Terduga Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Kerahkan 12 Pengacara

  • Hukum
  • April 10, 2026
  • 0 Comments

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Jumat (10/4).

Saat menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa Sugiri dan dua anak buahnya tampil dengan dukungan tim hukum yang terdiri dari 12 pengacara.

​Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra itu tidak hanya menyeret Sugiri. Dua pejabat teras Kabupaten Ponorogo juga duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Mereka adalah Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD dr Hardjono Ponorogo Yunus Mahatma.

“Alhamdulillah sehat mas, suwun,” kata Sugiri Sancoko kepada awak media saat hendak masuk ruang sidang.

BACA JUGA  KPK Sita Aset PT BIG Terkait Korupsi Jual Beli Gas PGN

Pembacaan dakwaan

Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat. (Dok/Ist)

​Dalam agenda sidang pertama ini, tim JPU KPK membacakan berkas dakwaan untuk ketiga terdakwa secara bersamaan. Keputusan itu diambil setelah adanya kesepakatan antara jaksa dan tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh I Made Yulianda.

​Meski pembacaan dakwaan dilakukan kolektif, pihak kuasa hukum Sekda Agus Pramono secara khusus mengajukan permohonan kepada hakim agar persidangan kliennya dipisah (split) dari terdakwa lainnya untuk agenda-agenda berikutnya.

​Keseriusan KPK dalam mengawal kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo ini terlihat dari jumlah personel yang dikerahkan.

Sebanyak delapan Jaksa Penuntut Umum disiapkan untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka adalah Ade Asharie, Agus Subagya, Asril, Greafik Loserte, Lignauli Theresa, Johan Dwi Junianto, Tony Indra, dan Martopo Budi Santoso.

BACA JUGA  KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Terkait Gratifikasi Proyek

Pengembangan kasus

​Perkara ini merupakan pengembangan dari rangkaian penyidikan yang menetapkan empat orang tersangka. Sebelum Sugiri dan dua pejabat lainnya disidang, pihak swasta yakni Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto, telah lebih dulu menerima vonis.

​Pada Selasa lalu (7/4), majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan kepada Sucipto. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya terhadap roda pemerintahan di Kabupaten Ponorogo. (OTW/M-01)

Related Posts

Perkuat Sinergi, Kapolresta Sleman Kunjungi Kejaksaan Negeri Sleman

UNTUK memperkuat sinergitas dan jalin kolaborasi antarlembaga penegak hukum, Kapolresta Sleman Kombes Pol. Adhitya Panji Anom,  berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Kedatangan Kapolresta beserta jajaran disambut hangat oleh…

Transaksi Judol ASN Jawa Barat Capai Rp14 Miliar

PROVINSI Jawa Barat mencatat angka fantastis dalam transaksi judi online (judol) yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Tercatat ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar terlibat dalam permainan judol yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemerintah Janji Aturan JHT dan Outsourcing Rampung Akhir Juli

  • July 15, 2026
Pemerintah Janji Aturan JHT dan Outsourcing Rampung Akhir Juli

Sri Sultan Berharap Inacraft Festival Jadi Jembatan ke Pasar Global

  • July 15, 2026
Sri Sultan Berharap Inacraft Festival Jadi Jembatan ke Pasar Global

UGM Terapkan Kurikulum Baru Mulai Semester Gasal 2026/2027

  • July 15, 2026
UGM Terapkan Kurikulum Baru Mulai Semester Gasal 2026/2027

Punya Kesamaan Genetik dengan Manusia, Ikan Zebra Bisa jadi Model Riset Biomedis

  • July 15, 2026
Punya Kesamaan Genetik dengan Manusia, Ikan Zebra Bisa jadi Model Riset Biomedis

Bupati Sleman Buka TMMD Sengkuyung di Berbah

  • July 15, 2026
Bupati Sleman Buka TMMD Sengkuyung di Berbah

Bandara Husein Sastranegara Bandung Resmi Sandang Kata Internasional

  • July 15, 2026
Bandara Husein Sastranegara Bandung Resmi Sandang Kata Internasional