Sidang Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah Hadirkan 5 Saksi

  • Blog
  • July 16, 2025
  • 0 Comments

DUGAAN korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, yang berlangsung puluhan tahun telah merugikan negara sekitar Rp9,7 miliar.

Sidang lanjutan kasus tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/7) dengan mendatangkan lima mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo.

Kelima mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, yang diperiksa sebagai saksi, menjabat pada periode 2001 hingga 2022. Artinya mereka menjabat pada masa pemerintahan Bupati Win Hendrarso, Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor.

Mereka adalah Setyo Basukiono, Sulaksono, Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro dan Heri Soesanto. Dari lima mantan kepala dinas itu, Sulaksono paling banyak dicecar pertanyaan, karena dia menjabat periode 2006 hingga 2012 dan 2018 hingga 2022.

BACA JUGA  Tegakan Keadilan, Jurnalis Senior Gugat Perusahaan Media di PHI

Tidak dapat laporan

Dok.ist

Saat dicecar pertanyaan, Sulaksono mengaku dia tidak pernah mendapat laporan, terkait pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, setiap enam bulan ataupun sebulan sekali. Aturan dari hasil pengelolaan uang rusunawa adalah, 40 persen untuk pemeliharaan, serta untuk pihak desa dan Pemkab Sidoarjo masing-masing 30 persen.

“Saya tidak pernah mendapat laporan hasil pengelolaan,” kata Sulaksono.

Namun pengelolaan rusunawa selama bertahun-tahun ternyata menyalahi aturan, dan mengakibatkan kerugian negara Rp9,7 miliar. Bahkan pada 2016 juga ada temuan BPK bahwa setoran pengelolaan rusunawa ke kas daerah kurang. Uang hasil pengelolaan rusunawa, masuk dalam kantong pribadi para terdakwa.

Empat orang sudah dijadikan terdakwa, di antaranya mantan Kepala Desa Tambaksawah periode 2021-2022 Imam Fauzi. Dia diduga menikmati uang Rp1,3 miliar dari pengelolaan rusunawa itu.

BACA JUGA  Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya

Secara daring

Terdakwa lain adalah mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013 Bambang Sumarsono, Ketua Pengelola 2013–2022 Sentot Subagyo dan anggota tim penyelesaian aset 2012–2013 Muhammad Rozikin. Salah satu terdakwa Sentot yang dalam kondisi sakit, mengikuti sidang secara daring dari rumah.

Sebenarnya ada beberapa nama lain juga disebut dalam dakwaan. Termasuk dua pihak yang tidak bisa diproses hukum karena telah meninggal dunia, yakni Fatkhurahman dan Tarmudji. Nama Yani Darusman, yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kades, juga tercantum dalam berkas perkara.

“Tahun 2007 bangunan selesai ada serah terima ke Pemkab Sidoarjo, tahun 2009 pengelolaan sudah pada Pemkab tapi pencatatan keuangan masih ke Kementerian (PU), baru pencatatan keuangan beralih ke Pemkab Sidoarjo tahun 2012,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta.

BACA JUGA  Kejari Taput Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kades Aek Nabara

Laporan pengelolaan

Kisnu menambahkan, sesuai perjanjian kerja sama harus ada laporan pengelolaan secara periodik setiap enam bulan. Laporan dilakukan pihak pengelola yang dalam kasus ini menjadi para terdakwa. Laporan disampaikan ke pihak desa dan Pemkab Sidoarjo.

Rusunawa Tambaksawah dibangun dengan uang APBN pada tahun 2006 lalu. Pemerintah Sidoarjo saat itu hanya menyediakan lahan di Desa Tambaksawah Kecamatan Waru. Selanjutnya menyerahkan pengelolaan rusunawa pada Pemerintah Desa Tambaksawah dengan hitungan bagi hasil yang sudah ditentukan. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

  • Blog
  • July 24, 2026
Sri Sultan Bahas Isu Kebangsaan Bersama Gerakan Nurani Bangsa

GUBERNUR  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerima silaturahmi para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Keraton Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (23/7)…

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda