah kamar kos sempit di kawasan Taman.

“Tersangka memanfaatkan kondisi perceraian untuk tinggal berdua di kamar kos bersama korban. Bukannya melindungi, tersangka justru melampiaskan hasrat menyimpangnya kepada anak kandungnya sendiri,” kata Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, aksi bejat tersebut pertama kali terjadi pada akhir Desember 2025. Tersangka mengaku tergiur saat melihat korban yang sedang tertidur lelap sepulang bekerja malam hari.

BACA JUGA  Denada Akhirnya Akui Ressa Sebagai Anak Kandungnya

Laporan keluarga

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/6). (Dok/Ist)

Faktor keterbatasan ruang di kamar kos diakui tersangka menjadi pemicu intensitas pertemuan yang tinggi, hingga membuatnya kerap memperhatikan aktivitas korban saat berganti pakaian atau selesai mandi.

“Aksi tersebut dilakukan tersangka sebanyak tiga kali di waktu yang berbeda. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah kondisi perut korban yang kian membesar tidak lagi dapat disembunyikan,” kata Tobing.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga pada akhir April 2026. Unit Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo kemudian menangkap AS di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti.

Pasal berlapis

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis dengan pemberatan maksimal. Yaitu pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Junto Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo Gelar Salat Gaib dan Kirim Bantuan ke Sumatra

“Mengingat status tersangka adalah ayah kandung korban, ancaman hukuman pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok. Kami pastikan kasus ini dikawal ketat hingga pengadilan demi keadilan korban,” tegas Tobing. (OTW/M-01)

Related Posts

Polisi Tetapkan 113 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla

SEBANYAK 113 orang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Air sampai 4 September. Hal tersebut diungkapkan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes…

Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dengan Modus Alamat Web

DIREKTORAT  Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen dan sekitarnya yang menggunakan modus alamat web. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemenhub Sebut Erupsi Gunung Anak Krakatau belum Ganggu Penerbangan

  • September 5, 2026
Kemenhub Sebut Erupsi Gunung Anak Krakatau belum Ganggu Penerbangan

Polisi Tetapkan 113 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla

  • September 5, 2026
Polisi Tetapkan 113 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Menteri PPN Deklarasikan Hilirisasi Minyak Sawit Baru

  • September 5, 2026
Menteri PPN Deklarasikan Hilirisasi Minyak Sawit Baru

Coucou Optimistis Capai Target di IIPE 2026

  • September 5, 2026
Coucou Optimistis Capai Target di IIPE 2026

Siapkan Tenaga Kerja di Sektor Hilirisasi, Undip–IWIP Buka Akses Magang

  • September 5, 2026
Siapkan Tenaga Kerja di Sektor Hilirisasi, Undip–IWIP Buka Akses Magang

Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dengan Modus Alamat Web

  • September 5, 2026
Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dengan Modus Alamat Web