Hasil Rekapitulasi KPU Jakarta Pramono-Rano Karno Unggul

KOMISI Pemilihan Umum Daerah Khusus Jakarta (KPU Jakarta)  mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 dalam rapat pleno di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, Minggu (8/12).

Hasil rekapitulasi menyatakan pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) meraih suara 2.183.239 atau 50,7%.

Kemudian paslon Ridwan Kamil-Suswonon mendapat 1.718.160 suara, sedangkan nomor urut 2 paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dianta membacakan langsung hasil rekapitulasi dan dihadiri oleh perwakilan tiga pasangan calon yang maju dalam Pilgub Jakarta. Hadir juga dari Bawaslu Jakarta.

Penetapan hasil rekapitulasi setelah KPU menyelesaikan penghitungan suara di lima kota dan satu kabupaten di wilayah Jakarta.

BACA JUGA  Pramono-Rano Sah Sebagai Gubernur dan Wagub DKJ

Yaitu Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Sebelum disahkan, KPU memberikan kesempatan kepada para paslon untuk menyampaikan keberatan dan kejadian khusus.

Tim paslon nomor urut 1 (RIDO) menyatakan adanya kecurangan di TPS Pinang Ranti tetapi tidak dilakukan pemungutan suara ulang.

Selain itu animo warga Jakarta memilih rendah sehingga KPU dianggap tidak profesional. “Kami akan proses hukum dan ajukan ke Mahkaman Konstitusi untuk mencari keadilan,” ujar perwakilan tim.

Mereka kemudian walk out sebelum rapat pleno selesai, sambil menyerahkan catatan ke Ketua KPU berisi keberatan-keberatan.

Kemudian perwakilan paslon 2 menyatakan keberatan dan catatan hampir sama dengan paslon 01. Tim tersebut menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi  KPU DK Jakarta.

BACA JUGA  KPU DKI Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil pada 9 Januari

Sedangkan Tim paslon 3 menerima hasil rekapitulasi KPU DK Jakarta.

Wahyu Dianta mengatakan rapat pleno hari ini hanya menyampaikan hasil penghitungan perolehan suara Pilkada  Jakarta 2024. “Untuk penetapan gubernur dan wakil gubernur menunggu hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Tim yang keberatan dipersilahkan untuk mengajukan proses hukum di Mahkamah Konstitusi tiga hari setelah hasil rekapitulasi ditetapkan. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

TIM nasional voli putri Indonesia menutup penampilan mereka di AVC Cup Women atau AVC Women’s Nations Cup 2026 dengan mengalahkan Australia pada laga perebutan peringkat kelima, Minggu (14/6/2026). Pada pertandingan…

Skotlandia Menang, Brasil dan Swiss Tertahan

TIMNAS Skotlandia mengawali langkahnya di Piala Dunia 2026 dengan kemenangan 1-0 atas Haiti dalam laga Grup C, Minggu. Satu-satunya gol Skotlandia dalam duel di Boston Stadium itu dicetak John McGinn…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

  • June 28, 2026
Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

  • June 28, 2026
Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

  • June 28, 2026
Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

Inggris Juara Grup, Kroasia Jadi Runner-up

  • June 28, 2026
Inggris Juara Grup, Kroasia Jadi Runner-up

Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

  • June 28, 2026
Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

  • June 27, 2026
AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai