Hasil Rekapitulasi KPU Jakarta Pramono-Rano Karno Unggul

KOMISI Pemilihan Umum Daerah Khusus Jakarta (KPU Jakarta)  mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 dalam rapat pleno di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, Minggu (8/12).

Hasil rekapitulasi menyatakan pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) meraih suara 2.183.239 atau 50,7%.

Kemudian paslon Ridwan Kamil-Suswonon mendapat 1.718.160 suara, sedangkan nomor urut 2 paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dianta membacakan langsung hasil rekapitulasi dan dihadiri oleh perwakilan tiga pasangan calon yang maju dalam Pilgub Jakarta. Hadir juga dari Bawaslu Jakarta.

Penetapan hasil rekapitulasi setelah KPU menyelesaikan penghitungan suara di lima kota dan satu kabupaten di wilayah Jakarta.

BACA JUGA  Tiga Pesan Anies untuk Memenangkan Pramono-Rano Karno

Yaitu Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Sebelum disahkan, KPU memberikan kesempatan kepada para paslon untuk menyampaikan keberatan dan kejadian khusus.

Tim paslon nomor urut 1 (RIDO) menyatakan adanya kecurangan di TPS Pinang Ranti tetapi tidak dilakukan pemungutan suara ulang.

Selain itu animo warga Jakarta memilih rendah sehingga KPU dianggap tidak profesional. “Kami akan proses hukum dan ajukan ke Mahkaman Konstitusi untuk mencari keadilan,” ujar perwakilan tim.

Mereka kemudian walk out sebelum rapat pleno selesai, sambil menyerahkan catatan ke Ketua KPU berisi keberatan-keberatan.

Kemudian perwakilan paslon 2 menyatakan keberatan dan catatan hampir sama dengan paslon 01. Tim tersebut menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi  KPU DK Jakarta.

BACA JUGA  Hasil Rekap Suara di KPU Jakarta Pusat, Pramono-Rano Unggul

Sedangkan Tim paslon 3 menerima hasil rekapitulasi KPU DK Jakarta.

Wahyu Dianta mengatakan rapat pleno hari ini hanya menyampaikan hasil penghitungan perolehan suara Pilkada  Jakarta 2024. “Untuk penetapan gubernur dan wakil gubernur menunggu hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Tim yang keberatan dipersilahkan untuk mengajukan proses hukum di Mahkamah Konstitusi tiga hari setelah hasil rekapitulasi ditetapkan. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Mahasiswa Harus Kuasai Ilmu Komunikasi di Era Digital

MAHASISWA harus kuasai ilmu komunikasi masa kini di tengah era digital dan geopolitik global. Hal itu menjadi fokus utama kuliah umum yang diadakan oleh PT Pertamina dan Fakultas Ilmu Komunikasi…

BSI Perkuat Transaksi Digital Lewat Layanan Mesin EDC

BANK Syariah Indonesia (BSI) terus mendorong penguatan transaksi digital lewat optimalisasi layanan mesin EDC (Electronic Data Capture) di seluruh tanah air. Hingga Maret 2025, volume transaksi EDC BSI syariah mencapai…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dinilai Menghina Peradilan, M Taufik akan Pidanakan Mahfud MD

  • May 7, 2025
Dinilai Menghina Peradilan, M Taufik akan Pidanakan Mahfud MD

Kuasa Hukum Jokowi Kukuh Tolak Tunjukkan Ijazah Jokowi ke Publik, Mediasi Gagal

  • May 7, 2025
Kuasa Hukum Jokowi Kukuh Tolak Tunjukkan Ijazah Jokowi ke Publik, Mediasi Gagal

11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Purworejo

  • May 7, 2025
11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Purworejo

Tekan Angka Kecelakaan, Polisi Latih Keselamatan Berkendara para Santri

  • May 7, 2025
Tekan Angka Kecelakaan, Polisi Latih Keselamatan Berkendara para Santri