Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

MANTAN Direktur Utama PT Tarumartani, BUMD Pemprov DIY, Nur Achmad Afandi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa dalam tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang dipimpin Wisnu Kristiyanto Kristianto pada Kamis (21/11).

Hakim juga memerintahkan Nur Achmad Affandi membayar denda Rp100.000.000 subsider 6 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Nur Achmad Affandi membayar uang pengganti sebesar Rp17.430.304.480.

Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap terpidana tidak dapat membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita untuk dilelang dan hasilnya digunakan membayar uang pengganti. Majelis hakim juga memutuskan apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti dari uang pengganti selama 2 tahun penjara.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Herwatan dalam keterangan yang diterima www.mimbarnusantara.com di Yogyakarta, menjelaskan, terdakwa Nur Achmad Affandi oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Luas Areal Panen Padi dan Jagung di DIY Alami Peningkatan

Tuntutan jaksa

Dalam sidang sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Nila Maharani dalam ruquisitornya minta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (tiga) bulan.

Jaksa, ujarnya, juga menuntut agar Nur Achmad Affandi diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp18.425.161.480,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 6 tahun.

BACA JUGA  Peringati Hari Bakti ke-79, TNI AU Tambah Alutsista

Nur Achmad Affandi diseret ke Pengadilan Tipikor karena telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang, yang sumber dananya berasal dari PT Tarumartani tanpa melalui persetujuan RUPS.

Rugikan negara

Awalnya terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar US$10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa. Untuk memenuhi target terdakwa melakukan pembukaan rekening lagi dengan deposit awal sebesar Rp10 miliar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Tarumartani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa.

Terdakwa selaku Direktur PT Tarumartani memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Tarumartani untuk mentransfer dana dari rekening PT Tarumartani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi, secara bertahap hingga jumlah total Rp8,7 miliar.

BACA JUGA  Long Weekend, KAI Commuter Tambah 6 Perjalanan Yogya-Palur

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Tarumartani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Tarumartani, tidak terdapat rencana investasi trading. Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara hingga Rp18 miliar. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

GERAKAN  Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk mempercepat  proses penyelidikan kebakaran pasar tradisional Pasar Dwikora Parluasan. Kebakaran yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB…

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mengusulkan satu nama untuk calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Usulan itu sudah disampaikan melalui Surat Presiden ke pimpinan DPR…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

  • August 13, 2026
Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

  • August 13, 2026
Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi