Mantan Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

KEJAKSAAN Negeri Sleman resmi menetapkan Sri Purnomo, Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2015-2020 sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp10,95 miliar. Hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY

Demikian Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, kepada wartawan, di Kejari Sleman, Selasa (30/9) petang. Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo jelasnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata 2020.

Bambang Yunianto, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari keterangan saksi, ahli, dan dokumen terkait.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman pada 2020 yaitu saksi dengan inisial SP,” ujar Bambang.

BACA JUGA  Gusti Bhre Berkontribusi Kembangkan Pariwisata di Solo

Pandemi covid-19

Menurut Kajari Sleman itu, pada 2020 Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68,5 miliar untuk mendukung sektor pariwisata yang terdampak pandemi covid-19. Namun, alokasi dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan Saudara SP selaku Bupati Sleman menyalurkan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata. Perbuatan tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” jelasnya.

Tersangka, katanya menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Aturan ini mengatur alokasi hibah dan menetapkan penerima hibah di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata yang seharusnya berhak menerima.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Dorong Kabupaten/Kota Perbanyak Lomba Lari

Atas tindakannya, SP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Awal Musim Penghujan di DIY Diprediksi pada Dasarian III November

KEPALA Stsiun Klimatologi Yogyakarta Mamenun, mengungkapkan awal musim hujan 2026/2027 diprediksi terjadi pada dasarian III November 2026 sebanyak 2 ZOM (25%), dasarian Desember I 2026 sebanyak 3 ZOM (37.5%), dan…

Rakor Bappeda se-Bali 2026 Tekankan Perencanaan Berbasis Data

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat sinergi perencanaan pembangunan untuk memastikan kebijakan nasional dapat diterjemahkan menjadi program yang tepat sasaran, merata, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal tersebut menjadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bezzecchi Pimpin Dominasi Aprilia di Sirkuit Mandalika

  • October 12, 2026
Bezzecchi  Pimpin Dominasi Aprilia di Sirkuit Mandalika

Gunduli Singapura, Indonesia Segel Tket ke Piala Asia Putri U-17

  • October 12, 2026
Gunduli Singapura, Indonesia Segel Tket ke Piala Asia Putri U-17

Borneo Terjungkal di Tangan Java United, PSS Gasak PSM

  • October 12, 2026
Borneo Terjungkal di Tangan Java United, PSS Gasak PSM

Bantu Kembangkan Sepak Bola Indonesia, Sergio Van Dijk dkk dirikan Neo Gen Academy

  • October 11, 2026
Bantu Kembangkan Sepak Bola Indonesia, Sergio Van Dijk dkk dirikan Neo Gen Academy

Persib Bangkit, Paksa Dewa United Berbagi Poin

  • October 11, 2026
Persib Bangkit, Paksa Dewa United Berbagi Poin

Awal Musim Penghujan di DIY Diprediksi pada Dasarian III November

  • October 11, 2026
Awal Musim Penghujan di DIY Diprediksi pada Dasarian III November