Terduga Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Kerahkan 12 Pengacara

  • Hukum
  • April 10, 2026
  • 0 Comments

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Jumat (10/4).

Saat menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa Sugiri dan dua anak buahnya tampil dengan dukungan tim hukum yang terdiri dari 12 pengacara.

​Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra itu tidak hanya menyeret Sugiri. Dua pejabat teras Kabupaten Ponorogo juga duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Mereka adalah Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD dr Hardjono Ponorogo Yunus Mahatma.

“Alhamdulillah sehat mas, suwun,” kata Sugiri Sancoko kepada awak media saat hendak masuk ruang sidang.

BACA JUGA  Kejagung Sudah Menyidik Gula Impor sejak Tahun lalu

Pembacaan dakwaan

Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat. (Dok/Ist)

​Dalam agenda sidang pertama ini, tim JPU KPK membacakan berkas dakwaan untuk ketiga terdakwa secara bersamaan. Keputusan itu diambil setelah adanya kesepakatan antara jaksa dan tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh I Made Yulianda.

​Meski pembacaan dakwaan dilakukan kolektif, pihak kuasa hukum Sekda Agus Pramono secara khusus mengajukan permohonan kepada hakim agar persidangan kliennya dipisah (split) dari terdakwa lainnya untuk agenda-agenda berikutnya.

​Keseriusan KPK dalam mengawal kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo ini terlihat dari jumlah personel yang dikerahkan.

Sebanyak delapan Jaksa Penuntut Umum disiapkan untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka adalah Ade Asharie, Agus Subagya, Asril, Greafik Loserte, Lignauli Theresa, Johan Dwi Junianto, Tony Indra, dan Martopo Budi Santoso.

BACA JUGA  Kena Stroke, Mantan Kadis Tersangka Korupsi Rusunawa Jadi Tahanan Kota

Pengembangan kasus

​Perkara ini merupakan pengembangan dari rangkaian penyidikan yang menetapkan empat orang tersangka. Sebelum Sugiri dan dua pejabat lainnya disidang, pihak swasta yakni Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto, telah lebih dulu menerima vonis.

​Pada Selasa lalu (7/4), majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan kepada Sucipto. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya terhadap roda pemerintahan di Kabupaten Ponorogo. (OTW/M-01)

Related Posts

Tiga Pengurus BUKP Tempel Jadi Tersangka Kasus Korupsi

SEBANYAK Tiga orang mantan pengurus BUKP (Badan Usaha Kredit Pedesaan) Kapanewon Tempel, Sleman, berinisial BH, 57 tahun, laki-laki, mantan Ketua BUKP (Badan Usaha Kredit Pedesaan) Kapanewon Tempel, Sleman, RBH, 29…

Gelar Razia di Rutan Surabaya, Kanwil Ditjenpas Jatim Sita Ponsel hingga Sajam

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur menggelar razia gabungan berskala besar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Senin malam (25/5). Petugas menyita sejumlah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Rayakan Iduladha, Telkomsel Perluas Penyaluran Hewan Kurban

  • May 30, 2026
Rayakan Iduladha, Telkomsel  Perluas Penyaluran Hewan Kurban

Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Panggil 12 Pemain ke Pelatnas

  • May 30, 2026
Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Panggil 12 Pemain ke Pelatnas

Persebaya Perpanjang Kontrak Rivera, Bali United Lepas M Rahmat

  • May 29, 2026
Persebaya Perpanjang Kontrak Rivera, Bali United Lepas M Rahmat

Masyarakat Papua Minta KDM Bantu Jaga Hutan Papua

  • May 29, 2026
Masyarakat Papua Minta KDM Bantu Jaga Hutan Papua

PSG dan Arsenal Berburu Sejarah di Puskas Arena

  • May 29, 2026
PSG dan Arsenal Berburu Sejarah di Puskas Arena

Argentina Masih Butuh Magisnya, Scaloni Boyong Messi ke Piala Dunia

  • May 29, 2026
Argentina Masih Butuh Magisnya, Scaloni Boyong Messi ke Piala Dunia