Yossi Irianto Dijerat Kasus Korupsi Lahan Bandung Zoo

MANTAN Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto (YI) ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka kasus korupsi Kebun Binatang Bandung.

Yossi Irianto menjalani pemeriksaan selama delapan jam sebelum dijebloskan ke penjara di Rutan Kelas 1 Kota Kebonwaru Kota Bandung, Jumat (23/5).

Penahanan dilakukan terhadap Yossi Irianto berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

“Benar, Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan terhadap Yl, mantan Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013- 2018,” kata  Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Sabtu (24/5).

Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan sejak kemarin, terkait dugaan Tipikor Bandung Zoo,” sambungnya.

BACA JUGA  Satwa di Bandung Zoo Terancam Kelaparan akibat Konflik Panjang

Tersangka YI diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum.

Ia menggunakan aset Pemerintah Kota Bandung untuk dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai Kebun Binatang Bandung.

Yossi Irianto dijerat sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Sri Devi (S) dan Raden Bisma Bratakusuma (RBB) menjadi tersangka korupsi Kebun Binatang Kota Bandung.

Keduanya merupakan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang diduga menguasai lahan secara ilegal dan menerima uang sewa lahan sebesar Rp6 miliar untuk kepentingan pribadi atau keluarga .

Kasus korupsi berawal dari lahan seluas sekitar 139.943 meter persegi yang digunakan sebagai area Kebun Binatang Bandung tercatat sebagai Barang Milik Daerah sejak tahun 2005.

BACA JUGA  Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Terjerat OTT KPK

YMT yang mengelola kebun binatang tersebut memiliki kontrak sewa lahan yang berakhir pada 30 November 2007 dan tidak diperpanjang.

Namun, YMT tetap menggunakan lahan tersebut tanpa membayar sewa kepada kas daerah, yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 25 miliar. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

GERAKAN  Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk mempercepat  proses penyelidikan kebakaran pasar tradisional Pasar Dwikora Parluasan. Kebakaran yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB…

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

POLDA Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 49 insan berprestasi yang terdiri dari 37 personel Polri dan 12 masyarakat sipil. Penghargaan diberikan atas prestasi mereka di berbagai cabang olahraga, sekaligus dedikasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

  • August 13, 2026
Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

  • August 13, 2026
Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi