Yossi Irianto Dijerat Kasus Korupsi Lahan Bandung Zoo

MANTAN Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto (YI) ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka kasus korupsi Kebun Binatang Bandung.

Yossi Irianto menjalani pemeriksaan selama delapan jam sebelum dijebloskan ke penjara di Rutan Kelas 1 Kota Kebonwaru Kota Bandung, Jumat (23/5).

Penahanan dilakukan terhadap Yossi Irianto berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

“Benar, Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan terhadap Yl, mantan Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013- 2018,” kata  Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Sabtu (24/5).

Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan sejak kemarin, terkait dugaan Tipikor Bandung Zoo,” sambungnya.

BACA JUGA  Bandung Zoo Lepasliarkan Lima Satwa di Bukit Sempur Karawang

Tersangka YI diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum.

Ia menggunakan aset Pemerintah Kota Bandung untuk dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai Kebun Binatang Bandung.

Yossi Irianto dijerat sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Sri Devi (S) dan Raden Bisma Bratakusuma (RBB) menjadi tersangka korupsi Kebun Binatang Kota Bandung.

Keduanya merupakan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang diduga menguasai lahan secara ilegal dan menerima uang sewa lahan sebesar Rp6 miliar untuk kepentingan pribadi atau keluarga .

Kasus korupsi berawal dari lahan seluas sekitar 139.943 meter persegi yang digunakan sebagai area Kebun Binatang Bandung tercatat sebagai Barang Milik Daerah sejak tahun 2005.

BACA JUGA  Faunaland Ancol Resmi Jadi Pengelola Baru Bandung Zoo

YMT yang mengelola kebun binatang tersebut memiliki kontrak sewa lahan yang berakhir pada 30 November 2007 dan tidak diperpanjang.

Namun, YMT tetap menggunakan lahan tersebut tanpa membayar sewa kepada kas daerah, yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 25 miliar. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Jadi Responden Sensus, Sri Sultan Jawab Pertanyaan dengan Terbuka

SRI SULTAN Hamengku Buwono X, menjadi responden Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) di Keraton Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta, Selasa (23/6). Dalam proses pendataan, Sri Sultan…

Imigrasi dan Polda Jatim Bongkar Jaringan Love Scamming WNA, 35 Orang Jadi Korban

TIM gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dan Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan penipuan daring bermodus romansa (love scamming) yang dikendalikan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Peringati Wafatnya Guterres, Timor Leste Tetapkan Hari Berkabung

  • June 24, 2026
Peringati Wafatnya Guterres, Timor Leste Tetapkan Hari Berkabung

Timnas Voli Putri U-18 Indonesia Taklukkan Australia di Laga Pertama

  • June 24, 2026
Timnas Voli Putri U-18 Indonesia Taklukkan Australia di Laga Pertama

Bekuk Thailand, Indonesia Jaga Peluang ke Semifinal

  • June 24, 2026
Bekuk Thailand, Indonesia Jaga Peluang ke Semifinal

Dua Tim PLPranata Fapet UGM Sabet Program Hibah Peningkatan Kompetensi

  • June 23, 2026
Dua Tim PLPranata Fapet UGM Sabet Program Hibah Peningkatan Kompetensi

Curi Pipa Besi, Tujuh Karyawan Toko Bahan Bangunan Ditangkap

  • June 23, 2026
Curi Pipa Besi, Tujuh Karyawan Toko Bahan Bangunan Ditangkap

Jadi Responden Sensus, Sri Sultan Jawab Pertanyaan dengan Terbuka

  • June 23, 2026
Jadi Responden Sensus,  Sri Sultan Jawab Pertanyaan dengan Terbuka