Jamsos Institute Desak Pemerintah Revisi PP No 45 Tahun 2015

KENAIKAN usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025 ditengarai akan menimbulkan kesulitan bagi para pekerja untuk mendapatkan manfaat dari jaminan pensiun (JP) program jaminan pensiun jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Jamsos Institute Andy William Sinaga mengatakan aturan mendapatkan manfaat pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomer 45 Tahun 2015 justru saat ini membuat para pekerja atau buruh kesulitan untuk mendapatkan manfaat jaminan pensiun.

“Oleh karena itu Jaminan Sosial Institute atau Jamsos Watch mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengusulkan kepada Pemerintah untuk segera merevisi PP No 45 Tahun 2015,” kata Andy, Minggu (12/1/2025).

Setiap perusahaan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perushaan (PP) menghasilkan keputusan usia pensiun yang berbeda – beda. Jadi kalau buruh pabrik yang dalam PKB atau PP nya pensiun di usia 55 atau 56 tahun maka akan menunggu 3 sampai dengan 4 tahun untuk mendapatkan manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Para Mantan Dubes Desak Pemerintah Keluar dari BoP dan Tinjau Rencana Pengiriman Pasukan ke Gaza

Tidak ada keadilan

“Sehingga kami melihat tidak ada sisi keadilan,” tandasnya.

Dia menambahkan bahwa UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja khususnya pasal 151 A tidak mengatur secara jelas usia pensiun dan batas usia pensiun diserahkan kepada keputusan di PP dan PKB Perusahaan.

“Kami mengimbau Presiden Prabowo  perlu segara merivisi PP No 45 Tahun 2025 tentang Jaminan Pensiun dan perlu dipertegas waktu jeda atau masa tunggu para buruh/pekerja ketika sudah pensiun  untuk mendapatkan hak manfaat dari usia pensiun,” kata Andy.

Jeda lama

Senada dengan Andy, Direktur BPJS Watch Timboel Siregar menambahkan bahwa pekerja yang memasuki usia pensiun di perusahaan tidak otomatis bulan berikutnya akan mendapatkan manfaat pensiun. Akan ada jeda yang cukup lama.

BACA JUGA  EUDR Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Hutan

Dia mencontohkan di 2025 ini, pekerja yang pensiun di usia 56 tahun sesuai peraturan perusahaannya maka pekerja tersebut akan menunggu 3 tahun untuk mendapatkan manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola Jaminan Pensiun, karena usia mendapat manfaat pensiun di 2025 adalah 59 tahun.

Atau pekerja yang pensiun di 2029 dengan usia mendapat manfaat pensiun adalah 60 tahun, maka pekerja yang pensiun di usia 56 tahun akan menanti selama 4 tahun untuk mendapatkan manfaat pensiun.

Beda dengan PNS

“Hal ini berbeda dengan PNS yang hari ini pensiun maka bulan depan dapat manfaat pensiun,” jelasnya.

Sehingga usulan yang disampaikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh kepada pemerintah adalah merevisi Pasal 15 dengan mendekatkan usia pensiun di perusahaan dengan usia mendapat manfaat pensiun dengan hanya jeda setahun atau dua tahun. (Ais/N-01)

BACA JUGA  Kutuk Kekejian Israel, UMS Dorong Pemerintah RI Protes Keras

Dimitry Ramadan

Related Posts

Warga Jabar Diimbau Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026

BADAN Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) terhadap Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, di rumah dinasnya di Jalan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota…

Spanyol Kubur Impian Cristiano Ronaldo Selamanya

SPANYOL sukses menyegel tiket ke perempat final Piala Dunia 2026 setelah menang tipis 1-0 atas Portugal pada derbi Iberia di babak 16 besar yang berlangsung di Stadion Dallas, Amerika Serikat,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Warga Jabar Diimbau Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026

  • July 7, 2026
Warga Jabar Diimbau Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026

Wagub Jabar Minta Ombudsman Awasi ASN Terlibat Judol

  • July 7, 2026
Wagub Jabar Minta Ombudsman Awasi ASN Terlibat Judol

UII Gelar Wisuda Sekolah Lansia Standar 1

  • July 7, 2026
UII Gelar Wisuda Sekolah Lansia Standar 1

UIN Sunan Kalijaga Lepas 3.725 Mahasiswa untuk KKN

  • July 7, 2026
UIN Sunan Kalijaga Lepas 3.725 Mahasiswa untuk KKN

UGM Pastikan tidak Ada Penambahan Kuota Mahasiswa Baru

  • July 7, 2026
UGM Pastikan tidak Ada Penambahan Kuota Mahasiswa Baru

Akan Dikunjungi Prabowo dan PM India, Jam Operasional Candi Prambanan Disesuaikan

  • July 7, 2026
Akan Dikunjungi Prabowo dan PM India, Jam Operasional Candi Prambanan Disesuaikan