Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

MANTAN Direktur Utama PT Tarumartani, BUMD Pemprov DIY, Nur Achmad Afandi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa dalam tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang dipimpin Wisnu Kristiyanto Kristianto pada Kamis (21/11).

Hakim juga memerintahkan Nur Achmad Affandi membayar denda Rp100.000.000 subsider 6 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Nur Achmad Affandi membayar uang pengganti sebesar Rp17.430.304.480.

Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap terpidana tidak dapat membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita untuk dilelang dan hasilnya digunakan membayar uang pengganti. Majelis hakim juga memutuskan apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti dari uang pengganti selama 2 tahun penjara.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Herwatan dalam keterangan yang diterima www.mimbarnusantara.com di Yogyakarta, menjelaskan, terdakwa Nur Achmad Affandi oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Perjalanan Commuter Line Yogyakarta-Palur Ditambah

Tuntutan jaksa

Dalam sidang sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Nila Maharani dalam ruquisitornya minta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (tiga) bulan.

Jaksa, ujarnya, juga menuntut agar Nur Achmad Affandi diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp18.425.161.480,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 6 tahun.

BACA JUGA  Commuter Yogyakarta Angkut 117.740 Penumpang saat Nataru

Nur Achmad Affandi diseret ke Pengadilan Tipikor karena telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang, yang sumber dananya berasal dari PT Tarumartani tanpa melalui persetujuan RUPS.

Rugikan negara

Awalnya terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar US$10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa. Untuk memenuhi target terdakwa melakukan pembukaan rekening lagi dengan deposit awal sebesar Rp10 miliar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Tarumartani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa.

Terdakwa selaku Direktur PT Tarumartani memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Tarumartani untuk mentransfer dana dari rekening PT Tarumartani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi, secara bertahap hingga jumlah total Rp8,7 miliar.

BACA JUGA  Korupsi Rusunawa, Mantan Kades Tambaksawah Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Tarumartani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Tarumartani, tidak terdapat rencana investasi trading. Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara hingga Rp18 miliar. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

TIM voli Jakarta Garuda Jaya harus mengakui keunggulan Foolad Sirjan Iranian pada hari kedua AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 pada Kamis (15/05/2026). Dalam duel di GOR Terpadu A. Yani,…

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

SEBANYAK 50 biksu yang tengah menjalankan ritual Thudong terlihat melintasi kawasan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dalam rangkaian perjalanan spiritual dari Bali menuju Candi Borobudur, Jawa Tengah, Kamis pagi (14/5). Aksi jalan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

  • May 14, 2026
Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

  • May 14, 2026
Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas