Pelaku Judi Online Dikenai Hukuman Maksimal

KEPALA Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online. Salah satunya menerapkan hukum maksimal bagi para pelaku, sehingga berefek jera.

“Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Harli di Jakarta, Jumat (28/6).

Terkait hukum memberikan efek jera kepada pelaku judi daring, menurut Harli, hal ini berdasarkan sistem peradilan yang ada di Tanah Air.

“Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” katanya.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan 18 Tersangka Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Menurutnya hukum yang memberikan efek jera, tidak hanya bergantung pada penuntutan saja, tetapi dimulai dari penyidik, penuntutan dan diputuskan di pengadilan.

Namun, kata Harli, Kejaksaan RI berkomitmen untuk memberikan hukum yang maksimal kepada pelaku judi daring sesuai perannya sebagai penuntut negara.

“Sesuai peran kami, akan maksimal di situ. Tapi efek jera ini dikembalikan ke sistem peradilan pidananya,” ujarnya.

Kejaksaan Agung masuk dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni. Satgas ini diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.

Dalam struktur Satgas Pemberantasan Judi Daring, Kejaksaan Agung sebagai anggota dalam bidang pencegahan, bersama kepolisian, di mana Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.

BACA JUGA  IDEA: Bansos Harusnya Diberikan untuk Guru, bukan Korban Judi Online

Satgas Pemberantasan Judi Daring bertugas mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara efektif dan efisien. Meningkatkan koordinasi kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. (Ant/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres

PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melantik sejumlah pejabat tinggi negara di Istana Negara, Jakarta pada Jumat sore. Kali ini Presiden melantik sebanyak 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia Deretan…

Guru Besar Unas Dukung Jenderal Suyudi Jadi Kapolri

MANTAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jenderal Pol Suyudi Ario Seto resmi menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri),  menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia dilantik Presiden Prabowo Subianto di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bawaslu DIY Catat 2,9 Juta Pemilih saat Pemutakhiran Data

  • October 3, 2026
Bawaslu DIY Catat 2,9 Juta Pemilih saat Pemutakhiran Data

Sambut Hari Kesaktian Pancasila, PLN UP3 Pematangsiantar Pastikan Keandalan Listrik

  • October 3, 2026
Sambut  Hari Kesaktian Pancasila, PLN UP3 Pematangsiantar Pastikan Keandalan Listrik

Timnas Putri U-17 Indonesia Berlaga di Singapura, Sasar Juara Grup B Kualifikasi Piala Asia U-17

  • October 3, 2026
Timnas Putri U-17 Indonesia Berlaga di Singapura, Sasar Juara Grup B Kualifikasi Piala Asia U-17

Komersialisasi Paten UGM Tertinggi di Indonesia

  • October 3, 2026
Komersialisasi Paten UGM Tertinggi di Indonesia

KAI Logistik Berkomitmen Perkuat Ekosistem Logistik Energi Nasional

  • October 3, 2026
KAI Logistik Berkomitmen Perkuat Ekosistem Logistik Energi Nasional

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Laris Manis, Penjualan Sudah Tembus Angka 55 Ribu

  • October 3, 2026
Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Laris Manis, Penjualan Sudah Tembus Angka 55 Ribu