Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Seorang Pria Ditangkap

SATRESKRIM Polresta Sidoarjo menangkap seorang pria berinisial AS, 49, warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, karena diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri, DAA,17, hingga hamil empat bulan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan, tersangka yang bekerja sebagai tukang jahit tersebut memanfaatkan situasi pasca-perceraian dengan istrinya. Tersangka dan korban diketahui tinggal berdua di sebuah kamar kos sempit di kawasan Taman.

“Tersangka memanfaatkan kondisi perceraian untuk tinggal berdua di kamar kos bersama korban. Bukannya melindungi, tersangka justru melampiaskan hasrat menyimpangnya kepada anak kandungnya sendiri,” kata Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, aksi bejat tersebut pertama kali terjadi pada akhir Desember 2025. Tersangka mengaku tergiur saat melihat korban yang sedang tertidur lelap sepulang bekerja malam hari.

BACA JUGA  Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

Laporan keluarga

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/6). (Dok/Ist)

Faktor keterbatasan ruang di kamar kos diakui tersangka menjadi pemicu intensitas pertemuan yang tinggi, hingga membuatnya kerap memperhatikan aktivitas korban saat berganti pakaian atau selesai mandi.

“Aksi tersebut dilakukan tersangka sebanyak tiga kali di waktu yang berbeda. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah kondisi perut korban yang kian membesar tidak lagi dapat disembunyikan,” kata Tobing.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga pada akhir April 2026. Unit Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo kemudian menangkap AS di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti.

Pasal berlapis

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis dengan pemberatan maksimal. Yaitu pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Junto Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA  Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

“Mengingat status tersangka adalah ayah kandung korban, ancaman hukuman pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok. Kami pastikan kasus ini dikawal ketat hingga pengadilan demi keadilan korban,” tegas Tobing. (OTW/M-01)

Related Posts

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyerangan Rombongan Persib U-18

POLRESTA Batang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di Rest Area KM 360B Tol Semarang-Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada…

Polda DIY Pastikan 32 Peserta Aksi yang Diamankan sudah Dipulangkan

KEPOLISIAN Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan perkembangan terbaru terkait situasi kamtibmas pascaaksi demo masyarakat di kawasan Gedung DPRD DIY pada Selasa malam. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan,  menjelaskan situasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyerangan Rombongan Persib U-18

  • October 21, 2026
Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyerangan Rombongan Persib U-18

Polda DIY Pastikan 32 Peserta Aksi yang Diamankan sudah Dipulangkan

  • October 21, 2026
Polda DIY Pastikan 32 Peserta Aksi yang Diamankan sudah Dipulangkan

Program Bagi HP Gratis Berisiko Jadi Beban Fiskal dan Boros Anggaran

  • October 21, 2026
Program Bagi HP Gratis Berisiko Jadi Beban Fiskal dan Boros Anggaran

Mahasiswa UNY Kembangkan E-Modul IPA Responsif Gender

  • October 20, 2026
Mahasiswa UNY Kembangkan E-Modul IPA Responsif Gender

Pulihkan Mental Pemain U-18, Persib Terus Lakukan Pendampingan

  • October 20, 2026
Pulihkan Mental Pemain U-18, Persib Terus Lakukan Pendampingan

Polda Jateng Bongkar Jaringan Judi Togel Lintas Wilayah

  • October 20, 2026
Polda Jateng Bongkar Jaringan Judi Togel Lintas Wilayah