Jamsos Institute Desak Pemerintah Revisi PP No 45 Tahun 2015

KENAIKAN usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025 ditengarai akan menimbulkan kesulitan bagi para pekerja untuk mendapatkan manfaat dari jaminan pensiun (JP) program jaminan pensiun jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Jamsos Institute Andy William Sinaga mengatakan aturan mendapatkan manfaat pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomer 45 Tahun 2015 justru saat ini membuat para pekerja atau buruh kesulitan untuk mendapatkan manfaat jaminan pensiun.

“Oleh karena itu Jaminan Sosial Institute atau Jamsos Watch mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengusulkan kepada Pemerintah untuk segera merevisi PP No 45 Tahun 2015,” kata Andy, Minggu (12/1/2025).

Setiap perusahaan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perushaan (PP) menghasilkan keputusan usia pensiun yang berbeda – beda. Jadi kalau buruh pabrik yang dalam PKB atau PP nya pensiun di usia 55 atau 56 tahun maka akan menunggu 3 sampai dengan 4 tahun untuk mendapatkan manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Pemerintah Harus Ciptakan Lapangan Kerja untuk Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

Tidak ada keadilan

“Sehingga kami melihat tidak ada sisi keadilan,” tandasnya.

Dia menambahkan bahwa UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja khususnya pasal 151 A tidak mengatur secara jelas usia pensiun dan batas usia pensiun diserahkan kepada keputusan di PP dan PKB Perusahaan.

“Kami mengimbau Presiden Prabowo  perlu segara merivisi PP No 45 Tahun 2025 tentang Jaminan Pensiun dan perlu dipertegas waktu jeda atau masa tunggu para buruh/pekerja ketika sudah pensiun  untuk mendapatkan hak manfaat dari usia pensiun,” kata Andy.

Jeda lama

Senada dengan Andy, Direktur BPJS Watch Timboel Siregar menambahkan bahwa pekerja yang memasuki usia pensiun di perusahaan tidak otomatis bulan berikutnya akan mendapatkan manfaat pensiun. Akan ada jeda yang cukup lama.

BACA JUGA  Rektor UII: Ada Pergeseran Relasi antara Negara dan PT

Dia mencontohkan di 2025 ini, pekerja yang pensiun di usia 56 tahun sesuai peraturan perusahaannya maka pekerja tersebut akan menunggu 3 tahun untuk mendapatkan manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola Jaminan Pensiun, karena usia mendapat manfaat pensiun di 2025 adalah 59 tahun.

Atau pekerja yang pensiun di 2029 dengan usia mendapat manfaat pensiun adalah 60 tahun, maka pekerja yang pensiun di usia 56 tahun akan menanti selama 4 tahun untuk mendapatkan manfaat pensiun.

Beda dengan PNS

“Hal ini berbeda dengan PNS yang hari ini pensiun maka bulan depan dapat manfaat pensiun,” jelasnya.

Sehingga usulan yang disampaikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh kepada pemerintah adalah merevisi Pasal 15 dengan mendekatkan usia pensiun di perusahaan dengan usia mendapat manfaat pensiun dengan hanya jeda setahun atau dua tahun. (Ais/N-01)

BACA JUGA  Pemerintah Harus Serius Tangani Masalah PHK Massal

Dimitry Ramadan

Related Posts

Resmi Hengkang dari Etihad, Guardiola Tinggalkan Legacy Besar untuk Man City

PEP Guardiola dipastikan akan meninggalkan Manchester City pada akhir musim ini. Tidak diketahui apa alasan di balik juru taktik asal Spanyol itu mengakhiri pengabdiannya selama 10 musim di Etihad Stadium–markas…

Pemain Persib Diminta Fokus dan tidak Remehkan Persijap

PARA punggawa Persib Bandung diminta untuk tetap fokus menghadapi laga terakhir melawan Persijap Jepara di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Sabtu (23/5/2026) sore WIB. Mereka juga diingatkan untuk tidak memikirkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Resmi Hengkang dari Etihad, Guardiola Tinggalkan Legacy Besar untuk Man City

  • May 22, 2026
Resmi Hengkang dari Etihad, Guardiola Tinggalkan Legacy Besar untuk Man City

Ingin Netral, John Herdman Pilih Nonton Laga Terakhir Persija

  • May 22, 2026
Ingin Netral, John Herdman Pilih Nonton Laga Terakhir Persija

Pemain Persib Diminta Fokus dan tidak Remehkan Persijap

  • May 22, 2026
Pemain Persib Diminta Fokus dan tidak Remehkan Persijap

Arema Tutup Musim dengan Mengalahkan PSIM

  • May 22, 2026
Arema Tutup Musim dengan Mengalahkan PSIM

Spirit Gemi, Nastiti, Ngati-ati Jadi Fondasi Literasi Keuangan Generasi Muda Jogja

  • May 22, 2026
Spirit Gemi, Nastiti, Ngati-ati Jadi Fondasi Literasi Keuangan Generasi Muda Jogja

Priangan Timur Darurat Pinjol dan Investasi Bodong

  • May 22, 2026
Priangan Timur Darurat Pinjol dan Investasi Bodong