
KEJAKSAAN Negeri Sidoarjo mendapat apresiasi sekaligus didorong untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah yang merugikan negara Rp9,7 miliar.
Apresiasi tersebut disampaikan Komunitas Cinta Bangsa (KCM) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Sidoarjo, Selasa (27/5).
Aksi unjuk rasa digelar untuk menyoroti kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah di Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang telah menetapkan empat tersangka itu.
Koordinator lapangan aksi Kholiq Ferdiansyah menyatakan, meski Kejari Sidoarjo telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, pihaknya menduga masih ada aktor lain yang belum tersentuh hukum.
Salah satu tersangka, Kepala Desa (nonaktif) Tambaksawah Imam Fauzi, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/5).
“Kami sangat mengapresiasi kejari dalam menangani kasus ini. Namun dalam dakwaan hanya empat orang yang disebut,” ungkap Kholiq.
“Kami menduga kuat ada pihak-pihak lain yang terlibat, seperti pimpinan Dinas P2CKTR dan Inspektorat,” lanjutnya
Kholiq mengaku memiliki sejumlah data dan bukti yang siap diserahkan untuk mendukung proses penegakan hukum. Jika Kejari Sidoarjo memanggil, mereka siap hadir untuk memberikan keterangan.
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo John Franky Yanafia menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas apresiasi tersebut.
Disinggung soal kemungkinan akan bertambahnya tersangkanya kasus ini, Roy menegaskan, perlu pemantapan proses penyelidikan dan penyidikan, serta pengumpulan alat-alat bukti.
“Kami tidak bisa mendzolimi orang tanpa adanya bukti-bukti yang kuat. Seperti keterangan saksi-saksi, bukti-bukti tertulis dan lainnya,” ujarnya.
Jika ada bukti-kuat yang kuat tentunya bukan tidak mungkin juga bisa menjadi tersangka,” kata Roy.
Rusunawa Tambaksawah rugikan negara Rp9,7 miliar
Pengelolaan pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan aset Desa Tambaksawah didirikan Rusunawa Tambaksawah
Bersama Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo dari anggaran APBN.
Namun hasil pendapatan yang seharusnya disetorkan ke P2CKTR atau kas daerah, ternyata tidak ada kejelasan.
Praktik dugaan korupsi berlangsung sejak Rusunawa itu berdiri dan diresmikan di atas aset Desa Tambaksawah pada tahun 2008 hingga 2022.
Selama periode tersebut, pendapatan dari sewa rusunawa, diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Rusunawa Tambaksawah terdiri dari delapan unit rusun, mulai blok A hingga H dengan jumlah kamar sebanyak 384.
Aset tersebut merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah berdasarkan Kartu Inventaris Barang C Nomor Register 4 dan 6. (OTW/S-01)









