
PENYIDIK Jampidsus Kejaksaan Agung menyita uang bernilai miliaran rupiah dari beragam mata uang milik tiga hakim dan satu pengacara dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Diduga uang miliaran rupiah ini merupakan gratifikasi atau suap untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Empat tersangka itu adalah tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur berinisial ED, HH, dan M. Dan satu pengacara Ronald Tannur berinisial LR.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konperensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (23/10) malam mengatakan penyitaan uang itu hasil penggeledahan properti di enam lokasi.
Seluruh properti di enam lokasi milik para tersangka. Lokasi pertama adalah rumah pengacara LR di Rungkut Surabaya. Penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai.
Rinciannya Rp1,190 miliar, US$451.700, SIN$17.043 dolar (dolar Singapura) dan sejumlah catatan transaksi.
Lokasi kedua adalah apartemen milik tersangka LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Di situ ditemukan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah serta mata uang asing bila dirupiahkan setara Rp2,126 miliar.
Uang Suap Bebaskan Ronald Tannur
Penyidik juga menemukan dokumen buku penukaran uang atau valuta asing. Catatan-catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan ponsel milik LR.
Lokasi ke tiga adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka ED.
Penyidik menyita uang tunai senilai Rp97,5 juta, SIN$32.000 dolar, 35.992 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Properti keempat rumah milik ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang.
Penyidik menyita uang tunai US$6.000, SIN$300 ribu dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Properti kelima adalah apartemen tersangka HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya.
Penyidik menemukan uang tunai Rp104 juta, US$2.200, SIN$9.100, 100.000 yen, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Properti terakhir adalah adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka M.
Penyidik menyita uang tunai senilai Rp21,4 juta, US$2.000, SIN$32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Qohar mennyatakan diduga kuat uang-uang yang ditemukan di properti para hakim berasal dari LR, pengacara Ronald Tannur.
“Itu dibuktikan dengan bagaimana dia transaksi tukar uang asing, bagaimana catatan yang ada, serta bagaimana barang bukti elektronik yang ada di sana,” ungkapnya.
Qohar berjanji penyidik akan segera mengungkapkannya kepada publik penemuan bukti uang dalam waktu dekat.
“Kami sudah dapat bukti yang cukup uangnya dari siapa, kemudian diberikan ke siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Nanti pada saatnya akan kami buka,” ujarnya.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam gratifikasi dalam vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Ketiga hakim kini ditahan di Rutan Surabaya. Sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (*/S-01)