Sidang Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah Hadirkan 5 Saksi

  • Blog
  • July 16, 2025
  • 0 Comments

DUGAAN korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, yang berlangsung puluhan tahun telah merugikan negara sekitar Rp9,7 miliar.

Sidang lanjutan kasus tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/7) dengan mendatangkan lima mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo.

Kelima mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, yang diperiksa sebagai saksi, menjabat pada periode 2001 hingga 2022. Artinya mereka menjabat pada masa pemerintahan Bupati Win Hendrarso, Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor.

Mereka adalah Setyo Basukiono, Sulaksono, Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro dan Heri Soesanto. Dari lima mantan kepala dinas itu, Sulaksono paling banyak dicecar pertanyaan, karena dia menjabat periode 2006 hingga 2012 dan 2018 hingga 2022.

BACA JUGA  Pakar Hukum Gelar Eksaminasi Kasus Korupsi Mardani H Maming

Tidak dapat laporan

Dok.ist

Saat dicecar pertanyaan, Sulaksono mengaku dia tidak pernah mendapat laporan, terkait pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, setiap enam bulan ataupun sebulan sekali. Aturan dari hasil pengelolaan uang rusunawa adalah, 40 persen untuk pemeliharaan, serta untuk pihak desa dan Pemkab Sidoarjo masing-masing 30 persen.

“Saya tidak pernah mendapat laporan hasil pengelolaan,” kata Sulaksono.

Namun pengelolaan rusunawa selama bertahun-tahun ternyata menyalahi aturan, dan mengakibatkan kerugian negara Rp9,7 miliar. Bahkan pada 2016 juga ada temuan BPK bahwa setoran pengelolaan rusunawa ke kas daerah kurang. Uang hasil pengelolaan rusunawa, masuk dalam kantong pribadi para terdakwa.

Empat orang sudah dijadikan terdakwa, di antaranya mantan Kepala Desa Tambaksawah periode 2021-2022 Imam Fauzi. Dia diduga menikmati uang Rp1,3 miliar dari pengelolaan rusunawa itu.

BACA JUGA  Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso atas Kasus Korupsi Bumdes Berjo

Secara daring

Terdakwa lain adalah mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013 Bambang Sumarsono, Ketua Pengelola 2013–2022 Sentot Subagyo dan anggota tim penyelesaian aset 2012–2013 Muhammad Rozikin. Salah satu terdakwa Sentot yang dalam kondisi sakit, mengikuti sidang secara daring dari rumah.

Sebenarnya ada beberapa nama lain juga disebut dalam dakwaan. Termasuk dua pihak yang tidak bisa diproses hukum karena telah meninggal dunia, yakni Fatkhurahman dan Tarmudji. Nama Yani Darusman, yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kades, juga tercantum dalam berkas perkara.

“Tahun 2007 bangunan selesai ada serah terima ke Pemkab Sidoarjo, tahun 2009 pengelolaan sudah pada Pemkab tapi pencatatan keuangan masih ke Kementerian (PU), baru pencatatan keuangan beralih ke Pemkab Sidoarjo tahun 2012,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta.

BACA JUGA  Kejari Taput Tetapkan Dua Tersangka Korupsi LPJU Dana PEN 2020

Laporan pengelolaan

Kisnu menambahkan, sesuai perjanjian kerja sama harus ada laporan pengelolaan secara periodik setiap enam bulan. Laporan dilakukan pihak pengelola yang dalam kasus ini menjadi para terdakwa. Laporan disampaikan ke pihak desa dan Pemkab Sidoarjo.

Rusunawa Tambaksawah dibangun dengan uang APBN pada tahun 2006 lalu. Pemerintah Sidoarjo saat itu hanya menyediakan lahan di Desa Tambaksawah Kecamatan Waru. Selanjutnya menyerahkan pengelolaan rusunawa pada Pemerintah Desa Tambaksawah dengan hitungan bagi hasil yang sudah ditentukan. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

TIM nasional voli putri Indonesia menutup penampilan mereka di AVC Cup Women atau AVC Women’s Nations Cup 2026 dengan mengalahkan Australia pada laga perebutan peringkat kelima, Minggu (14/6/2026). Pada pertandingan…

Skotlandia Menang, Brasil dan Swiss Tertahan

TIMNAS Skotlandia mengawali langkahnya di Piala Dunia 2026 dengan kemenangan 1-0 atas Haiti dalam laga Grup C, Minggu. Satu-satunya gol Skotlandia dalam duel di Boston Stadium itu dicetak John McGinn…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

  • June 28, 2026
Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

  • June 28, 2026
Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

  • June 28, 2026
UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

  • June 28, 2026
Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

  • June 28, 2026
Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

  • June 28, 2026
Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K