Mantan Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

KEJAKSAAN Negeri Sleman resmi menetapkan Sri Purnomo, Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2015-2020 sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp10,95 miliar. Hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY

Demikian Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, kepada wartawan, di Kejari Sleman, Selasa (30/9) petang. Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo jelasnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata 2020.

Bambang Yunianto, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari keterangan saksi, ahli, dan dokumen terkait.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman pada 2020 yaitu saksi dengan inisial SP,” ujar Bambang.

BACA JUGA  Najib Razak Hadapi Hukuman Berat dalam Kasus 1MDB

Pandemi covid-19

Menurut Kajari Sleman itu, pada 2020 Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68,5 miliar untuk mendukung sektor pariwisata yang terdampak pandemi covid-19. Namun, alokasi dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan Saudara SP selaku Bupati Sleman menyalurkan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata. Perbuatan tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” jelasnya.

Tersangka, katanya menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Aturan ini mengatur alokasi hibah dan menetapkan penerima hibah di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata yang seharusnya berhak menerima.

BACA JUGA  KPK Beberkan Strategi TPK di Depan 98 Peserta Didik Sespimti Polri

Atas tindakannya, SP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

PAGUYUBAN Pencinta Seni Nusantara dan Estetika Budaya (PSNB) menggalang sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pelestarian seni tradisional di wilayah tersebut. Untuk itu mereka beraudiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

  • May 13, 2026
Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

  • May 13, 2026
Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

  • May 13, 2026
Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

Menjelajahi Bangkai Kapal Perang Dunia II di Perairan Tulamben Bali

  • May 13, 2026
Menjelajahi Bangkai Kapal Perang Dunia II di Perairan Tulamben Bali