Tegakan Keadilan, Jurnalis Senior Gugat Perusahaan Media di PHI

  • Hukum
  • October 30, 2025
  • 0 Comments

SIDANG perdana perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Raja Suhud Victor Hugo M selaku penggugat dan PT Citra Media Nusa Purnama sebagai tergugat telah berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anton Rizal Setiawan, SH., MH., serta didampingi oleh Hakim Anggota I Lita Sari Seruni, SE., SH., MH. dan Hakim Anggota II Dr. Purwanto, SH., MH., dengan agenda pemeriksaan berkas perkara dari penggugat dan tergugat.

Majelis hakim memutuskan untuk menerima berkas perkara dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan melalui sistem e-Court guna mendengarkan tanggapan dari penggugat.

Adapun pihak tergugat diminta melengkapi berkas administratif terkait posisi Irvan Marathon yang hadir mewakili perusahaan.

BACA JUGA  PFI dan AJI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

Latar belakang

Gugatan berawal dari kebijakan internal perusahaan yang diumumkan pada 15 Februari 2024 silam, sehari setelah Pemilihan Presiden 2024. Ketika itu manajemen memutuskan akan menempuh skema perumahan sebagian karyawan sebagai langkah efisiensi untuk mengurangi beban keuangan.

Kebijakan tersebut diberlakukan per 1 Maret 2024 dengan jangka waktu enam bulan, dan sekitar 80 karyawan terdampak oleh keputusan itu.

Penggugat menilai keputusan tersebut diambil tanpa persetujuan dan mengabaikan alternatif solusi yang lebih adil, yakni pemotongan gaji pro rata sebesar 30% di seluruh level jabatan, agar tidak perlu merumahkan sebagian karyawan dengan penghasilan hanya 50%.

Namun setelah enam bulan berjalan, kebijakan perumahan tersebut tidak berhasil memulihkan kondisi keuangan perusahaan, sehingga manajemen mengambil langkah PHK per 1 Oktober 2024.

BACA JUGA  ITB Buka Program  Beasiswa untuk Insan Media

Cacat administrasi

Penggugat menilai kebijakan PHK tersebut cacat administrasi dan tidak memenuhi prinsip good corporate governance, karena:

1. Tidak ada persetujuan tertulis dari penggugat terkait skema perumahan;
2. Tidak diberikan kesempatan banding atas hasil evaluasi HRD;
3. Surat PHK tertanggal 12 September 2024 dinilai melanggar ketentuan waktu minimal 14 hari kerja; dan
4. PHK diterbitkan hanya sekitar satu minggu setelah penggugat dan rekan-rekannya mengadakan pertemuan dengan pimpinan untuk mempertanyakan kebijakan efisiensi yang tidak menyentuh level manajemen atas.

Hal-hal tersebut mendorong penggugat untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan PHI, demi mendapatkan keadilan dan memastikan setiap keputusan korporasi dijalankan sesuai aturan dan nilai keadilan.

BACA JUGA  Resbob Jalani Sidang Perdana di PN Bandung

Tanggung jawab moral

“Langkah ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan dan menjaga nilai kebenaran,” ujar Raja Suhud.

Sebagai jurnalis, ia menegaskan bahwa kebenaran harus ditegakkan dan kesalahan harus dikoreksi, termasuk dalam hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan media. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan melalui sistem e-Court PHI. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

MK Putuskan tidak Terima Gugatan Ijazah Gibran

MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk),…

Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi

DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri menangkap 11 tersangka teroris di sejumlah provinsi sejak Jumat (2/10). Menurut Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, kegiatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

MK Putuskan tidak Terima Gugatan Ijazah Gibran

  • October 6, 2026
MK Putuskan tidak Terima Gugatan Ijazah Gibran

UI Jadi Kampus Terbaik Indonesia versi QS WUR

  • October 6, 2026
UI Jadi Kampus Terbaik Indonesia versi QS WUR

Serah Terima Pataka Tandai Pergantian Kapolda Jateng

  • October 6, 2026
Serah Terima Pataka Tandai Pergantian Kapolda Jateng

Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Naik Satu Tingkat

  • October 6, 2026
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Naik Satu Tingkat

Peternak Ayam Ketawa Diimbau Mewaspadai Risiko Inbreeding

  • October 6, 2026
Peternak Ayam Ketawa Diimbau Mewaspadai Risiko Inbreeding

Gelar Festival, Unisa Utamakan Konsep Ramah Lingkungan

  • October 6, 2026
Gelar Festival, Unisa Utamakan Konsep Ramah Lingkungan