Mantan Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

KEJAKSAAN Negeri Sleman resmi menetapkan Sri Purnomo, Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2015-2020 sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp10,95 miliar. Hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY

Demikian Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, kepada wartawan, di Kejari Sleman, Selasa (30/9) petang. Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo jelasnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata 2020.

Bambang Yunianto, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari keterangan saksi, ahli, dan dokumen terkait.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman pada 2020 yaitu saksi dengan inisial SP,” ujar Bambang.

BACA JUGA  Hore! UMS Dapat Dana Hibah Riset Rp12 Miliar

Pandemi covid-19

Menurut Kajari Sleman itu, pada 2020 Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68,5 miliar untuk mendukung sektor pariwisata yang terdampak pandemi covid-19. Namun, alokasi dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan Saudara SP selaku Bupati Sleman menyalurkan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata. Perbuatan tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” jelasnya.

Tersangka, katanya menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Aturan ini mengatur alokasi hibah dan menetapkan penerima hibah di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata yang seharusnya berhak menerima.

BACA JUGA  BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem 11-13 Agustus

Atas tindakannya, SP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

TIM SAR Gabungan belum juga berhasil menemukan lansia yang dilaporkan hilang di kawasan Hutan Selorejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul hingga Jumat (26/6). Kepala Kantor SAR Yogyakarta, Rio Banupanitis,…

Lantik 23 Pejabat, Bupati Taput Ingatkan Soal Tanggung Jawab

BUPATI Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., melantik 23 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Jumat, 26/6//2026). Pelantikan dilaksanakan saat kunjungan kerja di Lapangan Sepakbola Desa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

  • June 27, 2026
AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

  • June 27, 2026
TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

  • June 27, 2026
Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

  • June 27, 2026
Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards

  • June 27, 2026
Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards

Hat-trick Dembele Bawa Prancis Benamkan Norwegia, Senegal Menjaga Asa

  • June 27, 2026
Hat-trick Dembele Bawa Prancis Benamkan Norwegia, Senegal Menjaga Asa