Deretan Dosa Dadan Hindayana Dibeberkan Kejagung

KEJAKSAAN Agung akhirnya membeberkan kasus yang menjerat mantan ketua Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Menurut Kejagung penahanan itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 dan 2026.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG yang dimulai pada 6 Januari 2025 memakan anggaran Rp85,7 triliun pada 2025 dan Rp286 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Program MBG tersebut kata dia seharusnya dikelola oleh yayasan sekolah. Namun faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk pejabat yang terafilisasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

BACA JUGA  Kemenkumham Jatim Siap Fasilitasi Kejagung Periksa Ronald Tannur

Melawan hukum

Kantor BGN digeledah Kejagung pada Rabu (3/6) pagi. (Dok.Ist)

“Lalu dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka. Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan semua yayasan terafiliasi di antaranya dimiliki saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief dalam keterangan pers di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026),

Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Kejagung menemukan fakta bahwa Dadan bersama Sony dan Lodewyk dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK. Sehingga pada penyusunan KAK pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up pengadaan.

BACA JUGA  Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Langsung Ditahan

Di samping itu, mereka juga membuat program yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG yakni

-Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 dengan total pengadaan sebesar Rp1 triliun

– Pengadaan 32 ribu pasang sepatu

– Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu

– Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit. (*/N-01)

 

Dimitry Ramadan

Related Posts

Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Seorang Pria Ditangkap

SATRESKRIM Polresta Sidoarjo menangkap seorang pria berinisial AS, 49, warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, karena diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri, DAA,17, hingga hamil empat bulan. Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan,…

Ungkap Peredaran Narkotika Cair, Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Warga Malaysia

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar kasus peredaran narkotika cair jenis Etomidate yang diduga kuat melibatkan jaringan internasional. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Deretan Dosa Dadan Hindayana Dibeberkan Kejagung

  • June 4, 2026
Deretan Dosa Dadan Hindayana Dibeberkan Kejagung

Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Seorang Pria Ditangkap

  • June 3, 2026
Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Seorang Pria Ditangkap

Dukung Pembangunan Daerah, Telkomsel Perkuat Pemberdayaan Desa

  • June 3, 2026
Dukung Pembangunan Daerah, Telkomsel Perkuat Pemberdayaan Desa

Ungkap Peredaran Narkotika Cair, Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Warga Malaysia

  • June 3, 2026
Ungkap Peredaran Narkotika Cair, Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Warga Malaysia

Kejari Keluarkan SP3 untuk Wawalikota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana

  • June 3, 2026
Kejari Keluarkan SP3 untuk Wawalikota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana

UIN Sunan Kalijaga Dukung Pendidikan Inklusif Lewat Festival Difabel

  • June 3, 2026
UIN Sunan Kalijaga Dukung Pendidikan Inklusif Lewat Festival Difabel