
DUGAAN korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, yang berlangsung puluhan tahun telah merugikan negara sekitar Rp9,7 miliar.
Sidang lanjutan kasus tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/7) dengan mendatangkan lima mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo.
Kelima mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, yang diperiksa sebagai saksi, menjabat pada periode 2001 hingga 2022. Artinya mereka menjabat pada masa pemerintahan Bupati Win Hendrarso, Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor.
Mereka adalah Setyo Basukiono, Sulaksono, Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro dan Heri Soesanto. Dari lima mantan kepala dinas itu, Sulaksono paling banyak dicecar pertanyaan, karena dia menjabat periode 2006 hingga 2012 dan 2018 hingga 2022.
Tidak dapat laporan

Saat dicecar pertanyaan, Sulaksono mengaku dia tidak pernah mendapat laporan, terkait pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, setiap enam bulan ataupun sebulan sekali. Aturan dari hasil pengelolaan uang rusunawa adalah, 40 persen untuk pemeliharaan, serta untuk pihak desa dan Pemkab Sidoarjo masing-masing 30 persen.
“Saya tidak pernah mendapat laporan hasil pengelolaan,” kata Sulaksono.
Namun pengelolaan rusunawa selama bertahun-tahun ternyata menyalahi aturan, dan mengakibatkan kerugian negara Rp9,7 miliar. Bahkan pada 2016 juga ada temuan BPK bahwa setoran pengelolaan rusunawa ke kas daerah kurang. Uang hasil pengelolaan rusunawa, masuk dalam kantong pribadi para terdakwa.
Empat orang sudah dijadikan terdakwa, di antaranya mantan Kepala Desa Tambaksawah periode 2021-2022 Imam Fauzi. Dia diduga menikmati uang Rp1,3 miliar dari pengelolaan rusunawa itu.
Secara daring
Terdakwa lain adalah mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013 Bambang Sumarsono, Ketua Pengelola 2013–2022 Sentot Subagyo dan anggota tim penyelesaian aset 2012–2013 Muhammad Rozikin. Salah satu terdakwa Sentot yang dalam kondisi sakit, mengikuti sidang secara daring dari rumah.
Sebenarnya ada beberapa nama lain juga disebut dalam dakwaan. Termasuk dua pihak yang tidak bisa diproses hukum karena telah meninggal dunia, yakni Fatkhurahman dan Tarmudji. Nama Yani Darusman, yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kades, juga tercantum dalam berkas perkara.
“Tahun 2007 bangunan selesai ada serah terima ke Pemkab Sidoarjo, tahun 2009 pengelolaan sudah pada Pemkab tapi pencatatan keuangan masih ke Kementerian (PU), baru pencatatan keuangan beralih ke Pemkab Sidoarjo tahun 2012,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta.
Laporan pengelolaan
Kisnu menambahkan, sesuai perjanjian kerja sama harus ada laporan pengelolaan secara periodik setiap enam bulan. Laporan dilakukan pihak pengelola yang dalam kasus ini menjadi para terdakwa. Laporan disampaikan ke pihak desa dan Pemkab Sidoarjo.
Rusunawa Tambaksawah dibangun dengan uang APBN pada tahun 2006 lalu. Pemerintah Sidoarjo saat itu hanya menyediakan lahan di Desa Tambaksawah Kecamatan Waru. Selanjutnya menyerahkan pengelolaan rusunawa pada Pemerintah Desa Tambaksawah dengan hitungan bagi hasil yang sudah ditentukan. (OTW/N-01)









