Korban Penipuan Properti Bawa Karikatur Hakim Erintuah Damanik

KORBAN penipuan properti The Anaya Village didampingi Paguyuban Siok Cinta Damai mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/8) sore.

Uniknya mereka sambil membawa karikatur hakim kontroversial Erintuah Damanik yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Mereka mendukung Komisi Yudisial yang merekomendasikan pemberhentian tiga hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Meskipun Erintuah Damanik direkomendasikan dipecat, para korban penipuan properti itu tetap menolak usulan pergantian tim kurator.

“Biarpun Erintuah Damanik dipecat, kan nanti ada penggantinya. Intinya Paguyuban Siok Cinta Damai tetap menolak untuk pergantian kurator,” kata Ketua Paguyuban Siok Cinta Damai Tjandrawati Prajitno.

Memprotes Erintuah Damanik

Para korban penipuan properti itu sebelumnya memprotes Erintuah Damanik selaku hakim pengawas yang mengusulkan mengganti tim kurator.

BACA JUGA  Hakim Usul Ganti Tim Kurator, Korban The Anaya Village Protes

Damanik mengusulkan pergantian tim kurator secara sepihak tanpa melalui rapat kreditur sehingga membuat para korban properti itu kecewa.

Tim kurator itu adalah Johan Bastian Sihite, Nurhamli, Resha Agriansyah dan Tri Ari Sulistyiawan.

Mereka adalah tim kurator Ketut Oka Paramartha (dalam pailit), Viviana Tjandra Tjong (dalam pailit) dan PT Mahakarya Mitra Abadi (dalam pailit).

Pihak yang dipailitkan itu adalah pengembang The Anaya Village berlokasi di Pecatu Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali.

“Kami menolak usulan pergantian tim kurator, ada apa ini, tim kurator sudah bekerja baik untuk proses lelang tiba-tiba diusulkan diganti,” lanjut Tjandrawati Prajitno.

Menurut Siok, tim kurator tersebut mengurus proses lelang aset-aset pihak yang pailit untuk membayar ganti rugi korban pembeli properti.

BACA JUGA  Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

Namun saat tim kurator sudah bekerja sebaik mungkin, hakim pengawas Erintuah Damanik mengusulkan pergantian tim kurator.

Siok menambahkan pihaknya membawa sejumlah bukti bahwa tim kurator sudah menjalankan tugasnya. Seperti mendatangi pihak debitur (pailit) di Bali namun tidak bisa ditemui.

“Bukti ini untuk menjawab tudingan hakim pengawas Erintuah Damanik yang mengatakan lalai menjalankan kewajiban,” kata Tjandrawati Prajitno.

“Selain itu dianggap tidak kooperatif, tidak memberikan laporan ke hakim pengawas terkait update proses PKPU,” lanjutnya.

Kronologi Penipuan Properti

Kasus ini berawal saat ada penjualan properti The Anaya Village di Pecatu Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali.

Namun proyek tersebut ternyata mandek dan banyak pembeli menjadi korban. Korban menuntut uang mereka dikembalikan.

BACA JUGA  Korban The Anaya Village Pecatu Bali Datangi PN Surabaya Cari Keadilan

Tjandrawati Prajitno menyatakan menentang usulan pergantian kurator karena sudah mengetahui kinerja mereka.

Paguyuban yang memperjuangkan hak ganti rugi para korban (kreditur) inilah yang sering menghadapi kurator, bukan hakim pengawas.

Tjandrawati yang akrab disapa Siok ini berharap pada hakim pemutus yang diketuai Taufan Mandala agar tidak memperhatikan pihak hakim pengawas saja. Majelis hakim pemutus seharusnya juga memperhatikan pihak kreditur. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

TIM Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memasuki babak baru kepemimpinan setelah Samantha Dewi Erwan Setiawan resmi dilantik sebagai Ketua TP PKK Provinsi Jabar periode tahun…

Pemprov Jabar Depositkan Rp1 M untuk Korban Penyekapan

GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengunjungi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, untuk mengetahui perkembangan YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat. Dalam kunjungan tersebut, gubernur…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

Pemprov Jabar Depositkan Rp1 M untuk Korban Penyekapan

  • June 30, 2026
Pemprov Jabar Depositkan Rp1 M untuk Korban Penyekapan

Kapolda DIY Minta para Personel Tingkatkan Profesionalitas

  • June 30, 2026
Kapolda DIY Minta para Personel Tingkatkan Profesionalitas

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

  • June 29, 2026
Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

  • June 29, 2026
Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi