Hasil Rekapitulasi KPU Jakarta Pramono-Rano Karno Unggul

KOMISI Pemilihan Umum Daerah Khusus Jakarta (KPU Jakarta)  mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 dalam rapat pleno di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, Minggu (8/12).

Hasil rekapitulasi menyatakan pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) meraih suara 2.183.239 atau 50,7%.

Kemudian paslon Ridwan Kamil-Suswonon mendapat 1.718.160 suara, sedangkan nomor urut 2 paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dianta membacakan langsung hasil rekapitulasi dan dihadiri oleh perwakilan tiga pasangan calon yang maju dalam Pilgub Jakarta. Hadir juga dari Bawaslu Jakarta.

Penetapan hasil rekapitulasi setelah KPU menyelesaikan penghitungan suara di lima kota dan satu kabupaten di wilayah Jakarta.

BACA JUGA  Pramono-Rano Sah Sebagai Gubernur dan Wagub DKJ

Yaitu Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Sebelum disahkan, KPU memberikan kesempatan kepada para paslon untuk menyampaikan keberatan dan kejadian khusus.

Tim paslon nomor urut 1 (RIDO) menyatakan adanya kecurangan di TPS Pinang Ranti tetapi tidak dilakukan pemungutan suara ulang.

Selain itu animo warga Jakarta memilih rendah sehingga KPU dianggap tidak profesional. “Kami akan proses hukum dan ajukan ke Mahkaman Konstitusi untuk mencari keadilan,” ujar perwakilan tim.

Mereka kemudian walk out sebelum rapat pleno selesai, sambil menyerahkan catatan ke Ketua KPU berisi keberatan-keberatan.

Kemudian perwakilan paslon 2 menyatakan keberatan dan catatan hampir sama dengan paslon 01. Tim tersebut menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi  KPU DK Jakarta.

BACA JUGA  Paslon Raih Suara Lebih Dari 50 Persen Menang Pilkada Jakarta

Sedangkan Tim paslon 3 menerima hasil rekapitulasi KPU DK Jakarta.

Wahyu Dianta mengatakan rapat pleno hari ini hanya menyampaikan hasil penghitungan perolehan suara Pilkada  Jakarta 2024. “Untuk penetapan gubernur dan wakil gubernur menunggu hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Tim yang keberatan dipersilahkan untuk mengajukan proses hukum di Mahkamah Konstitusi tiga hari setelah hasil rekapitulasi ditetapkan. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ini Ultimatum Anthony Hudson, Target Thailand Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Pelatih tim nasional Thailand, Anthony Hudson, menegaskan ambisi timnya untuk menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026. Setelah menempuh perjalanan panjang dan tiba di Indonesia pada Rabu (23/9) petang, Thailand langsung memusatkan…

Timnas Vietnam Bermodal Gelar Regional Hadapi Gelaran FIFA ASEAN Cup 2026

Tim nasional Vietnam tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (23/9/2026), sebelum melanjutkan perjalanan menuju Bandung dengan bus untuk menghadapi FIFA ASEAN Cup 2026. Perjalanan darat dari Jakarta menuju Bandung diperkirakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit