Akademisi Dukung Komdigi Batasi Medsos pada Anak

DI tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan nasional, tantangan terbesar muncul bukan hanya dari kurikulum, melainkan gangguan konsentrasi akibat adiksi digital.

Itu sebabnya pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, menjadi angin segar bagi dunia pendidikan.

Regulasi itu diharapkan mampu mengembalikan suasana belajar yang kondusif dengan membatasi akses mandiri anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital yang bersifat adiktif.

Attention  span

(PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, menjadi angin segar bagi dunia pendidikan. (Dok.Ist)

Selama ini, para pendidik di lapangan mengeluhkan menurunnya daya tahan fokus (attention span) siswa akibat paparan konten singkat di media sosial.

Fenomena “generasi dopamin” yang terbiasa dengan stimulasi instan membuat proses belajar mendalam (deep learning) menjadi sulit tercapai.

Kehadiran PP TUNAS yang mewajibkan verifikasi usia ketat dipandang sebagai intervensi strategis untuk memutus rantai gangguan tersebut dan mengarahkan kembali energi siswa pada aktivitas akademik serta pengembangan bakat.

BACA JUGA  Sering Buka Medsos, Tingkat Literasi Baca Tulis Anak Menurun

Pengembangan intelektual

Akademisi dan pengamat pendidikan Dr. Iswadi menilai bahwa pembatasan ini adalah langkah untuk menyelamatkan kognisi anak bangsa.

Menurutnya, sekolah seringkali kewalahan bersaing dengan daya tarik algoritma media sosial yang tidak mengenal waktu. Ia melihat PP TUNAS sebagai instrumen pendukung yang memungkinkan ekosistem sekolah kembali berfungsi sebagai tempat pengembangan intelektual yang murni.

“Kita tidak boleh membiarkan anak-anak kita bertarung sendirian melawan algoritma global yang sangat adiktif. PP TUNAS ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan perisai moral dan intelektual yang akan menjaga kejernihan berpikir siswa dari distorsi informasi dan dopamin instan media sosial.”

“Dengan berkurangnya distraksi digital, kita memberikan ruang bagi otak anak untuk kembali berlatih fokus, berpikir kritis, dan belajar secara tuntas,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/4).

BACA JUGA  Bawaslu Sebut Ada 35 Laporan Siber Kampanye Hitam di Medsos

Indonesia Emas

Lebih lanjut, Dr. Iswadi menekankan bahwa dukungan terhadap PP ini adalah kunci utama menuju Indonesia Emas 2045. Baginya, peningkatan fokus belajar adalah fondasi dasar.

Tanpa konsentrasi yang baik, transformasi pendidikan jenis apa pun tidak akan memberikan hasil maksimal. Ia melihat bahwa pembatasan akses mandiri ini akan memaksa teknologi kembali ke fungsinya yang semula, yaitu sebagai alat bantu literasi dan riset, bukan sekadar hiburan tanpa henti yang menyita waktu belajar siswa.

“Saya mendesak seluruh penyedia platform digital untuk sepenuhnya patuh dan tidak mencari-cari celah hukum dalam menerapkan verifikasi usia ini. Fokus belajar siswa adalah aset bangsa yang harus kita proteksi. Kita sedang membangun kembali budaya literasi yang sempat tergerus oleh konten dangkal.”

“Oleh karena itu, konsistensi penegakan PP TUNAS adalah harga mati yang harus kita kawal bersama antara pemerintah, sekolah, dan orang tua,” tegas akademisi yang dikenal aktif mengawal isu karakter pendidikan ini.

BACA JUGA  Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Tersangka Pelaku Pencabulan Anak

Penegakan aturan

Melalui keberadaan PP TUNAS, Dr. Iswadi berharap suasana kelas di seluruh Indonesia menjadi lebih hidup dan interaktif tanpa gangguan notifikasi gawai yang tidak perlu.

Ia optimis bahwa kembalinya fokus siswa akan berdampak langsung pada capaian prestasi akademik dan kesehatan mental yang lebih stabil.

Penegakan aturan ini dianggapnya sebagai investasi jangka panjang untuk melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga tangguh secara intelektual. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Deretan Dosa Dadan Hindayana Dibeberkan Kejagung

KEJAKSAAN Agung akhirnya membeberkan kasus yang menjerat mantan ketua Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Menurut Kejagung penahanan itu terkait penyidikan dugaan tindak…

Dukung Pembangunan Daerah, Telkomsel Perkuat Pemberdayaan Desa

SEBAGAI bentuk komitmen perusahaan dalam memperkuat pembangunan desa dan mendorong transformasi digital yang inklusif, Telkomsel kembali menggelar program  Baktiku Negeriku. Program tahun ini dilaksanakan pada 21–23 Mei di Desa Balegede,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Deretan Dosa Dadan Hindayana Dibeberkan Kejagung

  • June 4, 2026
Deretan Dosa Dadan Hindayana Dibeberkan Kejagung

Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Seorang Pria Ditangkap

  • June 3, 2026
Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Seorang Pria Ditangkap

Dukung Pembangunan Daerah, Telkomsel Perkuat Pemberdayaan Desa

  • June 3, 2026
Dukung Pembangunan Daerah, Telkomsel Perkuat Pemberdayaan Desa

Ungkap Peredaran Narkotika Cair, Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Warga Malaysia

  • June 3, 2026
Ungkap Peredaran Narkotika Cair, Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Warga Malaysia

Kejari Keluarkan SP3 untuk Wawalikota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana

  • June 3, 2026
Kejari Keluarkan SP3 untuk Wawalikota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana

UIN Sunan Kalijaga Dukung Pendidikan Inklusif Lewat Festival Difabel

  • June 3, 2026
UIN Sunan Kalijaga Dukung Pendidikan Inklusif Lewat Festival Difabel