Kejari Keluarkan SP3 untuk Wawalikota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana

SETELAH menyandang status tersangka selama enam bulan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengumumkan soal status tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin.

Kejaribmemutuskan untuk menghentikan proses penyidikan, sekaligus  menggugurkan status tersangka politikus PKB tersebut.

Keputusan dikuatkan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (3/6) sore. Sebelumnya Erwin ditetapkan menjadi tersangka bersama anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka sejak 9 Desember 2025.

“Saya ingin menyampaikan perkembangan dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Erwin dan Rendiana Awangga. Kami telah beberapa melakukan ekspose, dan kami nyatakan belum ada aliran dana secara nyata yang dilakukan para tersangka,” ungkap Kajari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Izinkan Study Tour selama tidak Bebani Orang Tua

Penyalahgunaan wewenang

Dalam perkara tersebut, Erwin diduga bekerja sama dengan Rendiana Awangga. Keduanya disinyalir menyalahgunakan kewenangan dengan meminta proyek serta mengatur pemenang tender di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Abun menyebut, penyidik sudah memeriksa 3 ahli dan 89 saksi dalam perkara ini. Namun dari hasil pendalaman, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus korupsi yang Erwin dan Awangga lakukan.

Dalam proses penyelidikan ini penyidik Kejari Bandung, turut mengedepankan unsur kehati-hatian dalam memeriksa alat bukti dan juga pertimbangan keterangan saksi-saksi sesuai KUHP baru. Dan penghentian kasus ini tidak ada unsur politik.

Siap dibuka lagi

“Penetapan ini didasari dengan dua alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi sebanyak 89 orang, keterangan ahli sebanyak 3 orang, barang bukti dokumen, dan barang bukti elektronik.”

BACA JUGA  Pemkot Bandung Buka Akses Lahan untuk Dapur SPPG

“Terhadap perkara ini, belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Kami sepakat perkara tersebut dihentikan dan apabila di kemudian hari ada saksi lanjutan maka akan kami buka lagi. Penghentian kasus ini, sekaligus membuat status tersangka terhadap keduanya gugur,” tegasnya.

Penghentian kasus ini juga mengacu pada KUHP baru ini dan Kejari Bandung memutuskan untuk mengeluarkan SP3, karena sampai saat ini penyidik belum menemukan fakta yang memperkuat alat bukti dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang tersebut.

Dan demi kepastian hukum, untuk perkara tersebut dihentikan. Tetapi dengan catatan, bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan tersebut, akan dibuka kembali. (zahra/M-01)

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kemarau Panjang Sebabkan Karhutla di Garut

KEBAKARAN hutan dan lahan di Gunung Putri, tepatnya Blok Cijolang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut akibat kemarau panjang. Kejadian tersebut, membakar lahan seluas 1 hektare. Camat Tarogong Kaler,…

OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah ke dalam PT BPRS PNM Mentari sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur industri BPR Syariah agar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

AS dan Iran Didesak Lakukan Gencatan Senjata Selama 10 Hari

  • July 22, 2026
AS dan Iran Didesak Lakukan Gencatan Senjata Selama 10 Hari

Menkes Sebut Rokok Elektrik juga Berbahaya untuk Kesehatan

  • July 21, 2026
Menkes Sebut Rokok Elektrik juga Berbahaya untuk Kesehatan

Kemarau Panjang Sebabkan Karhutla di Garut

  • July 21, 2026
Kemarau Panjang Sebabkan Karhutla di Garut

OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

  • July 21, 2026
OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

Dedi Usul Penempatan Aparat Bersenjata di Titik Rawan Begal di Bandung Raya

  • July 21, 2026
Dedi Usul Penempatan Aparat Bersenjata di Titik Rawan Begal di Bandung Raya

MUI Sidoarjo Desak Pemkab Tindak Tegas Praktik Penjualan Miras

  • July 21, 2026
MUI Sidoarjo Desak Pemkab Tindak Tegas Praktik Penjualan Miras