Terduga Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Kerahkan 12 Pengacara

  • Hukum
  • April 10, 2026
  • 0 Comments

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Jumat (10/4).

Saat menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa Sugiri dan dua anak buahnya tampil dengan dukungan tim hukum yang terdiri dari 12 pengacara.

​Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra itu tidak hanya menyeret Sugiri. Dua pejabat teras Kabupaten Ponorogo juga duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Mereka adalah Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD dr Hardjono Ponorogo Yunus Mahatma.

“Alhamdulillah sehat mas, suwun,” kata Sugiri Sancoko kepada awak media saat hendak masuk ruang sidang.

BACA JUGA  KPK Kini Geledah Kantor Dinas Sosial dan Bappeda Semarang

Pembacaan dakwaan

Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat. (Dok/Ist)

​Dalam agenda sidang pertama ini, tim JPU KPK membacakan berkas dakwaan untuk ketiga terdakwa secara bersamaan. Keputusan itu diambil setelah adanya kesepakatan antara jaksa dan tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh I Made Yulianda.

​Meski pembacaan dakwaan dilakukan kolektif, pihak kuasa hukum Sekda Agus Pramono secara khusus mengajukan permohonan kepada hakim agar persidangan kliennya dipisah (split) dari terdakwa lainnya untuk agenda-agenda berikutnya.

​Keseriusan KPK dalam mengawal kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo ini terlihat dari jumlah personel yang dikerahkan.

Sebanyak delapan Jaksa Penuntut Umum disiapkan untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka adalah Ade Asharie, Agus Subagya, Asril, Greafik Loserte, Lignauli Theresa, Johan Dwi Junianto, Tony Indra, dan Martopo Budi Santoso.

BACA JUGA  KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp11,1 Miliar ke Pemda DIY

Pengembangan kasus

​Perkara ini merupakan pengembangan dari rangkaian penyidikan yang menetapkan empat orang tersangka. Sebelum Sugiri dan dua pejabat lainnya disidang, pihak swasta yakni Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto, telah lebih dulu menerima vonis.

​Pada Selasa lalu (7/4), majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan kepada Sucipto. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya terhadap roda pemerintahan di Kabupaten Ponorogo. (OTW/M-01)

Related Posts

Bank Indonesia DIY Musnahkan Musnahkan 18.680 Lembar Uang Palsu

SEBANYAK 18.680 lembar uang palsu dimusnahkan oleh Bakosupal (Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu). Uang palsu tersebut berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Penolahan Uang Rupiah dan hasil pengelolaan setoran…

Amphibi Jatim Desak Pelaku Karhutla Ditindak, Sita Aset dan Lindungi Hak Adat

DEWAN Pimpinan Wilayah Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (DPW Amphibi) Jawa Timur mengkritik maraknya praktik pembakaran lahan ilegal yang mengabaikan aturan hukum demi menekan biaya alih fungsi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Nova Arianto Panggil 23 Pemain untuk Kualifikasi Piala Asia U-20

  • August 29, 2026
Nova Arianto Panggil 23 Pemain untuk Kualifikasi Piala Asia U-20

Persija Jakarta Gasak Brisbane Roar 4-0 di JIS

  • August 29, 2026
Persija Jakarta  Gasak Brisbane Roar 4-0 di JIS

Kolagen Kulit Kambing dan Domba Berpotensi Jadi Antioksidan dan Penurun Tensi

  • August 29, 2026
Kolagen Kulit Kambing dan Domba Berpotensi Jadi Antioksidan dan Penurun Tensi

25 Kelas Digelar di Ajang Otomotif Pertamax Turbo Drag Fest 2026

  • August 29, 2026
25 Kelas Digelar di Ajang Otomotif Pertamax Turbo Drag Fest 2026

Tim SAR Berhasil Evakuasi Dua Korban Terjepit Kabin Truk di Jalan Magelang

  • August 29, 2026
Tim SAR Berhasil Evakuasi Dua Korban Terjepit Kabin Truk di Jalan Magelang

Sri Sultan Dorong Pemanfaatan CSR untuk Perlindungan Pekerja

  • August 28, 2026
Sri Sultan Dorong Pemanfaatan CSR untuk Perlindungan Pekerja