Revisi KUHAP Harus Jamin Akuntabilitas Penyidik dan HAM

RANCANGAN Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan berlaku mulai 2 Januari 2026 mendatang. Saat ini masih dalam pembahasan intensif di DPR dengan melibatkan akademisi dan publik.

Pembahasan revisi ini diharapkan bisa menyelaraskan kekurangan di KUHAP sebelumnya dan bisa menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, kata satu tim penyusun KUHAP, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M draft RKUHAP yang ada ini dinilai cenderung menguatkan kewenangan penegak hukum.

Padahal tanpa adanya pembatasan yang jelas dalam hak pendampingan hukum serta keterbatasan akses advokat saat pemeriksaan awal, bisa memicu munculnya konflik dari berbagai pihak.

Diberi batasan

Dosen Fakultas Hukum UGM ini selanjutnya menyatakan dalam menghadapi konflik kewenangan yang terjadi saat ini akan diberikan batasan yang lebih baik.

BACA JUGA  UEFA Pertimbangkan Bekukan Israel di Semua Kompetisi Eropa

Ia menyontohkan kewenangan dalam melakukan penahanan, penangkapan, dan lain sebagainya harus melakukan izin Ketua Pengadilan Negeri yang kemudian tetap diuji melalui peradilan.

Hingga saat ini, revisi draft masih dilakukan secara mendalam agar menghasilkan KUHP yang adil dan mengutamakan Hak Asasi Manusia.

“Masih akan dibahas lebih komprehensif dan spesifik sehingga kewenangan antara institusi semakin tegas, jelas, dan juga melindungi Hak Asasi Manusia,” jelasnya, Rabu.

Menjamin keadilan

Hukum Acara Pidana itu imbuhnya, idealnya menjamin adanya keadilan antara pelaku, korban, dan masyarakat sehingga keterlibatan partisipasi atau masukan dari berbagai pemangku kepentingan seperti masyarakat sipil, akademisi, serta pakar hukum menjadi sangat penting dalam proses penyusunan RKUHAP.

BACA JUGA  Tolak Revisi UMSK, Buruh Jabar Siap Gelar Aksi dan Mogok Kerja

“Kami ingin menentukan hubungan penyeimbang antara keseluruhan hak-hak tersebut,” sebutnya.

Selain itu, kehadiran RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang direvisi ini memang harus menjamin akuntabilitas penyidik dan perlindungan HAM bagi pihak yang terlibat dalam proses hukum sesuai dengan fungsi masing-masing.

“Jadi jangan sampai orang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang sehingga tetap harus dapat diuji. Advokat harus diberikan kewenangan yang jauh lebih besar lagi dalam konteks mendampingi proses penegakkan hukum sehingga HAM dapat terjamin,” tambahnya. (AGT/N-01)

 

Oleh:

Anggota tim penyusun KUHAP, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M

BACA JUGA  KUHAP Disahkan Risiko Penyalahgunaan Wewenang

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kembangkan OTT Muara Enim, KPK Tangkap 5 ASN BPK

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison. Komisi antirasuah itu menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan…

Penanganan Kasus Irfan Berpotensi Langgar Prinsip Keadilan

KASUS yang menjerat Irfan Soeryanagara semakin memantik perhatian kalangan praktisi hukum. Sejumlah kejanggalan yang muncul dalam proses penanganan perkara tersebut. Sebab kasus itu dinilai tidak hanya menyisakan tanda tanya besar,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Iran dan Amerika Kembali Saling Serang, Asa Perdamaian Jauh lagi

  • June 10, 2026
Iran dan Amerika Kembali Saling Serang, Asa Perdamaian Jauh lagi

Kembangkan OTT Muara Enim, KPK Tangkap 5 ASN BPK

  • June 10, 2026
Kembangkan OTT Muara Enim, KPK Tangkap 5 ASN BPK

Penanganan Kasus Irfan Berpotensi Langgar Prinsip Keadilan

  • June 10, 2026
Penanganan Kasus Irfan Berpotensi Langgar Prinsip Keadilan

Faunaland Ancol Resmi Jadi Pengelola Baru Bandung Zoo

  • June 10, 2026
Faunaland Ancol Resmi Jadi Pengelola Baru Bandung Zoo

Bantu Kembangkan Smart Farming, Peneliti UGM Aplikasikan Agrovoltaic

  • June 10, 2026
Bantu Kembangkan Smart Farming, Peneliti UGM Aplikasikan Agrovoltaic

Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan

  • June 10, 2026
Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan