Dinilai Menghina Peradilan, M Taufik akan Pidanakan Mahfud MD

PENGGUGAT kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Dr Muhammad Taufik SH, MH akan memidanakan mantan Menkopolhukam Prof Dr Mahfud MD, karena dianggap telah menghina pengadilan atau contempt of court.

Machfud, kata Taufik mengatakan bahwa gugatan perdata kasus dugaan ijazah palsu itu bakal ditolak pengadilan. Hal ini sangat disesalkan, karena perkara gugatan yang diajukan ke pengadilan itu, belum diperiksa memasuki pokok perkara, dan masih dalam tahap mediasi

“Saya akan menempuh pidana melaporkan Prof Mahfud MD. Dia telah melakukan namanya contempt of court, atau penghinaan terhadap peradilan atas gugatan saya yang belum dilakukan pemeriksaan tapi sudah disebut akan ditolak pengadilan,” kata M Taufik kepada wartawan usai sidang mediasi gugatan kasus dugaan ijasah palsu milik Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (7/5/2025).

BACA JUGA  Machfud: Indonesia belum Punya UU Pengembalian Napi WNA

“Tidak boleh perkara yang belum diadili, dia seolah olah sebagai hakim mengatakan, bahwa gugatan itu ditolak, karena dinilainya gugatan saya wanprestasi,” katanya dengan nada protes.

Dinilai lancang

Menurut dia, apa yang diungkap Mahfud MD itu lancang dan telah melakukan penghinaan terhadap peradilan. Karena itu upaya hukum akan dilakukan. Pakar hukum pidana itu mengaju akan melaporkan pidana pelanggaran ITE.

Sesuai teori yang ada dalam ITE, dirinya bisa melaporkan kasus penghinaan peradilan yang dilakukan Mahfud MD di Solo atau di Jakarta.

“Kebetulan saya penulis buku ITE. Saya sangat menguasai. Dan sesuai teori ITE, ada dua yakni uploader dan downloader, sehingga ringannya saya bisa melaporkan di Solo atau di Jakarta,” katanya.

BACA JUGA  Mahfud MD: Sudah Ada Pemikiran Amandemen UUD

Bisa berpengaruh

Dia tegaskan, tidak boleh seorang guru besar memberikan penilaian atas suatu perkara yang belum diperiksa atau di adili di pengadilan, dengan mengatakan perkara ditolak.

“Sebab ini bisa mempengaruhi. Mahfud tidak sadar, bahwa banyak hakim di pengadilan merioakan muridnya. Ini tidak boleh, sebab akan mempengaruhi. Dan ini akan menbuat takut masyarakat yang akan menggugat suatu perkara di pengadilan,” sergah Taufik didampingi kuasa hukumnya advokat Andika Dian Perkasa.

Karena itu, sebagai ahli hukum pidana, ia tegas akan melaporkan Mahfud ke pengadilan, dengan tuduhan menghina pengadilan. (WID/N-01)

BACA JUGA  Mahfud MD: Sudah Ada Pemikiran Amandemen UUD

Dimitry Ramadan

Related Posts

Jelang Nataru, Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan

MENJELANG libur Nataru, petugas gabungan mengintensifkan razia sejumlah tempat hiburan malam di pinggiran Kota Sidoarjo. Belasan perempuan pemandu lagu menjalani test urine. Tim gabungan TNI, Polri, dan BNN melakukan razia…

Tambah 10 Medali Emas, Indonesia Makin Tinggalkan Vietnam

KONTINGEN Indonesia kembali menambah pundi-pundi medali emasnya di SEA Games Thailand 2025. Pada hari ketujuh (Selasa, 16/12), pesta olahraga negara-negara Asia Tenggara itu. Tim Merah Putih tercatat berhasil menambah 10…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jelang Nataru, Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan

  • December 17, 2025
Jelang Nataru, Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan

Tambah 10 Medali Emas, Indonesia Makin Tinggalkan Vietnam

  • December 17, 2025
Tambah 10 Medali Emas, Indonesia  Makin Tinggalkan Vietnam

Dosen UGM Meraih Ristek Kalbe Science Award 2025

  • December 16, 2025
Dosen UGM Meraih Ristek Kalbe Science Award 2025

UIN Sunan Kalijaga Raih Penghargaan UI GreenMetric

  • December 16, 2025
UIN Sunan Kalijaga Raih Penghargaan UI GreenMetric

Sambut Libur Nataru, InJourney Lakukan Pelatihan

  • December 16, 2025
Sambut Libur Nataru, InJourney  Lakukan Pelatihan

Pemprov Jabar akan Beri Kompensasi Sopir Angkot di Puncak saat Nataru

  • December 16, 2025
Pemprov Jabar akan Beri Kompensasi Sopir Angkot di Puncak saat Nataru