
KEJAKSAAN Agung akhirnya membeberkan kasus yang menjerat mantan ketua Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Menurut Kejagung penahanan itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 dan 2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG yang dimulai pada 6 Januari 2025 memakan anggaran Rp85,7 triliun pada 2025 dan Rp286 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Program MBG tersebut kata dia seharusnya dikelola oleh yayasan sekolah. Namun faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk pejabat yang terafilisasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Melawan hukum

“Lalu dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka. Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan semua yayasan terafiliasi di antaranya dimiliki saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief dalam keterangan pers di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026),
Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Kejagung menemukan fakta bahwa Dadan bersama Sony dan Lodewyk dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK. Sehingga pada penyusunan KAK pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up pengadaan.
Di samping itu, mereka juga membuat program yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG yakni
-Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 dengan total pengadaan sebesar Rp1 triliun
– Pengadaan 32 ribu pasang sepatu
– Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu
– Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit. (*/N-01)






